BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia resmi menetapkan Taman Kanak-Kanak (TK) dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebagai bagian dari kebijakan wajib belajar 13 tahun.
Artinya, pendidikan formal kini tidak lagi dimulai dari Sekolah Dasar (SD), tetapi dari jenjang TK, khususnya kelompok B.
Kebijakan ini diumumkan seiring dengan peringatan 75 tahun Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak Indonesia Persatuan Guru Republik Indonesia (IGTKI-PGRI) yang digelar pada Sabtu (24/5).
Peringatan nasional tersebut menjadi tonggak penting dalam penguatan peran pendidikan usia dini dalam sistem pendidikan nasional.
Dalam acara yang dihadiri ribuan guru TK dari seluruh Indonesia itu, tema besar yang diangkat adalah “Guru Taman Kanak-Kanak Bermartabat, Anak Indonesia Hebat – Mendukung Wajib Belajar 13 Tahun.”
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan pentingnya jenjang TK dalam membentuk dasar karakter dan kemandirian anak.
Ia menyampaikan bahwa pendidikan usia dini bukan sekadar pelengkap, melainkan bagian inti dari pembangunan kualitas sumber daya manusia.
“Pendidikan usia dini harus ditempatkan sebagai investasi negara. TK bukan lagi sekadar tempat bermain, tapi ruang untuk menanamkan nilai dan membangun kepercayaan diri sejak usia 4 tahun,” tegasnya.
Menurut Mu’ti, peran guru TK sangat strategis dalam menyiapkan anak Indonesia agar tumbuh sebagai generasi yang cerdas dan berakhlak. Oleh karena itu, pengakuan resmi satu tahun pendidikan TK kelompok B dalam program wajib belajar menjadi sangat krusial.
Ketua Umum IGTKI-PGRI, Nur Sriyati, turut menekankan pentingnya pengakuan hukum yang jelas terhadap TK kelompok B sebagai tahap awal wajib belajar 13 tahun. Ia menilai bahwa regulasi harus dirumuskan secara tegas agar tidak menimbulkan perbedaan tafsir di lapangan.
“Kami mendukung sepenuhnya kebijakan wajib belajar 13 tahun dan menegaskan bahwa satu tahun pertama itu dilaksanakan di TK kelompok B. Ini harus dituangkan tegas dalam regulasi agar tak ada lagi multi-tafsir di lapangan,” ungkap Nur.
Selain itu, IGTKI-PGRI juga meminta pemerintah memperjelas batas usia layanan PAUD dalam regulasi.
Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, disebutkan bahwa TK melayani anak usia 4 hingga 6 tahun, sedangkan layanan PAUD seperti Kelompok Bermain dan TPA difokuskan untuk usia 0 hingga 4 tahun.
“Dengan pembagian ini, operasional dan program pembelajaran bisa lebih terfokus dan sesuai kebutuhan perkembangan anak,” lanjut Nur Sriyati.
Meskipun kebijakan ini menjadi terobosan penting, tantangan besar masih menghantui kesejahteraan guru TK di Indonesia. Mayoritas dari mereka berstatus non-ASN dan masih menerima penghasilan di bawah upah minimum.
Abdul Mu’ti menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan guru, khususnya guru TK, menjadi perhatian serius pemerintah. Langkah-langkah percepatan pengangkatan guru honorer menjadi ASN PPPK serta pemerataan tunjangan profesi sedang diupayakan.
“Kami ingin tunjangan profesi guru (TPG) disalurkan tepat waktu dan menyasar juga guru TK bersertifikasi. Tanpa guru yang sejahtera, kualitas pendidikan tidak akan tercapai,” ucap Mu’ti.
Selain masalah kesejahteraan, tantangan digitalisasi juga menjadi perhatian. Sekitar 43% satuan pendidikan TK di luar kota besar masih kekurangan perangkat teknologi serta akses jaringan internet yang memadai.
Pemerintah saat ini tengah merancang bantuan khusus untuk mendukung digitalisasi di satuan PAUD.
Peringatan 75 tahun IGTKI-PGRI juga dihadiri sejumlah tokoh nasional, seperti Wakil Ketua Komisi X DPR RI Makhfud Abdurahman dan Dirjen PAUD Dikdasmen Gogot Suharwoto.
Ini menjadi bukti nyata bahwa isu pendidikan usia dini kini menempati posisi strategis dalam pembangunan nasional, dengan fokus pada penguatan karakter sejak usia dini dan kesejahteraan tenaga pendidiknya. (*/stch)
















