Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Kemnaker Siapkan Stimulus untuk Korban PHK, 50 Ribu Pekerja Dapat Uang Saku Setara UMP

Kemnaker Prioritaskan Vokasi bagi Korban PHKKemnaker Prioritaskan Vokasi bagi Korban PHK
BURUH: Presiden Prabowo Subianto mengahadiri secara langsung peringatan Hari Buruh Internasional bersama ribuan pekerja di kawasan Lapangan Silang Monumen Nasional (Monas), Jakarta, pada Jumat, 1 Mei 2026

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Dalam menghadapi tantangan dan dampak dari ancaman badai pemutusan hubungan kerja (PHK) yang kembali melanda beberapa daerah di Indonesia, Pemerintah bertekad untuk memperkuat koordinasi dan mengambil langkah-langkah mitigasi.

Upaya ini dilakukan demi mencegah terjadinya berbagai permasalahan yang dapat mengganggu stabilitas industri dan kesejahteraan para pekerja.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli baru-baru ini mengumumkan rencana pemberian paket stimulus berupa program vokasi yang akan menjadi prioritas bagi 220 ribu lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan 50 ribu pekerja yang terkena dampak PHK.

Program ini dirancang untuk memberikan dukungan komprehensif kepada para peserta, termasuk uang saku setara dengan upah minimum, perlindungan melalui Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), serta pendampingan dari mentor profesional.

Selain itu, peserta juga akan memiliki kesempatan untuk mengikuti sertifikasi kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

“Kita sudah tahu bahwa benefit untuk peserta magang itu adalah uang saku setara upah minimum, kita berterima kasih atas kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Yassierli dalam konferensi pers.

Lebih lanjut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga mendorong pemanfaatan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai salah satu solusi bagi pekerja yang terdampak PHK.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menjelaskan bahwa program JKP merupakan bagian integral dari ekosistem perlindungan sosial ketenagakerjaan yang bertujuan untuk memperkuat kompetensi serta kesiapan karier tenaga kerja Indonesia.

“JKP menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat perlindungan sosial sekaligus mendukung peningkatan kompetensi dan kesiapan kerja pekerja,” imbuh Indah.

Ancaman PHK di Indonesia telah menjadi perhatian serius dalam beberapa tahun terakhir, terutama di tengah perubahan ekonomi global dan dampak pandemi COVID-19.

Banyak perusahaan yang terpaksa melakukan efisiensi dengan mengurangi jumlah karyawan sebagai respons terhadap penurunan permintaan pasar.

Dalam situasi seperti ini, pentingnya program-program pemerintah dalam memberikan dukungan kepada pekerja yang kehilangan pekerjaan tidak bisa dianggap remeh.

Paket stimulus vokasi yang diumumkan oleh Menaker Yassierli diharapkan dapat membantu lulusan SMK dan pekerja terdampak PHK untuk mendapatkan keterampilan baru yang relevan dengan kebutuhan pasar kerja saat ini.

Dengan adanya pelatihan yang sesuai standar industri, diharapkan mereka dapat bersaing dalam dunia kerja yang semakin kompetitif.  (*/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Belum Operasional Tapi Sudah 150 Anggota

Masih Tunggu Juknis Resmi, KDMP Kalimanah Wetan Purbalingga Sudah Layani Anggota Lewat WhatsApp

Berita Selanjutnya
Bawaslu Siapkan Mahasiswa Jadi Pengawas Partisipatif

Bawaslu Kebumen Bekali Mahasiswa Simulasi Penyelesaian Sengketa Pemilu