Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Bareskrim Polri Bongkar Penyalahgunaan LPG Subsidi di Klaten, 2 Tersangka Diamankan

Kasus LPG Terbongkar, Negara Rugi Rp6 MiliarKasus LPG Terbongkar, Negara Rugi Rp6 Miliar
AMANKAN : Anggota Bareskrim Polri mengamankan mengamankan 1.465 tabung LPG berbagai ukuran dari kasus praktik penyalahgunaan gas LPG subsidi di Klaten, Sabtu 3 Mei 2026

BANYUMASEKSPRES.ID, KLATEN – Polri mengeluarkan ultimatum kepada para pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan gas LPG subsidi untuk segera menghentikan aktivitas ilegal yang merugikan negara.

“Kepada pelaku yang masih melakukan penyalahgunaan BBM subsidi maupun LPG subsidi, saya sampaikan berhenti. Kalau kamu nekat, kau tak sikat,” tegas Wakabareskrim Polri Irjen Pol.

Nunung Syaifuddin dalam konferensi pers yang diadakan di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, pada Sabtu, 2 Mei 2026.

Agenda pengungkapan kasus ini tidak hanya dihadiri oleh Irjen Nunung Syaifuddin, tetapi juga termasuk Danpuspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Muhammad Irhamni, serta Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah Fanda Chrismianto.

Kehadiran para pejabat tinggi ini menegaskan pentingnya kolaborasi antar lembaga dalam memberantas penyalahgunaan sumber daya energi bersubsidi.

Wakabareskrim Nunung Syaifuddin menjelaskan bahwa kondisi global saat ini dipenuhi dengan eskalasi konflik geopolitik yang berdampak langsung pada sektor migas.

Situasi ini, menurutnya, dapat memicu ketidakpastian serta kelangkaan pasokan energi.

Oleh karena itu, pengawasan distribusi subsidi menjadi prioritas utama bagi negara, dan Polri di seluruh Indonesia berkomitmen untuk mengawalnya secara ketat.

“Ini yang harus kita jaga bersama agar subsidi tepat sasaran. Sehingga, kepada pelaku penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi agar segera menghentikan aktivitas ilegalnya. Peringatan ini merupakan bentuk komitmen kami menjaga distribusi energi bersubsidi di tengah tekanan kondisi global,” tegasnya.

Lebih lanjut, Irjen Nunung Syaifuddin menekankan bahwa jika terjadi penyimpangan dalam distribusi energi bersubsidi, Polri tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas tanpa pandang bulu.

Penegakan hukum ini tidak hanya menyasar pelaku di lapangan tetapi juga seluruh jaringan hingga ke pemodal yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

“Aparat akan menelusuri aliran dana dan menyita hasil kejahatan untuk dikembalikan kepada negara. Hasil dari kejahatannya akan kami rampas dan dikembalikan kepada negara,” jelasnya.

Dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan gas LPG subsidi di Klaten, Bareskrim Polri berhasil menemukan kerugian negara sebesar Rp6 miliar dan menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Namun, pemodal yang terlibat dalam kasus ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Dari praktik penyalahgunaan gas LPG subsidi tersebut, petugas berhasil mengamankan 1.465 tabung LPG dengan berbagai ukuran serta sejumlah alat dan kendaraan operasional yang digunakan dalam kegiatan ilegal tersebut.

Pentingnya penegakan hukum terhadap praktik penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi menjadi semakin mendesak mengingat dampaknya terhadap masyarakat luas.

Energi bersubsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu agar mereka dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari tanpa terbebani oleh harga yang tinggi.

Ketika ada pihak-pihak yang mengambil keuntungan pribadi dari sumber daya ini, maka hal tersebut bukan hanya melanggar hukum tetapi juga mencederai keadilan sosial.

Kondisi saat ini menunjukkan bahwa praktik ilegal semacam ini berpotensi merugikan banyak pihak, termasuk masyarakat yang sangat bergantung pada energi bersubsidi untuk kehidupan sehari-hari mereka.

Oleh karena itu, komitmen Polri untuk membongkar jaringan penyalahgunaan ini patut diapresiasi dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan juga menambahkan bahwa pengawasan terhadap distribusi BBM dan LPG subsidi akan terus ditingkatkan hingga ke tingkat paling bawah.

“Kami akan melakukan patroli rutin dan bekerja sama dengan instansi terkait untuk memastikan bahwa energi bersubsidi sampai kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” ungkapnya.

Langkah-langkah pencegahan seperti ini sangat penting untuk memastikan bahwa subsidi tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu saja.

Selain itu, sosialisasi mengenai pentingnya penggunaan energi bersubsidi secara bijak juga harus terus digencarkan agar masyarakat semakin sadar akan hak mereka untuk mendapatkan akses yang adil terhadap sumber daya alam.

Dalam kesempatan yang sama, Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah Fanda Chrismianto menyatakan dukungan penuh dari pihak Pertamina terhadap upaya penegakan hukum tersebut.

“Kami siap bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk memastikan bahwa distribusi energi bersubsidi dilakukan dengan tepat sasaran dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Fanda juga menekankan pentingnya peran semua pihak dalam menjaga ketersediaan BBM dan LPG bersubsidi agar tidak jatuh ke tangan yang salah.

“Kami berharap masyarakat bisa ikut berperan aktif dengan melaporkan jika mengetahui adanya praktik penyalahgunaan energi bersubsidi,” tambahnya.

Kasus-kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi seperti yang terjadi di Klaten adalah tantangan besar bagi pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menjalankan amanah konstitusi untuk memakmurkan rakyat melalui kebijakan-kebijakan sosial yang adil dan merata.

Upaya-upaya pemberantasan penyimpangan harus dilakukan secara berkelanjutan agar masyarakat semakin percaya kepada pemerintah dalam pengelolaan sumber daya alam.

Pihak berwenang berharap langkah-langkah tegas seperti penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi dapat memberikan sinyal kuat bahwa tindakan ilegal semacam itu tidak akan dibiarkan begitu saja.

Dengan demikian, harapan untuk keberlanjutan akses energi bagi masyarakat akan semakin terealisasi. (*/stch/dda)

Berita Sebelumnya
IPA Bahasa Inggris Diusulkan Masuk TKA

MKKS SMP Banyumas Usulkan Penambahan Mapel IPA dan Bahasa Inggris di TKA

Berita Selanjutnya
Mobil Terperosok Selokan di Grendeng

Insiden Mobil Terperosok di Purwokerto Utara, Damkar Banyumas Segera Evakuasi