BANYUMASEKSPRES.ID, Menjual mobil atau sepeda motor tidak cukup hanya dengan menyerahkan kendaraan kepada pembeli. Pemilik lama juga perlu memastikan kendaraan yang telah dijual dilaporkan agar tidak lagi dikaitkan dengan kepemilikannya.
Di DKI Jakarta, pelaporan kendaraan yang sudah dijual dapat dilakukan secara online melalui layanan Pajak Online Jakarta. Langkah ini penting karena lapor jual dapat membantu pemilik terhindar dari pajak progresif saat membeli kendaraan baru.
Namun, lapor jual kendaraan berbeda dengan pemblokiran STNK. Bapenda DKI Jakarta menjelaskan bahwa pemblokiran merupakan tindakan Kepolisian, sedangkan lapor jual dilakukan pemilik setelah kendaraan berpindah tangan.
Karena itu, istilah blokir STNK online perlu digunakan secara hati-hati. Layanan online yang disediakan Bapenda DKI Jakarta secara resmi disebut Lapor Jual Kendaraan.
Pemblokiran kendaraan bermotor merupakan tindakan Kepolisian terhadap data registrasi kendaraan tertentu. Berdasarkan ketentuan yang dijelaskan Bapenda DKI Jakarta, pemblokiran dapat mencakup data BPKB maupun data STNK.
Pemblokiran data STNK antara lain berkaitan dengan pencegahan pengesahan atau perpanjangan registrasi kendaraan. Tindakan tersebut juga dapat berkaitan dengan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas.
Sementara itu, lapor jual dilakukan pemilik setelah kendaraan dijual kepada pihak lain. Pelaporan ini bertujuan memperbarui data kepemilikan dan membantu mencegah pemilik lama terkena pajak progresif.
Bapenda DKI Jakarta menyediakan layanan Lapor Jual Kendaraan melalui situs Pajak Online Jakarta. Masyarakat dapat mengaksesnya menggunakan komputer maupun telepon pintar.
Pertama, buka situs Pajak Online Jakarta dan masuk menggunakan akun yang sudah terdaftar. Setelah itu, pilih menu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Selanjutnya, cari kendaraan yang sudah dijual dalam daftar kendaraan yang tercatat. Pilih layanan Lapor Jual Kendaraan dan ikuti formulir yang tersedia.
Pemilik perlu mengisi data sesuai informasi kendaraan dan melengkapi dokumen yang diminta. Setelah seluruh data diperiksa, permohonan dapat dikirim untuk diproses.
Kendaraan yang sudah terjual tetapi masih tercatat atas nama pemilik lama dapat menimbulkan persoalan administrasi. Kondisi tersebut juga berpotensi memengaruhi pengenaan pajak progresif ketika pemilik lama membeli kendaraan lain.
Bapenda DKI Jakarta menyebut lapor jual dapat membantu pemilik menghindari pajak progresif. Pelaporan juga membuat data kendaraan lebih sesuai dengan kondisi kepemilikan sebenarnya.
Korlantas Polri juga mengingatkan pentingnya pemblokiran STNK setelah kendaraan dijual. Hal tersebut berkaitan dengan administrasi kendaraan dan dapat membantu mencegah persoalan ketika kendaraan digunakan untuk melakukan pelanggaran lalu lintas.
Korlantas menjelaskan bahwa pemblokiran STNK dapat dilakukan di Samsat sesuai alamat kendaraan. Dokumen yang diperlukan antara lain KTP pemilik, surat kuasa jika pengurusan dikuasakan, bukti penyerahan kendaraan, STNK atau BPKB, serta kartu keluarga.
Balik nama merupakan proses perubahan data kepemilikan kepada pemilik baru. Sementara itu, lapor jual merupakan tindakan pemilik sebelumnya untuk melaporkan bahwa kendaraan telah dijual.
Karena kedua proses tersebut berbeda, penjual sebaiknya tidak hanya mengandalkan pembeli untuk mengurus balik nama. Pemilik lama juga perlu memastikan kendaraan yang telah dijual dilaporkan sesuai ketentuan wilayahnya.
Prosedur lapor jual online yang dibahas dalam artikel ini merupakan layanan resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Karena itu, mekanismenya tidak boleh dianggap berlaku sama untuk seluruh wilayah Indonesia.
Bagi pemilik kendaraan di daerah lain, prosedur pemblokiran atau pelaporan perlu dikonfirmasi melalui Samsat atau Bapenda setempat. Hal ini penting karena layanan dan mekanisme administrasi kendaraan dapat berbeda berdasarkan wilayah.
Jadi, menjual kendaraan tidak berhenti pada penyerahan kunci dan dokumen kepada pembeli. Pemilik lama sebaiknya segera menindaklanjuti lapor jual atau pemblokiran sesuai prosedur agar data kendaraan tidak menimbulkan persoalan pajak dan administrasi di kemudian hari. (mdr)














