Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Apakah Ada BSU 2026? Kemnaker Ingatkan Masyarakat Waspada Hoaks

Menjawab pertanyaan publik, Kemnaker memastikan hingga saat ini belum terdapat kebijakan atau keputusan terkait pencairan BSU tahun 2026.Menjawab pertanyaan publik, Kemnaker memastikan hingga saat ini belum terdapat kebijakan atau keputusan terkait pencairan BSU tahun 2026.
Menjawab pertanyaan publik, Kemnaker memastikan hingga saat ini belum terdapat kebijakan atau keputusan terkait pencairan BSU tahun 2026.

BANYUMASEKSPRES.ID, Isu pencairan Bantuan Subsidi Upah kembali mencuat memasuki awal 2026 dan memunculkan pertanyaan publik mengenai kelanjutan program BSU tahun ini.

Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan hingga kini belum ada kebijakan resmi terkait BSU 2026 dan meminta masyarakat mewaspadai informasi palsu yang beredar.

Imbauan tersebut disampaikan menyusul maraknya unggahan media sosial, pesan berantai, hingga pemberitaan tidak valid yang mengatasnamakan pendaftaran BSU 2026.

Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan keresahan sekaligus membuka peluang penipuan digital yang merugikan pekerja maupun masyarakat luas.

Melalui situs resmi Kemnaker, pemerintah menekankan pentingnya kehati-hatian publik dalam menerima informasi bantuan sosial, khususnya terkait subsidi upah.

Kepala Biro Humas Kemnaker Faried Abdurrahman Nur Yuliono menegaskan informasi BSU hanya sah jika berasal dari kanal resmi pemerintah.

Ia meminta masyarakat tidak mudah percaya pada tautan pendaftaran BSU yang beredar di luar website dan media sosial resmi Kemnaker.

Menurut Faried, program BSU tidak pernah mensyaratkan pendaftaran mandiri oleh calon penerima melalui tautan atau formulir online tertentu.

Semua proses penyaluran bantuan dilakukan berbasis data kepesertaan dan verifikasi internal pemerintah, bukan melalui pendaftaran terbuka masyarakat.

“Informasi resmi BSU hanya disampaikan melalui laman bsu.kemnaker.go.id dan media sosial resmi Kementerian Ketenagakerjaan,” ujar Faried.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam Siaran Pers Biro Humas Kemnaker pada Rabu, 7 Januari 2026.

Belum Ada Kebijakan Resmi BSU 2026

Menjawab pertanyaan publik, Kemnaker memastikan hingga saat ini belum terdapat kebijakan atau keputusan terkait pencairan BSU tahun 2026.

Sebagai catatan, penyaluran BSU terakhir dilakukan pada 2025 dengan jumlah penerima mencapai 16.048.472 pekerja dan buruh.

Penyaluran tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan resmi pemerintah yang bertujuan menjaga daya beli pekerja berpenghasilan tertentu.

Namun, keberlanjutan program tersebut sangat bergantung pada kebijakan fiskal dan keputusan pemerintah pada tahun anggaran berjalan.

“Perlu kami sampaikan bahwa sampai saat ini belum ada informasi apa pun terkait BSU tahun 2026,” tegas Faried.

Ia menambahkan, apabila di kemudian hari terdapat kebijakan baru, Kemnaker akan menyampaikannya secara terbuka dan transparan.

Seluruh pengumuman resmi hanya akan disampaikan melalui kanal komunikasi pemerintah untuk mencegah kesalahpahaman di masyarakat.

Faried juga mengajak masyarakat untuk aktif memeriksa kebenaran informasi sebelum menyebarkannya kepada pihak lain.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memutus rantai penyebaran hoaks dan melindungi masyarakat dari potensi kerugian.

Apabila menemukan indikasi penipuan yang mengatasnamakan BSU, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pihak berwenang.

Ketentuan Penerima BSU Mengacu Regulasi Terakhir

Sebagai referensi, persyaratan penerima BSU terakhir diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025.

Aturan tersebut menjadi dasar penyaluran bantuan pada tahun sebelumnya dan sering disalahgunakan dalam informasi palsu.

Dalam regulasi tersebut, penerima BSU wajib merupakan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.

Selain itu, penerima harus tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga batas waktu yang ditentukan pemerintah.

Pada penyaluran 2025, kepesertaan aktif dimaksud berlaku hingga April 2025 sesuai data yang diverifikasi.

Syarat berikutnya adalah batasan gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 per bulan.

Ketentuan tersebut bertujuan memprioritaskan pekerja berpenghasilan rendah agar bantuan tepat sasaran.

Dalam regulasi yang sama, aparatur sipil negara, prajurit TNI, dan anggota kepolisian secara tegas dikecualikan.

Selain itu, pekerja yang sedang menerima Program Keluarga Harapan pada tahun anggaran berjalan tidak diprioritaskan.

Bagi pekerja dengan gaji di atas Rp3.500.000, batas upah disesuaikan menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK setempat.

Besaran tersebut dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh sesuai ketentuan teknis dalam peraturan menteri.

Kemnaker juga menegaskan bahwa data penerima sepenuhnya diverifikasi pemerintah untuk mencegah tumpang tindih bantuan.

Apabila di kemudian hari ditemukan penerima tidak memenuhi persyaratan, dana BSU wajib dikembalikan ke kas negara.

Ketentuan pengembalian tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga akuntabilitas dan tata kelola bantuan pemerintah.

Dengan penjelasan ini, masyarakat diharapkan lebih kritis menyikapi klaim pencairan BSU 2026 yang beredar luas.

Pemerintah kembali mengingatkan agar publik hanya mengandalkan sumber resmi demi menghindari penipuan bermodus subsidi upah. (WAN)

Berita Sebelumnya
Pengembangan Kawasan Heritage Dipercepat

Pengembangan Kawasan Heritage Cilacap Masuk Tahap Pengadaan ULP 2026, Anggaran 4 Miliar Disiapkan

Berita Selanjutnya
Ratusan Siswa Ikuti Marsa Cup VIII

SMK Ma’arif 9 Kebumen Sukses Gelar Marsa Cup VIII, Dorong Sportivitas dan Kreativitas Pelajar