BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mencatat penanganan lebih dari 4,1 juta konten negatif dalam kurun waktu antara 20 Oktober 2024 hingga 15 April 2026.
Dari jumlah tersebut, aktivitas judi daring menjadi masalah yang paling mendominasi, dengan sebanyak 3.292.203 kasus yang berhasil diblokir.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengungkapkan bahwa capaian ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga keamanan ruang digital bagi masyarakat.
“Ini bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari dampak destruktif konten ilegal,” ujarnya.
Dari total penanganan konten negatif, konten perjudian menjadi isu paling signifikan yang perlu diatasi.
Selain itu, terdapat pula kasus konten pornografi yang mencapai 798.181 dan penipuan daring sebanyak 41.494 kasus.
Penindakan paling banyak dilakukan pada situs web, sedangkan platform media sosial juga tidak luput dari perhatian. Terhitung sebanyak 563.852 konten di media sosial telah ditangani oleh Komdigi.
Salah satu hal menarik yang terungkap adalah bahwa platform di bawah naungan Meta menjadi penyumbang terbesar untuk konten ilegal yang ditindak oleh pemerintah, dengan total mencapai 198.921 konten
Di samping itu, layanan file sharing juga mencatatkan angka tinggi dengan sebanyak 181.562 konten yang harus ditindaklanjuti.
Dalam upayanya menanggulangi pelanggaran hukum di dunia digital, Komdigi juga memantau pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Selama periode tersebut, terdapat sebanyak 9.217 kasus pelanggaran HKI yang dilaporkan, dengan mayoritas pelanggaran ditemukan pada situs web—totalnya mencapai 9.095 konten—sementara di media sosial hanya terdapat 122 konten yang terindikasi melanggar hak cipta.
Langkah proaktif pemerintah dalam menangani konten ilegal ini mendapatkan apresiasi dari Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI).
Ketua Umum AVISI, Hermawan Sutanto, menyatakan bahwa komitmen pemerintah untuk memberantas jutaan konten ilegal di ruang digital adalah sinyal kuat bagi perlindungan industri kreatif, khususnya sektor streaming legal.
“Kami mengapresiasi komitmen pemerintah dalam menindak jutaan konten ilegal di ruang digital. Ini penting untuk menjaga keberlanjutan industri kreatif dan perlindungan hak cipta,” ujarnya.
AVISI percaya bahwa penanganan masif terhadap konten ilegal ini tidak hanya berdampak positif bagi sektor kreatif tetapi juga dapat mendorong masyarakat untuk beralih ke layanan streaming legal yang lebih aman dan berkualitas.
Dalam era digital saat ini, penting bagi pengguna internet untuk memiliki akses kepada layanan yang tidak hanya aman tetapi juga legal.
Namun demikian, pemerintah juga menemukan dampak lanjutan dari maraknya judi daring terhadap sektor sosial di masyarakat.
Kementerian Sosial (Kemensos) mengungkapkan bahwa terdapat sekitar 600.000 rekening Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial yang terpaksa dibekukan karena terindikasi terkait transaksi judi daring.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa data ini berasal dari pemutakhiran data pemerintah pada tahun 2025.
Meskipun ada tindakan tegas terhadap akun-akun yang terlibat dalam perjudian daring, pemerintah tetap membuka peluang bagi warga yang benar-benar membutuhkan bantuan sosial melalui proses verifikasi ulang.
“Ada beberapa ribu yang diaktifkan kembali karena mereka benar-benar membutuhkan, tentu dengan catatan tidak mengulang lagi,” katanya.
Dari data yang ada, sejumlah penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan penerima bantuan sembako (BPNT) telah kembali diaktifkan setelah melalui verifikasi ulang—tercatat sebanyak 477 penerima PKH dan 2.111 penerima BPNT berhasil mendapatkan kembali akses mereka ke program bantuan sosial tersebut.
Namun, reaktivasi terbesar terjadi pada Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK), dengan total mencapai 390.853 orang.
Melihat perkembangan ini, Komdigi menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak guna memastikan ruang digital nasional tetap aman dan produktif serta bebas dari pelanggaran hukum.
Langkah-langkah preventif dan responsif akan menjadi kunci dalam membangun ekosistem digital yang sehat bagi masyarakat Indonesia.
Dalam konteks ini, tindakan pemerintah bukan hanya sekadar langkah administratif semata tetapi juga merupakan upaya nyata untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif perjudian daring dan konten ilegal lainnya.
Pemerintah memahami bahwa dunia digital memiliki tantangan tersendiri dan membutuhkan perhatian serius agar dapat memberikan manfaat optimal bagi seluruh lapisan masyarakat.
Dengan adanya tindakan tegas terhadap konten-konten negatif tersebut, diharapkan masyarakat akan semakin sadar akan pentingnya menggunakan internet dengan bijak dan memilih layanan-layanan legal yang berkualitas tinggi tanpa terjebak dalam jebakan judi daring atau bentuk pelanggaran lainnya. (*/stch/dda)
















