Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Bansos PKH 2026: Cara Cek Status Penerima Secara Online

Cek Bansos PKHCek Bansos PKH
Bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) 2026 mulai disalurkan pemerintah secara bertahap. Masyarakat kini bisa mengecek status penerima dan rincian bantuan PKH secara online melalui kanal resmi Kementerian Sosial.

BANYUMASEKSPRES.ID, Bantuan sosial Program Keluarga Harapan atau PKH untuk tahun 2026 resmi mulai disalurkan oleh pemerintah.

Seiring dimulainya penyaluran tersebut, Kementerian Sosial kembali membuka layanan pengecekan status penerima manfaat secara online agar masyarakat dapat memastikan haknya secara mandiri dan transparan.

Langkah ini dilakukan untuk memudahkan keluarga penerima manfaat dalam mengetahui status bantuan tanpa harus datang langsung ke kantor terkait.

PKH 2026 merupakan bantuan sosial tunai bersyarat yang diberikan kepada keluarga miskin dan rentan dengan komponen tertentu di dalam keluarga. Bantuan ini tidak diberikan secara sekaligus, melainkan disalurkan secara bertahap sepanjang tahun.

Pemerintah menetapkan penyaluran PKH dilakukan dalam empat tahap, di mana setiap tahap mencairkan seperempat dari total bantuan yang diterima dalam satu tahun penuh.

Besaran bantuan PKH 2026 ditentukan berdasarkan kategori anggota keluarga yang terdaftar sebagai penerima manfaat.

Untuk ibu hamil, pemerintah mengalokasikan bantuan sebesar Rp 3.000.000 per tahun yang dibagi menjadi Rp 750.000 pada setiap tahap pencairan.

Skema yang sama juga berlaku bagi anak usia dini rentang 0 hingga 6 tahun, dengan total bantuan tahunan sebesar Rp 3.000.000.

Cek Bansos PKH
PKH 2026 mulai cair, pemerintah buka layanan cek penerima bantuan secara online melalui Kemensos.

Sementara itu, untuk kategori pendidikan, siswa sekolah dasar menerima bantuan sebesar Rp 900.000 per tahun atau Rp 225.000 setiap tahap.

Siswa sekolah menengah pertama mendapatkan bantuan Rp 1.500.000 per tahun yang dicairkan Rp 375.000 per tahap.

Adapun siswa sekolah menengah atas memperoleh bantuan Rp 2.000.000 per tahun dengan pencairan Rp 500.000 di setiap tahap.

Kategori lain yang juga menjadi prioritas dalam PKH 2026 adalah penyandang disabilitas berat dan lanjut usia berusia 60 tahun ke atas.

Untuk dua kelompok ini, bantuan yang diberikan sebesar Rp 2.400.000 per tahun atau Rp 600.000 per tahap pencairan.

Selain itu, pemerintah juga mengalokasikan bantuan khusus bagi korban pelanggaran HAM berat dengan nilai yang lebih besar, yakni Rp 10.800.000 per tahun atau Rp 2.700.000 setiap tahap.

Untuk dapat menerima bantuan PKH 2026, terdapat sejumlah syarat utama yang harus dipenuhi oleh calon penerima.

Salah satu syarat paling penting adalah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS milik Kementerian Sosial.

Selain itu, calon penerima harus termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan pemerintah.

Penerima PKH juga tidak boleh berstatus sebagai aparatur sipil negara, anggota TNI atau Polri, maupun karyawan badan usaha milik negara.

Data kependudukan seperti Nomor Induk Kependudukan dan Kartu Keluarga harus sudah tersinkronisasi dengan data Dukcapil pusat.

Di dalam keluarga tersebut juga harus terdapat anggota keluarga yang masuk dalam kategori penerima bantuan PKH.

Untuk memastikan status sebagai penerima bantuan, masyarakat dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui kanal resmi yang disediakan oleh Kementerian Sosial. Salah satu cara yang dapat digunakan adalah melalui laman resmi cek bantuan sosial Kemensos.

Pada laman tersebut, masyarakat diminta mengisi data wilayah mulai dari provinsi hingga kelurahan, lalu memasukkan nama lengkap penerima manfaat sesuai dengan data KTP, serta kode verifikasi yang tersedia sebelum melakukan pencarian data.

Selain melalui website, pengecekan status penerima PKH 2026 juga dapat dilakukan melalui aplikasi resmi Cek Bansos yang tersedia di perangkat Android maupun iOS.

Setelah mengunduh aplikasi tersebut, pengguna perlu melakukan login atau registrasi terlebih dahulu. Selanjutnya, pengguna dapat memilih menu cek bantuan sosial dan mengisi data wilayah serta nama lengkap sesuai KTP untuk melihat status bantuan yang diterima.

Melalui sistem ini, hasil pencarian akan menampilkan informasi status penerima, jenis bantuan yang diterima, serta periode penyaluran yang sedang atau akan berjalan.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan kanal resmi dalam mengecek bantuan sosial dan tidak mudah percaya pada informasi dari sumber yang tidak jelas.

Dengan demikian, proses verifikasi bantuan PKH 2026 dapat dilakukan secara aman, akurat, dan terhindar dari potensi penipuan. (vip)

Berita Sebelumnya
Beasiswa Ikatan Kerja D3 Politeknik Petrokimia 2026 Resmi Dibuka, Ini Syaratnya

Telah Dibuka Beasiswa Ikatan Kerja D3 Politeknik Industri Petrokimia 2026, Simak Persyaratannya

Berita Selanjutnya
Es Alpukat Kocok BJG Gunakan Buah Segar

Es Alpukat Kocok BJG, Tempat Minuman Segar Favorit Anak Muda Purwokerto