Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Harga Tiket Pesawat Kelas Ekonomi Turun, Pemerintah Tanggung PPN 100 Persen hingga 5 Juli 2026

PPN Tiket Pesawat Ditanggung PemerintahPPN Tiket Pesawat Ditanggung Pemerintah
RAMAH: Pramugari memberikan hadiah kejutan pada penumpang anak saat libur sekolah

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Dalam upaya meningkatkan aksesibilitas perjalanan udara bagi masyarakat selama liburan sekolah, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan baru yang menerapkan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN-DTP) untuk tiket pesawat kelas ekonomi.

Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43 Tahun 2026.

Sesuai dengan ketentuan yang baru ditetapkan, PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge untuk penerbangan domestik kelas ekonomi akan sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah hingga 100 persen.

Program ini berlaku untuk pembelian tiket sejak peraturan tersebut mulai efektif hingga 5 Juli 2026, dengan periode penerbangan yang dijadwalkan antara 24 Juni hingga 5 Juli 2026.

Langkah strategis ini diharapkan dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam melakukan perjalanan udara, terutama pada masa yang umumnya dipenuhi oleh aktivitas wisata dan liburan bersama keluarga.

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Lukman F Laisa, kebijakan ini merupakan bentuk sinergi dari pemerintah untuk mempermudah mobilitas masyarakat selama liburan sekolah.

Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah berbagai tantangan ekonomi yang dihadapi saat ini.

“Program PPN Ditanggung Pemerintah merupakan salah satu langkah pemerintah untuk memberikan stimulus pada masyarakat agar dapat melakukan perjalanan udara dengan biaya yang lebih ringan selama periode libur sekolah,” jelas Lukman dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (25/6/2026).

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih leluasa merencanakan liburan mereka tanpa terbebani oleh biaya tiket pesawat yang tinggi.

Data dari Air Transport Inspection System (ArTIS) menunjukkan bahwa pada tanggal 24 Juni, seluruh maskapai penerbangan langsung melakukan penyesuaian harga tiket untuk sejumlah rute penerbangan domestik kelas ekonomi.

Penyesuaian harga ini diharapkan dapat mendukung kelancaran mobilitas masyarakat dan memperkuat konektivitas antar daerah di Indonesia.

Dampaknya juga diharapkan positif bagi sektor pariwisata yang menjadi salah satu andalan perekonomian nasional.

Kementerian Perhubungan berkomitmen untuk terus melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap implementasi program ini.

Hal ini dilakukan guna memastikan bahwa manfaat dari kebijakan dapat dirasakan secara optimal oleh seluruh lapisan masyarakat dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Jika dalam pelaksanaan program ini ditemukan adanya pelanggaran oleh pihak maskapai penerbangan, Kemenhub tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas berupa penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ini termasuk pemberian sanksi administratif kepada maskapai yang tidak mematuhi ketentuan tentang PPN-DTP.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan program ini selama periode yang telah ditetapkan. Pemerintah akan terus berupaya menjaga keseimbangan antara keterjangkauan layanan transportasi udara, keberlangsungan usaha maskapai, serta aspek keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan,” pungkas Lukman.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan lebih banyak keluarga dan individu dapat merencanakan perjalanan udara mereka ke berbagai destinasi menarik di Indonesia tanpa khawatir akan biaya tiket yang memberatkan. (*/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Sempat Ragu Main Cek Khodam

Jirayut Akui Sempat Ragu Saat Terima Tawaran Syuting Film "Cek Khodam"

Berita Selanjutnya
Banyumas Ajukan Proyek Rp8 Miliar

Pemkab Banyumas Usulkan Laboratorium Gula Semut 8 Miliar, Dorong Ekspor dan Sertifikasi Organik