BANYUMASEKSPRES.ID, BANYUMAS – Satres PPA dan PPO Polresta Banyumas mengungkap kasus dugaan pemerkosaan yang disertai pencurian dengan kekerasan yang diduga bermula dari perkenalan melalui aplikasi MiChat.
Seorang pria berinisial NF alias O (36), warga Kecamatan Cilongok, telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan seorang perempuan berinisial DA (27), warga Kecamatan Pekuncen yang berdomisili di Purwokerto Selatan.
Setelah menerima laporan, penyidik segera melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan berbagai alat bukti.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tersangka di Desa Karanggude, Kecamatan Karanglewas, pada Minggu (19/7) sekitar pukul 17.30 WIB.
Menurut keterangan polisi, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (14/7) sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah jalan sepi di kawasan persawahan Desa Pejogol, Kecamatan Cilongok.
Korban dan tersangka sebelumnya diketahui saling berkenalan melalui aplikasi MiChat sebelum akhirnya sepakat untuk bertemu.
Dalam pertemuan tersebut, tersangka mengajak korban dengan alasan menuju sebuah tempat kos di wilayah Karanglewas.
Namun, di tengah perjalanan korban justru dibawa menuju lokasi yang sepi.
Polisi menduga di lokasi tersebut tersangka mengancam korban menggunakan sebilah pisau sebelum melakukan tindak pidana pemerkosaan.
Setelah itu, pelaku juga diduga mengambil sejumlah barang milik korban, antara lain uang tunai sebesar Rp950 ribu, telepon seluler, tas, dompet, serta saldo dompet digital senilai Rp399 ribu.
Selama proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Barang bukti yang diamankan meliputi sebilah pisau dapur, sepeda motor yang digunakan tersangka, pakaian dan sandal yang dikenakan saat kejadian, telepon seluler milik tersangka, serta sejumlah uang tunai yang diduga merupakan hasil kejahatan.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) dan/atau Pasal 479 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai maksimal 15 tahun penjara.
Kapolresta Banyumas menegaskan bahwa proses hukum masih terus berjalan.
Penyidik saat ini masih melengkapi alat bukti, memeriksa saksi-saksi, serta menyelesaikan pemberkasan perkara sebelum dilimpahkan kepada pihak kejaksaan.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat berkenalan dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial maupun aplikasi percakapan.
Masyarakat diharapkan mengutamakan keselamatan pribadi dengan tidak mudah menerima ajakan bertemu di lokasi yang sepi atau tidak dikenal, serta segera melapor kepada aparat apabila mengalami atau mengetahui dugaan tindak pidana.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan, sehingga seluruh proses penanganan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (zet/stch/dda)














