BANYUMASEKSPRES.ID, Pemerintah melalui Kementerian Sosial mulai menyalurkan bansos PKH dan BPNT tahap III untuk alokasi Juli hingga September 2026.
Penyaluran bantuan dilakukan bertahap sejak Senin, 20 Juli 2026, menyesuaikan kesiapan data penerima serta mekanisme distribusi setiap daerah masing-masing.
Bagi jutaan KPM, bantuan tersebut menjadi penopang kebutuhan pokok, pendidikan anak, hingga menjaga daya beli rumah tangga masyarakat.
Kemensos menjelaskan pencairan bansos tidak serentak karena pemerintah masih melakukan validasi dan pemutakhiran data penerima agar tepat sasaran.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan penyaluran tahun ini menggunakan data terbaru hasil pemutakhiran sehingga terdapat penerima lama berhak memperoleh bantuan.
Ada pula penerima yang tidak memenuhi persyaratan serta penerima baru berdasarkan hasil verifikasi pemerintah melalui proses pemeriksaan data.
Besaran bantuan PKH 2026 diberikan sesuai kategori penerima mulai ibu hamil, anak usia dini, hingga kelompok rentan lainnya.
Ibu hamil dan anak usia dini memperoleh Rp750 ribu setiap tahap atau Rp3 juta dalam satu tahun penuh.
Siswa SD menerima Rp225 ribu setiap tahap, sedangkan siswa SMP mendapatkan Rp375 ribu sesuai ketentuan bantuan pemerintah nasional.
Siswa SMA memperoleh Rp500 ribu setiap tahap, sementara penyandang disabilitas berat dan lansia menerima Rp600 ribu tahapannya sesuai aturan.

Korban pelanggaran HAM berat mendapatkan bantuan Rp2,7 juta setiap tahap atau Rp10,8 juta selama satu tahun penuh sekali.
Untuk BPNT tahap III, pemerintah menetapkan bantuan sebesar Rp200 ribu per bulan bagi keluarga penerima manfaat terdaftar resmi.
Pada pencairan tahap III, KPM menerima akumulasi bantuan tiga bulan dengan total nilai mencapai Rp600 ribu keseluruhan yang diberikan.
Dana BPNT diberikan melalui uang elektronik yang digunakan membeli pangan di e-Warong atau pedagang bekerja sama pemerintah setempat resmi.
Saldo bantuan BPNT tidak dapat dicairkan tunai, tetapi dapat digunakan membeli beras, telur, sayuran, buah, dan kebutuhan pangan.
Masyarakat dapat mengecek status penerima PKH dan BPNT secara mandiri melalui layanan resmi Kemensos menggunakan NIK yang dimiliki.
Pengecekan melalui situs Cek Bansos dilakukan dengan memilih wilayah, memasukkan nama sesuai KTP, captcha, kemudian mencari data penerima.
Sistem akan menampilkan informasi status penerima, jenis bantuan, serta periode penyaluran setelah proses pencarian berhasil dilakukan pengguna.
Selain situs, masyarakat dapat menggunakan aplikasi Cek Bansos melalui perangkat telepon dengan akun yang sudah terdaftar sebelumnya secara mudah.
Pengguna baru perlu melakukan registrasi terlebih dahulu sebelum memilih menu Cek Bansos dan memasukkan data wilayah secara benar.
Setelah data dimasukkan, pengguna harus menuliskan nama sesuai KTP serta kode verifikasi untuk mencari informasi bantuan tersedia.
Apabila terdaftar sebagai penerima, sistem akan menampilkan status bantuan yang diterima oleh masyarakat sesuai periode penyaluran berjalan saat ini tersedia.
Kemensos mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap informasi palsu maupun tautan yang mengatasnamakan penyaluran bansos pemerintah secara resmi tersebut.
Status penerima bantuan hanya dapat dipastikan melalui kanal resmi pemerintah untuk menghindari penipuan dan informasi tidak benar beredar luas.
Jika nama belum muncul atau bantuan belum diterima, masyarakat disarankan menunggu proses berikutnya atau menghubungi pendamping sosial setempat.
Masyarakat juga dapat berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat apabila membutuhkan informasi terkait penyaluran bantuan sosial tersebut.
Selain itu, data kependudukan harus selalu valid agar masyarakat tetap terdaftar sebagai KPM sesuai persyaratan berlaku pada penyaluran berikutnya.
Program PKH dan BPNT tahap III menjadi upaya pemerintah membantu masyarakat memenuhi kebutuhan dasar selama periode berjalan saat ini bersama.
Penyaluran bansos tahun 2026 dilakukan dengan pembaruan data agar bantuan diterima keluarga yang benar-benar membutuhkan sesuai kriteria penerima.
Pemerintah terus memastikan proses distribusi bantuan berjalan sesuai mekanisme agar manfaat program sosial dapat dirasakan keluarga penerima manfaat secara optimal.
Masyarakat diharapkan mengikuti informasi resmi terkait pencairan bansos agar tidak tertinggal perkembangan program bantuan pemerintah terbaru yang tersedia saat ini. (vip)














