BANYUMASEKSPRES.ID, Membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menjadi kewajiban bagi pemilik kendaraan yang termasuk objek pajak. Namun, tidak semua kendaraan dikenai PKB karena ada sejumlah kendaraan yang dikecualikan berdasarkan aturan.
Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Pasal 7 UU tersebut mengatur kendaraan yang tidak termasuk objek PKB.
Karena itu, anggapan semua kendaraan pasti wajib membayar pajak tahunan tidak sepenuhnya benar. Setidaknya terdapat lima kategori kendaraan yang dikecualikan dari objek PKB sesuai ketentuan tersebut.
1. Kereta Api
Kereta api termasuk kendaraan yang dikecualikan dari objek PKB. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 7 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2022.
Artinya, kereta api tidak diperlakukan sebagai objek PKB seperti sepeda motor atau mobil yang menjadi kendaraan bermotor di jalan. Pengecualian tersebut berlaku berdasarkan ketentuan perpajakan daerah yang mengacu pada undang-undang.
2. Kendaraan untuk Pertahanan dan Keamanan
Kendaraan bermotor yang digunakan semata-mata untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara juga dikecualikan dari objek PKB. Faktor penting dalam ketentuan ini adalah fungsi dan penggunaan kendaraan tersebut.
Dengan demikian, kendaraan pribadi milik seseorang yang bekerja di bidang pertahanan atau keamanan tidak otomatis bebas PKB. Kendaraan tersebut harus memenuhi kriteria penggunaan sebagaimana diatur dalam peraturan.
3. Kendaraan Kedutaan dan Perwakilan Negara Asing
Kendaraan milik kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing tertentu juga masuk dalam pengecualian objek PKB. Ketentuan tersebut berlaku dengan memperhatikan asas timbal balik.
Kendaraan milik lembaga internasional tertentu juga dapat dikecualikan apabila lembaga tersebut memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah. Jadi, kendaraan asing tidak otomatis bebas PKB hanya karena dimiliki pihak dari luar negeri.
4. Kendaraan Berbasis Energi Terbarukan
Kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan menjadi kategori lain yang dikecualikan dari objek PKB. Permendagri Nomor 7 Tahun 2025 menjelaskan bahwa kategori ini mencakup kendaraan berbasis listrik, biogas, dan tenaga surya.
Peraturan tersebut juga mencakup kendaraan yang dikonversi dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis energi terbarukan. Namun, pengecualian dari objek PKB tidak berarti kendaraan tersebut bebas dari seluruh pajak atau pungutan lainnya.
5. Kendaraan yang Ditetapkan dalam Perda
Kategori terakhir adalah kendaraan bermotor lainnya yang ditetapkan melalui peraturan daerah. Artinya, pemerintah daerah memiliki ruang untuk menentukan pengecualian tambahan sesuai ketentuan daerahnya.
Karena itu, masyarakat perlu memperhatikan Perda di wilayah kendaraan tersebut terdaftar. Aturan daerah dapat menjadi dasar untuk mengetahui objek, tarif, maupun pengecualian PKB yang berlaku.
Istilah “bebas pajak kendaraan” perlu dipahami secara hati-hati agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Secara hukum, kelima kategori tersebut disebut dikecualikan dari objek PKB, bukan otomatis bebas dari seluruh kewajiban kendaraan.
PKB merupakan pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Kendaraan yang termasuk objek PKB tetap dikenai kewajiban sesuai aturan yang berlaku di daerah masing-masing.
Selain UU Nomor 1 Tahun 2022, pengaturan teknis PKB juga diperbarui melalui berbagai regulasi. Salah satunya adalah Permendagri Nomor 7 Tahun 2025 yang mengatur dasar pengenaan PKB, BBNKB, dan Pajak Alat Berat.
Permendagri tersebut mengatur objek PKB berupa kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Regulasi itu juga menjelaskan kendaraan yang dioperasikan di jalan darat maupun kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.
Dengan demikian, pemilik mobil dan sepeda motor pribadi pada umumnya tetap wajib membayar PKB apabila kendaraannya termasuk objek pajak. Status khusus kendaraan tidak boleh disimpulkan hanya berdasarkan jenis atau bentuk kendaraan tanpa melihat dasar hukumnya.
Masyarakat sebaiknya memeriksa aturan daerah sebelum menyimpulkan kendaraannya tidak wajib membayar PKB. Dengan memahami perbedaan antara pengecualian objek PKB dan pembebasan seluruh pajak, risiko salah informasi dapat dihindari. (mdr)














