BANYUMASEKSPRES.ID, PURWOKERTO – Sebanyak 127 pensiunan beserta anggota keluarganya melakukan aksi damai di depan Kantor Bank Mandiri Taspen Purwokerto pada hari Jumat, 26 Juni.
Aksi ini dipicu oleh dugaan penipuan yang dilakukan oleh mantan pegawai bank tersebut, yang menyebabkan sejumlah pensiunan terjerat dalam utang kredit yang tidak mereka inginkan.
Dalam tuntutannya, para pensiunan meminta agar kredit yang dianggap merugikan mereka dibatalkan dan dana pensiun mereka dikembalikan ke jumlah semula.
Mereka memulai long march dari Klinik Hukum PERADI SAI Purwokerto menuju kantor Bank Mandiri Taspen.
Meskipun suasana sempat memanas ketika peserta aksi berusaha memasuki area kantor, situasi kembali kondusif setelah aspirasi mereka disampaikan di depan gedung.
Beberapa pensiunan yang hadir tampak menahan tangis, menunjukkan betapa besar kepedihan yang mereka rasakan akibat pemotongan dana pensiun yang berlangsung setiap bulan.
Kuasa hukum para korban, H. Djoko Susanto, SH, menyatakan bahwa aksi tersebut melibatkan sekitar 127 pensiunan yang merupakan korban dari dugaan penipuan ini.
Ia memperkirakan total kerugian para korban mencapai lebih dari Rp26 miliar.
“Intinya kami menuntut keadilan. Kami minta agar kredit para pensiunan dibatalkan supaya mereka dapat kembali mendapatkan haknya sebagai pensiunan,” kata Djoko dengan tegas.
Menurut informasi dari Djoko, saat ini dana pensiun para korban masih dipotong secara autodebet dengan nilai angsuran berkisar antara Rp1 juta hingga Rp10 juta setiap bulan.
Hal ini menjadi beban berat bagi para pensiunan yang seharusnya menikmati hasil kerja keras mereka selama bertahun-tahun.
“Jika tuntutan kami tidak dipenuhi, kami siap menggelar aksi lanjutan,” tambahnya, memberikan sinyal bahwa pergerakan ini akan terus berlanjut hingga keadilan tercapai.
Salah satu korban bernama Ismu Hartono mengaku bahwa awalnya ia menolak untuk mengajukan pinjaman.
Namun setelah dibujuk oleh mantan pegawai bank berinisial D, ia akhirnya setuju untuk mengambil kredit senilai Rp349 juta dengan kewajiban pembayaran lebih dari Rp600 juta.
“Dari awal kami tidak mau kredit, tapi terus didekati dan dibujuk,” ungkap Ismu dengan nada penuh penyesalan.
Dia berharap agar kredit tersebut dapat dibatalkan dan uang yang telah disetorkan bisa dikembalikan serta sertifikat yang dijadikan agunan dapat diterima kembali.
“Harapan saya adalah uang dikembalikan, kredit dibatalkan, dan sertifikat saya kembali,” ujarnya.
Korban lainnya, Kirwan, seorang pensiunan guru, juga berbagi pengalaman serupa. Ia awalnya diminta untuk mengajukan kredit sebesar Rp300 juta.
Setelah dana cair sebesar Rp310 juta pada tahun 2023, seluruh uang tersebut diserahkan kepada D karena dijanjikan akan diinvestasikan dengan imbal hasil Rp5 juta setiap bulan.
Kirwan menjelaskan bahwa meskipun awalnya ia menerima pembayaran rutin sebesar Rp5 juta setiap bulan, pada tahun ini jumlah tersebut menyusut menjadi hanya Rp2 juta.
Sejak Mei 2026, Kirwan mengaku tidak menerima lagi imbal hasil investasi tersebut karena D sudah dipecat.
Akibat masalah ini, cicilan kredit Kirwan tetap dipotong dari uang pensiun bulanan yang seharusnya diterimanya.
Ia merasa sangat terbebani karena hanya menerima sekitar Rp500 ribu dari total dana pensiun yang seharusnya lebih besar.
Cerita serupa juga dialami oleh RM, seorang warga Cilongok lainnya yang terjebak dalam skema penipuan serupa.
Pinjaman awalnya sebesar Rp10 juta berubah menjadi Rp100 juta dan dari pencairan sekitar Rp83 juta, ia hanya menerima Rp3 juta karena sisanya dibawa oleh pelaku.
“Penarikan uang pensiun saya seharusnya sekitar Rp1,2 juta namun dipotong secara autodebet sehingga tersisa hanya sekitar Rp90 ribu saja setiap bulannya,” jelas RM dengan nada kecewa dan frustasi terhadap situasi yang menimpanya.
Aksi damai ini digelar setelah mediasi antara perwakilan nasabah dan Bank Mandiri Taspen yang difasilitasi OJK Purwokerto sehari sebelumnya tidak menghasilkan kesepakatan apapun.
Para nasabah menegaskan bahwa pihak bank harus ikut bertanggung jawab atas kejadian ini dan tidak hanya menyerahkan masalah kepada proses hukum terhadap oknum pegawai yang bersangkutan.
Kepala Cabang Bank Mandiri Taspen Purwokerto,Puguh Setiaris juga menyampaikan rasa empatinya kepada para korban sambil meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
“Saya merasa empati dan prihatin terhadap kondisi ini. Namun tolong kita semua menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya dengan nada serius tetapi penuh pengertian.
Puguh melanjutkan bahwa penting bagi semua pihak untuk menjaga proses hukum agar berjalan lancar sampai selesai.
Dalam situasi seperti ini, banyak orang berharap agar kasus-kasus serupa tidak terjadi lagi di masa depan demi melindungi masyarakat terutama para pensiunan.
Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri Taspen,Tulus P.Hutarabat menjelaskan bahwa perusahaan telah melaporkan kasus penipuan ini kepada aparat penegak hukum dan membuka posko layanan bagi para korban untuk memberikan informasi serta bantuan terkait masalah ini.
“Kami membuka posko untuk membantu dan memberikan informasi kepada nasabah serta menyediakan data yang diperlukan oleh aparat penegak hukum,” papar Tulus dengan tegas.
Bank Mandiri Taspen juga berkomitmen untuk terus memberikan layanan kesehatan dan edukasi literasi keuangan agar masyarakat lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan di masa mendatang.
“Kami berharap kerjasama baik dari pensiunan korbannya dengan bank dalam melapor sehingga penyelesaian masalah ini bisa cepat tercapai,” tutup Tulus dengan harapan akan adanya sinergitas antara lembaga keuangan dan masyarakat untuk menghindari kejadian serupa terulang kembali.
Kasus penipuan ini bermula dari tindakan mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto berinisial D (36) yang diduga melakukan penggelapan dana nasabah melalui cara-cara manipulatif sehingga menyebabkan banyak korban terjebak dalam utang tanpa sadar akan konsekuensinya.
Para pensiunan memastikan bahwa mereka akan terus menggelar aksi hingga tuntutan pembatalan kredit dan pemulihan hak-hak pensiun mereka mendapat kepastian dari pihak bank maupun aparat berwenang.
Dengan harapan tak kunjung padam dalam mencari keadilan atas hak-hak mereka yang seharusnya diperoleh sebagai hasil kerja keras selama bertahun-tahun dalam mengabdi kepada negara dan masyarakat. (zet/stch/dda)
















