Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

924 LPQ di Purbalingga Tak Punya Kurikulum Jelas, Perlu Standar Kurikulum dan Dukungan Pemerintah

924 lpq tak punya kurikulum jelas924 lpq tak punya kurikulum jelas

BANYUMASEKSPRES.ID, PURBALINGGA – Dalam upaya meningkatkan pendidikan Al-Qur’an sejak usia dini, ratusan Lembaga Pendidikan Qur’an (LPQ) di wilayah Purbalingga justru mengalami kesulitan karena kurangnya perhatian dari pemerintah daerah.

Kondisi ini menyebabkan LPQ berkembang tanpa standar mutu yang jelas dan lulusan yang tidak terukur kompetensinya.

Masalah ini mencuat dalam pertemuan audiensi antara Komisi III DPRD Kabupaten Purbalingga dengan para pengurus organisasi pendidikan keagamaan, seperti Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT), Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP), dan Badan Koordinasi Lembaga Pendidikan Qur’an (Badko LPQ) yang berlangsung di ruang Kepanitiaan DPRD pada hari Senin (23/6).

Pratama Dian Nugroho, Ketua Badko LPQ Kabupaten Purbalingga, menggambarkan situasi LPQ yang tersebar di berbagai desa seperti jamur di musim hujan—mudah tumbuh tetapi juga mudah menghilang.

Berdasarkan data yang dimilikinya, tercatat ada lebih dari 924 LPQ di Purbalingga. Namun, sayangnya, semua lembaga ini belum memiliki kurikulum yang terstandarisasi.

“Kami sudah delapan tahun tidak mendapatkan dukungan anggaran dari Pemerintah Kabupaten. Padahal pemerintah pusat sudah mengatur soal kurikulum LPQ, tetapi kami tidak bisa menyosialisasikannya karena tidak ada dana,” ujar Dian.

Kondisi ini membuat proses belajar-mengajar di LPQ berjalan seadanya. Tanpa panduan yang baku, lulusan LPQ sulit memiliki kompetensi yang seragam.

Padahal, keberadaan LPQ sangat penting bagi banyak orang tua untuk menanamkan pendidikan agama kepada anak-anak mereka.

Mahful Hidayat, Ketua FKDT Kabupaten Purbalingga, menambahkan bahwa LPQ dan Madrasah Diniyah (Madin) membutuhkan lebih dari sekadar perhatian simbolik.

Ia menekankan perlunya peraturan daerah (Perda) yang tegas untuk mengatur pendidikan keagamaan serta memastikan kesinambungan insentif bagi para ustaz dan guru madin yang selama ini bekerja dengan dedikasi tinggi.

“Kalau tidak diatur dengan regulasi yang kuat, kami khawatir lembaga-lembaga keagamaan ini hanya bertahan sebentar,” kata Mahful.

Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Komisi III DPRD Purbalingga, Miswanto, menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi langkah-langkah yang dibutuhkan.

Ia menekankan pentingnya penyusunan program yang tertib secara administratif agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Kami siap kawal aspirasi ini. Tapi pastikan semua berjalan sesuai aturan,” ucapnya.

Anggota Komisi III lainnya, Uut Triyas Yanuar, juga menyuarakan dukungannya. Ia berharap Pemerintah Kabupaten bisa menganggarkan dana khusus agar Badko LPQ dapat menyosialisasikan kurikulum secara merata ke seluruh wilayah.

“Harapannya, ke depan LPQ bisa mencetak generasi muda yang tidak hanya cinta Al-Qur’an, tapi juga memiliki kompetensi dan karakter yang kuat,” kata Uut.

Permasalahan ini menunjukkan perlunya perhatian serius dari berbagai pihak agar pendidikan Al-Qur’an di Purbalingga dapat berkembang dengan baik dan memberikan kontribusi positif bagi pembentukan karakter generasi muda.

Dengan adanya regulasi dan dukungan dana yang memadai, diharapkan LPQ dapat menjalankan fungsinya secara optimal dan menghasilkan lulusan yang berkualitas. (tya/stch)

Berita Sebelumnya
Pkh dan bpnt

PKH dan BPNT Tahap 2 Masih Cair Juni 2025, Cek Segera Status Penerima Bantuanmu

Berita Selanjutnya
Sampaikan permintaan maaf usai kasus dui

Kembali dari Wajib Militer, Suga BTS Minta Maaf atas Insiden DUI