Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru PNS 2026, Ini Rincian Nominal Sesuai Golongan Lengkap

Guru PNS akan menerima pencairan TPG tahun 2026 sesuai dengan golongan dan masa kerjaGuru PNS akan menerima pencairan TPG tahun 2026 sesuai dengan golongan dan masa kerja
Guru PNS akan menerima pencairan TPG tahun 2026 sesuai dengan golongan dan masa kerja.

BANYUMASEKSPRES.ID, Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan pendidik melalui penyaluran Tunjangan Profesi Guru atau TPG.

Memasuki tahun 2026, skema pemberian tunjangan bagi guru yang telah mengantongi sertifikat pendidik tetap mengacu pada status kepegawaian, masa kerja, serta golongan yang dimiliki masing-masing guru.

Kebijakan ini menjadi salah satu instrumen penting pemerintah dalam menjaga profesionalisme tenaga pendidik sekaligus memastikan kesejahteraan guru tetap terjaga.

Bagi guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), tunjangan sertifikasi dicairkan dengan nominal yang setara satu kali gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja yang berlaku.

Dengan skema tersebut, nominal Tunjangan Sertifikasi Guru PNS 2026 pun bervariasi. Guru PNS yang berada di golongan I menerima tunjangan paling rendah dibandingkan golongan lainnya.

Rincian Nominal Tunjangan Sertifikasi Guru 2026

Pada golongan Ia, tunjangan yang diterima berkisar antara Rp 1.685.700 hingga Rp 2.522.600, tergantung lama masa kerja. Sementara itu, guru pada golongan Ib memperoleh tunjangan mulai dari Rp 1.840.800 sampai Rp 2.670.700.

Besaran tunjangan kemudian meningkat pada golongan Ic, yakni berada di rentang Rp 1.918.700 hingga Rp 2.783.700.

Adapun untuk golongan Id, nominal tunjangan sertifikasi yang diterima guru berada pada kisaran Rp 1.999.900 sampai Rp 2.901.400.

Kenaikan nominal ini mencerminkan peningkatan tanggung jawab dan pengalaman kerja yang dimiliki guru.

Memasuki golongan II, nominal tunjangan sertifikasi guru PNS mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Guru pada golongan IIa menerima tunjangan antara Rp 2.184.000 hingga Rp 3.643.400.

Selanjutnya, golongan IIb memperoleh tunjangan dengan rentang Rp 2.385.000 sampai Rp 3.797.500, menyesuaikan masa kerja yang telah dijalani.

Untuk guru di golongan IIc, tunjangan sertifikasi yang diberikan berada di kisaran Rp 2.485.900 hingga Rp 3.958.200.

Sementara itu, guru PNS golongan IId menerima tunjangan antara Rp 2.591.100 sampai Rp 4.125.600. Rentang nominal tersebut menunjukkan adanya penghargaan yang lebih besar seiring bertambahnya masa pengabdian.

Pada golongan III, besaran tunjangan sertifikasi guru PNS 2026 kembali meningkat. Guru dengan golongan IIIa memperoleh tunjangan mulai dari Rp 2.785.700 hingga Rp 4.575.200.

Di golongan IIIb, tunjangan yang diterima berada pada kisaran Rp 2.903.600 sampai Rp 4.768.800.

Selanjutnya, guru PNS golongan IIIc mendapatkan tunjangan sertifikasi antara Rp 3.026.400 hingga Rp 4.970.500.

Sementara pada golongan IIId, nominal tunjangan berada di rentang Rp 3.154.400 sampai Rp 5.180.700. Nominal ini mencerminkan peran strategis guru pada jenjang karier yang lebih tinggi.

Untuk golongan IV sebagai jenjang tertinggi, tunjangan sertifikasi guru PNS menjadi yang paling besar. Guru golongan IVa menerima tunjangan antara Rp 3.287.800 hingga Rp 5.399.900.

Di golongan IVb, tunjangan yang diberikan berada di kisaran Rp 3.426.900 sampai Rp 5.628.300.

Pada golongan IVc, guru memperoleh tunjangan sertifikasi sebesar Rp 3.571.900 hingga Rp 5.866.400. Sementara itu, guru golongan IVd menerima tunjangan antara Rp 3.723.000 sampai Rp 6.114.500.

Adapun golongan IVe menjadi yang tertinggi dengan nominal tunjangan berkisar Rp 3.880.400 hingga Rp 6.373.200.

Tak hanya guru PNS, kabar baik juga datang bagi guru honorer yang telah memiliki sertifikat pendidik.

Pada tahun ini, pemerintah memberikan kenaikan tunjangan sebesar Rp 500.000 dari nominal sebelumnya yang berada di angka Rp 1,5 juta. Dengan penyesuaian tersebut, guru honorer tersertifikasi kini menerima tunjangan sertifikasi sebesar Rp 2.000.000.

Kenaikan tunjangan ini diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi kondisi ekonomi para guru honorer, terutama dalam menghadapi kebutuhan rumah tangga yang meningkat pada momen-momen tertentu seperti Hari Raya Idulfitri.

Dukungan finansial ini menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap peran guru honorer dalam dunia pendidikan.

Pemberian Tunjangan Profesi Guru secara tepat waktu dan sesuai nominal menjadi bukti nyata penghargaan negara atas profesionalisme tenaga pendidik.

Dengan adanya kepastian besaran tunjangan sertifikasi guru PNS dan honorer, diharapkan para guru dapat lebih fokus menjalankan tugas mulia mencerdaskan kehidupan bangsa tanpa dibebani persoalan kesejahteraan dasar.

Oleh karena itu, guru diimbau untuk selalu memastikan data pada Dapodik dan Info GTK dalam kondisi valid agar proses pencairan tunjangan tidak terkendala masalah administrasi. (fam)

Berita Sebelumnya
Layanan Ambulans Perlu Dibenahi

Efisiensi Layanan Darurat, DPRD Banyumas Dorong Sinkronisasi Ambulans

Berita Selanjutnya
Dimulai dari Edukasi Memilah Hingga Berhasil Diolah

Berawal dari Memilah Sampah, Pemuda Desa Balun Banjarnegara Sulap Plastik Jadi Paving Block