Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

32 Ribu Pegawai SPPG Resmi PPPK 2026, Info Formasi dan Gaji Terbaru

Kepala badan gizi nasionalKepala badan gizi nasional
Kepala Badan Gizi Nasional menyampaikan kebijakan pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK untuk memperkuat program Makan Bergizi Gratis.

BANYUMASEKSPRES.ID, Pemerintah resmi memastikan pengangkatan sekitar 32 ribu pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) efektif mulai 1 Februari 2026.

Kebijakan strategis ini menjadi bagian penting dalam penguatan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang kini masuk dalam daftar prioritas nasional, khususnya dalam mendukung ketahanan gizi masyarakat dan peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia.

Langkah tersebut ditempuh Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai upaya memperkuat kualitas tenaga pelayanan gizi di lapangan.

Pemerintah menegaskan bahwa pengangkatan PPPK ini tidak berlaku untuk seluruh unsur SPPG, melainkan terbatas pada pegawai inti yang telah memenuhi persyaratan administratif serta dinyatakan lolos seleksi resmi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kebijakan pengangkatan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 115 tentang tata kelola penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.

Regulasi tersebut menjadi dasar hukum dalam memperkuat kelembagaan, memperjelas sistem manajemen, sekaligus menata struktur kepegawaian demi memastikan program pemenuhan gizi nasional berjalan efektif, transparan, dan akuntabel.

Tiga Jabatan Inti SPPG Masuk Skema PPPK 2026

Pengangkatan Pegawai SPPG MBG Menjadi PPPK
Pengangkatan Pegawai SPPG MBG Menjadi PPPK 2026.

BGN menjelaskan bahwa hanya tiga jabatan strategis di lingkungan SPPG yang masuk dalam skema pengangkatan PPPK tahun 2026.

Ketiga posisi tersebut meliputi kepala SPPG, tenaga ahli gizi, dan akuntan.

Ketiga jabatan ini dinilai memiliki peran yang sangat krusial dalam menjamin keberhasilan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di berbagai daerah.

Kepala SPPG bertanggung jawab atas operasional dapur dan distribusi makanan kepada penerima manfaat.

Tenaga ahli gizi memiliki peran memastikan standar nutrisi terpenuhi sesuai ketentuan, sementara akuntan bertugas mengelola sistem keuangan agar program berjalan secara tertib, profesional, dan akuntabel.

Wakil Kepala BGN menegaskan, relawan maupun tenaga pendukung operasional harian tidak termasuk dalam kebijakan pengangkatan PPPK ini.

Sementara itu, pegawai inti yang baru bergabung juga belum otomatis diangkat sebagai PPPK dan tetap harus menunggu pembukaan seleksi sesuai kebutuhan formasi yang tersedia.

Proses Seleksi PPPK SPPG Melalui Mekanisme Resmi

Pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK dilakukan melalui proses seleksi berbasis kompetensi yang ketat dan terukur.

Salah satu tahapan utama yang wajib dilalui peserta adalah Computer Assisted Test (CAT), yang dirancang untuk menjamin transparansi serta objektivitas hasil seleksi.

Seluruh calon PPPK dari unsur SPPG telah mengikuti proses pendaftaran dan seleksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Saat ini, tahapan rekrutmen sudah memasuki fase pengisian daftar riwayat hidup dan penerbitan Nomor Induk PPPK sebagai bagian dari administrasi kepegawaian ASN.

BGN memastikan seluruh proses seleksi PPPK 2026 berjalan secara transparan dan objektif demi menghasilkan tenaga profesional yang kompeten serta mampu menopang keberlanjutan Program MBG secara nasional.

Rincian Formasi PPPK SPPG 2026
Pemerintah mencatat sekitar 32.000 pegawai SPPG akan resmi diangkat menjadi PPPK pada 2026.

Dari jumlah tersebut, mayoritas formasi dialokasikan untuk posisi kepala SPPG.

Sebanyak 31.250 formasi diperuntukkan bagi kepala SPPG yang berasal dari lulusan program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia.

Sementara itu, 750 formasi lainnya dibuka untuk masyarakat umum melalui jalur seleksi sesuai ketentuan yang berlaku. Formasi umum tersebut terdiri dari 375 posisi akuntan dan 375 tenaga ahli gizi.

Kehadiran tenaga profesional di bidang akuntansi dan gizi ini diharapkan mampu memperkuat manajemen, pengawasan internal, serta akuntabilitas anggaran dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di seluruh Indonesia.

Kisaran Gaji PPPK SPPG 2026 Berdasarkan Golongan

Terkait gaji PPPK SPPG 2026, pemerintah menyatakan belum menetapkan aturan khusus yang berbeda dari skema nasional.

Sistem penggajian tetap mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang gaji dan tunjangan PPPK. Dalam regulasi tersebut, gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja.

Secara umum, kisaran gaji PPPK berada pada rentang Rp1.938.500 hingga Rp4.462.500 per bulan. Kepala BGN menyebut sebagian besar pegawai SPPG yang diangkat sebagai PPPK berada pada golongan III.

Untuk golongan III, besaran gaji PPPK berkisar antara Rp2.206.500 hingga Rp3.201.200 per bulan, tergantung masa kerja masing-masing pegawai.

Besaran tersebut belum termasuk kemungkinan tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku dalam sistem kepegawaian PPPK. Pengangkatan 32 ribu pegawai SPPG menjadi PPPK 2026 bukan sekadar perubahan status kepegawaian.

Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi besar pemerintah dalam memperkuat tata kelola Program Makan Bergizi Gratis agar berjalan lebih profesional dan berkelanjutan.

Dengan dukungan tenaga berstatus ASN PPPK, pemerintah menargetkan pelaksanaan program dapat berlangsung lebih efektif, transparan, serta memiliki standar operasional yang lebih terukur.

Selain meningkatkan kualitas layanan gizi masyarakat, kebijakan ini juga diharapkan berdampak pada peningkatan kesejahteraan tenaga kerja yang selama ini terlibat langsung dalam pelaksanaan program pemenuhan gizi nasional.

Pemerintah menegaskan bahwa pengangkatan PPPK di lingkungan SPPG akan terus dilakukan secara bertahap, menyesuaikan kebutuhan sumber daya manusia dan ketersediaan formasi di Badan Gizi Nasional.

Langkah ini menjadi fondasi penting dalam memastikan Program Makan Bergizi Gratis tidak hanya berjalan masif, tetapi juga memiliki sistem manajemen SDM dan pengelolaan anggaran yang kuat di masa mendatang. (taa)

Berita Sebelumnya
Toko Hero Pusat Perlengkapan Rumah Tangga

Temukan Kebutuhan Rumah Tangga Anda di Toko Hero Purwokerto

Berita Selanjutnya
Pembatasan Truk Lebaran Mulai 13 Maret

Kemenhub Batasi Operasional Angkutan Barang Selama Lebaran 2026, Berlaku 13–29 Maret