Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

1.810 Perlintasan Kereta Tak Dijaga, KAI Butuh 1,2 Triliun untuk Tingkatkan Keselamatan

1.810 Perlintasan Kereta Api Tidak Dijaga1.810 Perlintasan Kereta Api Tidak Dijaga
KERETA LEWAT: Perlintasan sebidang kereta yang tidak dijaga petugas

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Dalam sebuah rapat yang digelar oleh Komisi VI DPR RI pada Rabu (3/6/2026), Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero), Bobby Rasyidin, mengungkapkan informasi yang memprihatinkan mengenai perlintasan sebidang di Indonesia.

Dari total 3.674 perlintasan sebidang yang ada, sebanyak 1.810 di antaranya tidak dijaga oleh petugas.

Hal ini menimbulkan kekhawatiran terkait keselamatan pengguna jalan dan penumpang kereta.

Bobby menjelaskan bahwa dari jumlah tersebut, terdapat 172 titik perlintasan dengan lebar jalan kurang dari dua meter yang telah ditutup.

Sementara itu, masih tersisa 1.638 perlintasan dengan lebar jalan lebih dari dua meter yang direncanakan akan dipasangi portal serta fasilitas pengaman lainnya.

Proyek ini membutuhkan dana yang cukup besar, mencapai Rp 1,2 triliun untuk implementasi awalnya dan tambahan biaya operasional tahunan sekitar Rp 700 miliar.

“Rencana kami adalah setelah pembenahan dilakukan, perlintasan sebidang ini akan dijaga oleh ribuan petugas dengan sistem kerja shift,” ungkap Bobby.

Menurut perhitungan mereka, untuk menjaga 1.638 perlintasan tersebut diperlukan lebih dari 8.000 petugas penjaga, yang biaya operasionalnya mencapai sekitar Rp 700 miliar setiap tahun.

Penting untuk dicatat bahwa tingkat keselamatan di perlintasan sebidang tidak hanya tergantung pada keberadaan petugas, tetapi juga pada infrastruktur itu sendiri.

Bobby menyatakan bahwa KAI telah mengidentifikasi sekitar 40 titik perlintasan dengan tingkat lalu lintas tinggi yang seharusnya ditingkatkan menjadi perlintasan tidak sebidang melalui pembangunan flyover.

“Kami merencanakan untuk mengusulkan kepada pemerintah agar membuat flyover di lokasi-lokasi tersebut,” tambahnya.

Masalah ini menunjukkan bahwa tanggung jawab terhadap perlintasan sebidang bukan sepenuhnya ada pada PT Kereta Api Indonesia, melainkan juga melibatkan pemerintah pusat dan daerah sesuai dengan status jalan yang bersangkutan.

Bobby menjelaskan bahwa jika status jalan tersebut adalah jalan nasional, maka tanggung jawab ada pada Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

Sementara itu, jika statusnya adalah jalan provinsi atau kabupaten, maka tanggung jawab berada pada Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten setempat.

“Jadi sebenarnya tanggung jawab dari perlintasan sebidang ini itu bukan hanya di kami,” tegasnya.

Hal ini mencerminkan pentingnya kolaborasi antara berbagai instansi pemerintahan dalam menangani isu keselamatan transportasi di seluruh negeri.

Dengan meningkatnya volume kendaraan dan pengguna kereta api di Indonesia, kebutuhan akan sistem transportasi yang aman dan efisien semakin mendesak. (*/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Orang Ngapak yang Kini Membela Bekasi

Kisah Tania Elfaretta Ratna Duhita: Pemanah Muda Asal Banyumas yang Mengharumkan Nama Bekasi

Berita Selanjutnya
Pemerintah Sepakati Kenaikan Harga Minyakita

Harga Minyakita Bakal Naik, Pemerintah Siapkan Penyesuaian HET dalam 1-2 Pekan