Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

27 Tahun Tanpa Pembaruan, UU Perlindungan Konsumen Tak Lagi Relevan

UU Perlindungan Konsumen Tak Lagi RelevanUU Perlindungan Konsumen Tak Lagi Relevan
Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang telah berlaku selama hampir tiga dekade dinilai sudah saatnya untuk diperbarui agar lebih relevan dengan perkembangan zaman dan tantangan baru yang muncul dalam dunia perdagangan digital.

Menurut Menteri Perdagangan, Budi Santoso, pentingnya pembaruan ini menjadi sorotan utama dalam keterangan pers yang disampaikan di Jakarta baru-baru ini.

Budi menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 yang mengatur perlindungan konsumen memiliki sejumlah kelemahan yang perlu diperbaiki.

“Keberadaan UUPK selama hampir 27 tahun masih memiliki kelemahan, di antaranya dari sisi tata bahasa, sistematika, penyelesaian sengketa, kelembagaan, dan pelaksanaan,” ujar Budi pada Rabu, 8 April 2026.

Hal ini menandakan bahwa undang-undang tersebut membutuhkan penyesuaian agar dapat menghadapi tantangan baru dalam konteks perdagangan modern.

Seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, perdagangan digital telah menjadi bagian integral dari kehidupan sehari-hari masyarakat. Namun, kemajuan ini juga membawa risiko baru bagi konsumen.

Budi mencatat maraknya penipuan online, pinjaman daring ilegal, peredaran barang palsu, serta praktik iklan menyesatkan sebagai masalah serius yang harus ditangani secara efektif.

Dalam konteks ini, Indeks Keberdayaan Konsumen Nasional (IKK) tahun 2025 menunjukkan angka 63,44.

Angka ini mengindikasikan bahwa konsumen Indonesia telah memasuki kategori kritis, yakni mulai aktif memperjuangkan hak dan kewajibannya serta cenderung memilih produk dalam negeri.

Hal ini merupakan sinyal positif bahwa kesadaran konsumen tentang hak-hak mereka semakin meningkat.

Namun, meskipun kesadaran konsumen semakin baik, tantangan dalam perlindungan konsumen tidak bisa dianggap remeh.

Dalam lima tahun terakhir, aduan konsumen di Indonesia masih didominasi oleh transaksi daring.

Dari total 37.813 aduan yang diterima sejak 2021 hingga Maret 2026, sekitar 94,73 persen berasal dari transaksi online. Sisanya berhubungan dengan transaksi luring atau langsung.

Untuk merespons kondisi yang dinamis ini, pemerintah telah mengambil langkah-langkah strategis guna memperkuat perlindungan konsumen.

Salah satunya adalah penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 yang mengatur tentang perdagangan melalui sistem elektronik.

Dengan langkah ini, diharapkan ada kepastian hukum bagi konsumen dan pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan perdagangan secara digital.

Lebih jauh lagi, Budi menyampaikan bahwa pemerintah juga meningkatkan pengawasan terhadap pelaku usaha daring melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga terkait.

Langkah konkret yang diambil adalah pembentukan Tim Asistensi berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2024.

Tim ini difokuskan untuk melakukan pengawasan pada perdagangan digital agar lebih terstruktur dan terarah.

“Pengawasan juga menyasar pelaku usaha daring baik lokal maupun lintas negara terutama yang menjual barang palsu atau berbahaya serta tidak sesuai ketentuan,” ungkap Budi Santoso.

Pengawasan yang ketat diharapkan dapat meminimalisir risiko bagi konsumen serta memberikan jaminan keamanan dalam bertransaksi online.

Secara kelembagaan, Indonesia memiliki dukungan kuat melalui berbagai lembaga seperti Kementerian Perdagangan (Kemendag), Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), dan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM).

Semua lembaga ini berperan penting dalam melindungi hak-hak konsumen serta memastikan keadilan dalam setiap transaksi perdagangan.

Perlunya pembaruan UUPK menjadi semakin mendesak ketika kita melihat banyaknya kasus penipuan dan penyalahgunaan lainnya yang terjadi di ruang digital saat ini.

Dalam era globalisasi seperti sekarang ini, perlindungan terhadap konsumen harus sejalan dengan perkembangan teknologi agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

Dengan adanya revisi undang-undang ini diharapkan akan tercipta sebuah kerangka hukum yang lebih kuat dan adaptif terhadap perubahan zaman. (*/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Dijuluki Pengacara Spesialis Janda Kaya Raya

Profil Sangun Ragahdo: Pengacara Artis yang Dijuluki “Spesialis Janda Kaya”

Berita Selanjutnya
Ancam Gulingkan Dominasi Ducati

Aprilia Racing Ancam Gulingkan Dominasi Ducati Lenovo Team di MotoGP 2026