BANYUMASEKSPRES.ID, Pembukaan formasi PPPK Paruh Waktu kini menjadi salah satu kabar yang banyak dinantikan masyarakat, terutama bagi tenaga honorer yang sudah lama menunggu kepastian status.
Program ini dianggap sebagai solusi atas sulitnya mencari pekerjaan tetap belakangan ini, sekaligus menjadi jalan tengah bagi pemerintah untuk memperluas kesempatan kerja.
Formasi PPPK Paruh Waktu 2025 terbuka bagi berbagai jenjang pendidikan, termasuk lulusan S1. Hal ini menimbulkan banyak pertanyaan, salah satunya tentang besaran gaji PPPK Paruh Waktu lulusan S1 yang berhasil lolos seleksi.
Secara konsep, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai pemerintah yang bekerja sekitar 4 jam dalam sehari, dengan total jam kerja sekitar 19 jam dalam seminggu.
Pola kerja ini menyesuaikan kebutuhan instansi sekaligus mempertimbangkan ketersediaan anggaran. Dengan jam kerja yang lebih singkat, PPPK Paruh Waktu banyak dipandang sebagai opsi yang cukup ideal, terutama bagi tenaga honorer yang selama ini bekerja tanpa kepastian status.
Beberapa jabatan utama yang tersedia dalam formasi PPPK Paruh Waktu meliputi guru dan tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, tenaga teknis, pengelola umum operasional, operator layanan operasional, hingga penata layanan operasional.
Dengan kata lain, cakupannya cukup luas dan menyentuh sektor yang vital dalam pelayanan publik.
Meskipun begitu, tidak semua orang bisa langsung mendaftar. Formasi PPPK Paruh Waktu terbatas hanya untuk tenaga honorer yang sudah terdaftar dalam database BKN dan memenuhi syarat tertentu.
Mekanisme pendaftarannya pun berbeda karena tidak dibuka untuk masyarakat umum. Mereka yang memenuhi kriteria dapat diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi masing-masing.
Secara umum, kriteria yang wajib dipenuhi antara lain sudah terdaftar dalam database non-ASN BKN, pernah mengikuti seleksi CPNS 2024 tetapi tidak lolos, atau pernah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 namun belum memperoleh formasi.
Artinya, formasi PPPK Paruh Waktu memang ditujukan untuk memberi peluang baru bagi honorer yang sebelumnya belum berhasil diangkat.
Setelah dinyatakan lolos seleksi, seorang PPPK Paruh Waktu akan mendapatkan kontrak kerja selama satu tahun.
Kontrak bisa diperpanjang dan bahkan berpotensi menjadi jalan menuju pengangkatan sebagai PPPK Penuh Waktu jika kinerja dinilai baik serta memenuhi persyaratan administrasi.

Terkait kompensasi, gaji PPPK Paruh Waktu telah diatur dalam KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.
Berdasarkan aturan tersebut, gaji yang diberikan minimal sama dengan gaji terakhir saat masih menjadi honorer atau menyesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayah kerja masing-masing.
Dalam hal ini, tidak ada perbedaan gaji PPPK Paruh Waktu antara lulusan S1 dengan lulusan SMA. Variabel utama yang membedakan gaji adalah besaran gaji terakhir ketika masih berstatus honorer dan juga ketentuan UMP/UMK daerah.
Dengan demikian, ijazah S1 bukan faktor penentu dalam menentukan besaran gaji. Inilah yang membuat formasi ini cukup unik karena lebih mengedepankan kesetaraan berdasarkan pengalaman kerja sebelumnya.
Mengenai tunjangan, hingga kini belum ada aturan yang secara tegas mengatur detailnya. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa tunjangan PPPK Paruh Waktu kemungkinan akan disesuaikan dengan kebijakan instansi masing-masing.
Dengan kata lain, bisa saja ada tunjangan tambahan, namun hal itu tidak berlaku secara universal. Jika bicara angka, gaji PPPK Paruh Waktu diperkirakan berada pada kisaran Rp2,07 juta hingga Rp5,61 juta per bulan.
Nilai tersebut terbilang cukup layak, terutama jika dibandingkan dengan jam kerja yang lebih ringan daripada pegawai penuh waktu.
Walau demikian, detail angka gaji dan pola kerja tetap bisa bervariasi bergantung pada kebijakan instansi tempat pegawai tersebut ditempatkan.
Untuk memahami lebih jelas, ada tiga perbedaan mendasar antara PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu. Pertama, soal jam kerja, di mana PPPK Paruh Waktu hanya bekerja 4 jam per hari, sedangkan PPPK Penuh Waktu menjalankan 8 jam kerja per hari.
Kedua, sistem pengangkatan, di mana PPPK Paruh Waktu memiliki peluang diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu jika hasil evaluasi kinerja memuaskan.
Kemudian, ketiga terkait kontrak kerja, PPPK Paruh Waktu hanya terikat sesuai kontrak yang berlaku dan masih diperbolehkan mencari pekerjaan lain selama tidak mengganggu kinerja utamanya.
Kesimpulannya, gaji PPPK Paruh Waktu lulusan S1 tidak berbeda dengan lulusan SMA karena acuannya bukan tingkat pendidikan, melainkan gaji terakhir sebagai honorer atau UMP/UMK wilayah kerja. (fam)
















