BANYUMASEKSPRES.ID, Ketentuan pajak Jaminan Hari Tua (JHT) kembali menjadi perhatian pekerja, terutama mereka yang berencana mengundurkan diri setelah bertahun-tahun bekerja.
Besarnya potongan pajak bergantung pada nilai manfaat JHT yang diterima peserta. Pemerintah sendiri masih mengkaji kemungkinan perubahan ketentuan pajak atas manfaat JHT.
Pembahasan tersebut menjadi perhatian karena sebagian pekerja menilai batas bebas pajak saat ini perlu disesuaikan dengan kondisi ekonomi dan besarnya manfaat yang diterima.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah menunggu dan mempelajari data dari BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini sebelum mengambil keputusan terkait usulan perubahan kebijakan pajak JHT. Dengan demikian, ketentuan yang berlaku perlu tetap menjadi acuan bagi pekerja yang hendak mencairkan JHT.

Sebelumnya, tempat karyawan bekerja juga wajib daftarkan diri karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan. Lantas, berapa uang JHT yang diterima setelah bekerja selama 10 tahun dan kemudian resign?
Apa Itu JHT dan Kapan Bisa Dicairkan?
Jaminan Hari Tua merupakan salah satu program perlindungan yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.
Manfaatnya diberikan berbentuk uang tunai kepada peserta yang memenuhi ketentuan program. JHT dicairkan ketika peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Selain itu, manfaat JHT juga dapat diberikan kepada pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun mengundurkan diri.
Pencairan juga dapat dilakukan oleh peserta yang meninggalkan wilayah Indonesia untuk selama-lamanya.
Karena itu, saldo JHT menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan pekerja ketika merencanakan keuangan setelah berhenti bekerja.
Bagaimana Aturan Pajak JHT?
Pengenaan pajak terhadap manfaat JHT diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009.
Berdasarkan ketentuan tersebut, manfaat JHT yang dibayarkan sekaligus dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang bersifat final.
Pembayaran disebut sekaligus apabila seluruh atau sebagian manfaat JHT dibayarkan dalam jangka waktu paling lama dua tahun kalender. Besaran pajak ditentukan berdasarkan jumlah manfaat yang diterima.
Dalam ketentuan yang menjadi dasar simulasi ini, manfaat JHT sampai dengan Rp50 juta dikenakan tarif 0 persen. Sementara bagian manfaat yang melebihi Rp50 juta dikenakan tarif 5 persen.
Artinya, bukan seluruh saldo JHT otomatis dipotong 5 persen jika nilainya melewati Rp50 juta. Bagian sampai dengan Rp50 juta tetap berada pada lapisan tarif 0 persen, sedangkan kelebihannya dikenakan tarif 5 persen.
Simulasi JHT Setelah Bekerja 10 Tahun
Untuk memahami cara menghitungnya, berikut contoh simulasi seorang pekerja bernama Arif. Arif mendapatkan gaji sebesar Rp10 juta per bulan dan telah bekerja selama 10 tahun.
Setelah satu dekade bekerja, ia memutuskan mengundurkan diri dari perusahaan dan ingin mencairkan seluruh saldo JHT.
Dengan asumsi upah Arif tidak berubah selama masa kerja, iuran perusahaan sebesar 3,7 persen, iuran pekerja 2 persen.
Hal ini beserta hasil pengembangan sebesar 5 persen per tahun, estimasi saldo JHT yang terkumpul mencapai sekitar Rp88.362.839.
Karena nilai manfaat tersebut berada di atas Rp50 juta, sebagian saldo JHT Arif masuk dalam pengenaan PPh 21 final sebesar 5 persen. Perhitungannya menjadi:
- Rp50.000.000 pertama: tarif pajak 0 persen = Rp0
- Sisa Rp38.362.839: tarif pajak 5 persen = Rp1.918.141,95
Dengan demikian, total pajak yang dipotong dari manfaat JHT Arif adalah sekitar Rp1.918.141,95. Setelah dikurangi pajak tersebut, uang JHT yang diterima Arif secara bersih menjadi sekitar Rp86.444.697.
Pemerintah Masih Mengkaji Batas Bebas Pajak JHT
Wacana perubahan aturan pajak JHT masih menjadi pembahasan pemerintah. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto sebelumnya menyebut mayoritas penerima manfaat JHT tidak terkena pajak.
Hal ini dikarenakan nilai manfaat yang diterima masih berada di bawah batas Rp50 juta. Data yang disampaikan pemerintah menunjukkan sekitar 95 persen penerima JHT tidak dikenai pajak.
Hal ini dikarenakan adanya manfaat yang diterima berada di bawah ambang tersebut. Salah satu opsi yang dibahas adalah menaikkan batas manfaat JHT yang bebas pajak dari Rp50 juta menjadi Rp100 juta.
Namun, perubahan tersebut belum dapat dianggap sebagai ketentuan baru sebelum terdapat keputusan resmi pemerintah.
Karena itu, pekerja yang hendak resign sebaiknya tidak hanya menghitung perkiraan saldo JHT, tetapi juga memahami aturan pajak yang berlaku saat pencairan.
Besarnya manfaat bersih yang diterima dapat berbeda tergantung saldo, masa kepesertaan, upah, hasil pengembangan, serta ketentuan perpajakan yang berlaku ketika pencairan dilakukan.
Bagi pekerja yang mengabdi selama bertahun-tahun, memahami cara menghitung pajak JHT setelah resign penting agar memperkirakan dana yang akan diterima dan menyusun rencana keuangan setelah berhenti bekerja. (*/nds)














