BANYUMASEKSPRES.ID, PURBALINGGA – Ribuan warga di Kabupaten Purbalingga hingga awal 2026 masih tercatat belum melakukan perekaman KTP elektronik.
Berdasarkan data terbaru dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinpendukcapil) Kabupaten Purbalingga, sebanyak 8.891 penduduk belum memiliki KTP-el.
Meski demikian, Kepala Dinpendukcapil Kabupaten Purbalingga, Bambang Widjonarko, menjelaskan bahwa secara keseluruhan capaian perekaman KTP-el di wilayah ini sudah cukup tinggi.
Dari total penduduk yang wajib memiliki KTP, sebanyak 794.848 orang atau sekitar 98,89 persen telah melakukan perekaman.
“Masih ada 8.891 penduduk yang belum melakukan perekaman KTP-el,” ujar Bambang pada Jumat, 2 Januari 2026.
Menurutnya, data awal mencatat ada 805.325 orang yang masuk kategori wajib KTP-el di Purbalingga.
Namun demikian, dinamika kependudukan menyebabkan angka tersebut harus mengalami penyesuaian.
Sepanjang periode pendataan, tercatat beberapa perubahan seperti meninggalnya 2.889 penduduk, perpindahan keluar daerah sebanyak 2.048 penduduk, dan kedatangan 1.852 penduduk baru ke Purbalingga.
Selain itu, Dinpendukcapil juga menemukan adanya penambahan data rekam tunggal dari Data Kependudukan Bermasalah (DKB) sejumlah 4.928 penduduk serta tambahan dari luar DKB sebanyak 1.502 penduduk.
Situasi ini membuat jumlah warga yang wajib merekam KTP-el terupdate menjadi 803.739 orang.
Di balik pencapaian yang cukup menggembirakan tersebut, Dinpendukcapil mengakui masih menghadapi berbagai kendala dalam proses perekaman di lapangan.
Bambang menyebutkan bahwa banyak alat perekam KTP-el yang sudah berusia cukup tua karena merupakan pengadaan tahun 2012 sehingga kerap mengalami gangguan teknis terutama di tingkat kecamatan.
Kendala lainnya muncul dalam perekaman pemula khususnya para pelajar yang sering berbenturan dengan jam sekolah sehingga menyulitkan proses perizinan untuk keluar mengikuti proses perekaman.
Masalah akses juga menjadi tantangan tersendiri terutama bagi warga yang tinggal di daerah terpencil atau mereka yang memiliki kondisi kesehatan tertentu hingga sulit untuk datang langsung ke kantor Dinpendukcapil atau layanan publik lainnya seperti Mal Pelayanan Publik dan kantor kecamatan.
Untuk mengatasi berbagai persoalan ini, Dinpendukcapil Kabupaten Purbalingga terus mengembangkan berbagai inovasi layanan guna mempermudah masyarakat dalam melakukan perekaman KTP-el.
Salah satu inovasi tersebut adalah dengan program jemput bola yang dilakukan langsung ke sekolah-sekolah, rumah warga, rumah sakit hingga memanfaatkan momen kegiatan Car Free Day untuk menjangkau masyarakat lebih luas.
Selain itu, Dinpendukcapil juga membuka layanan pada akhir pekan dengan tetap beroperasi pada hari Sabtu dan Minggu selama periode September hingga Oktober 2025.
Langkah ini ditujukan untuk melayani masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu di hari kerja agar tetap bisa memenuhi kewajiban kepemilikan dokumen kependudukan resmi.
Diharapkan melalui upaya-upaya tersebut jumlah warga yang belum melakukan perekaman KTP-el dapat ditekan secara signifikan sekaligus memastikan seluruh penduduk Purbalingga memiliki identitas kependudukan yang sah dan terintegrasi dengan baik. (tya/stch/dda)
















