Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode
50 Desa di Cilacap Jadi Lokasi KKN Tematik Literasi 2026, Mahasiswa Bantu Hidupkan Perpustakaan Desa
Bareskrim Polri Tetapkan 287 WNA Jadi Tersangka Sindikat Judi Online di Jakarta

Bareskrim Polri Tetapkan 287 WNA Jadi Tersangka Sindikat Judi Online di Jakarta

287 WNA Ditetapkan Jadi Tersangka Judol287 WNA Ditetapkan Jadi Tersangka Judol
SINDIKAT: Ratusan terduga pelaku sindikat judi online jaringan internasional terlihat berjalan menuju bus untuk dipindahkan ke kantor imigrasi usai diamankan aparat kepolisian di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Dalam langkah besar untuk memberantas praktik perjudian online ilegal, Bareskrim Polri baru saja menetapkan 287 warga negara asing (WNA) sebagai tersangka dalam sebuah sindikat judi online yang beroperasi dari Hayam Wuruk Plaza Tower, Taman Sari, Jakarta Barat.

Penegakan hukum ini dilakukan setelah penyidik mengamankan total 322 WNA dalam operasi yang dilaksanakan pada akhir Mei lalu.

Dari jumlah tersebut, 287 individu telah memenuhi kriteria untuk ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 35 WNA lainnya masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.

Wakabareskrim Polri, Irjen Nunung Syaifudin, menjelaskan rincian mengenai identitas para tersangka.

“Dari 322 WNA yang kami amankan, sebanyak 76 merupakan WNA asal China, tiga dari Laos, dua dari Malaysia, 15 dari Myanmar, enam dari Thailand, dan yang paling banyak adalah 185 WNA dari Vietnam,” ungkap Nunung dalam konferensi pers yang diadakan pada Jumat (26/6).

Penyidik kini tengah mendalami peran masing-masing individu sebelum menentukan status hukum mereka secara resmi.

Dalam pengungkapan kasus ini, Bareskrim tidak hanya memfokuskan diri pada penetapan tersangka.

Mereka juga menyita sejumlah barang bukti elektronik yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas perjudian online.

Barang bukti tersebut mencakup 594 telepon genggam, 382 laptop, serta berbagai perangkat digital lainnya seperti 179 monitor dan komputer serta 11 unit Mac Mini.

Selain itu, penyidik berhasil menyita uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing dengan total nilai sekitar Rp8,7 miliar jika dikonversikan ke dalam rupiah.

“Tim Ditipidum Bareskrim Polri telah melaksanakan penyitaan uang tunai dalam bentuk Rupiah dan beberapa mata uang asing dengan total nilai jika dirupiahkan lebih kurang Rp8,7 miliar serta 155 paspor dan ratusan perangkat elektronik,” jelas Nunung menambahkan bahwa langkah ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas tindak pidana perjudian.

Penting untuk dicatat bahwa penyidikan tidak berhenti pada penetapan tersangka saja.

Bareskrim kini berkomitmen untuk mengembangkan perkara ini lebih lanjut guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

Penelusuran aliran dana dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) menjadi fokus utama dalam investigasi ini.

Penyidik juga mengeksplorasi peran perusahaan-perusahaan yang diduga menjadi penjamin bagi WNA selama mereka berada di Indonesia.

“Kami akan terus mengembangkan perkara ini guna melacak aliran dana, aset kejahatan, peran perusahaan penjamin WNA, hingga membidik kemungkinan tindak pidana TPPU,” imbuhnya.

Langkah-langkah ini bertujuan untuk mengungkap seluruh rangkaian tindak pidana yang mungkin terjadi dalam sindikat judi online internasional tersebut.

Kasus ini sendiri bermula dari penggerebekan markas judi online yang dilakukan oleh Bareskrim Polri di Gedung Perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower pada Sabtu (9/5).

Lokasi ini diketahui sebagai pusat operasional bagi sindikat judi online yang dijalankan oleh ratusan WNA dari berbagai negara.

Para pelaku berasal tidak hanya dari China dan Vietnam tetapi juga negara-negara lain seperti Laos, Myanmar, Malaysia, Thailand serta Kamboja.

Sejak penggerebekan tersebut dilakukan, Bareskrim terus melanjutkan penyidikan dengan harapan dapat mengungkap jaringan perjudian internasional yang lebih besar serta memproses hukum semua pihak yang terlibat.

Dengan adanya tindakan tegas seperti ini diharapkan akan memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan serupa di masa mendatang. (*/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Cilacap Jadi Lokasi KKN Literasi

50 Desa di Cilacap Jadi Lokasi KKN Tematik Literasi 2026, Mahasiswa Bantu Hidupkan Perpustakaan Desa