Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode
Satu Tersangka Ditetapkan, Polisi Ekshumasi Jenazah Pelajar 14 Tahun di Banyumas
BGN Larang Susu Kental Manis Masuk Menu MBG, Wajib Minimal 80 Persen Susu Segar

BGN Larang Susu Kental Manis Masuk Menu MBG, Wajib Minimal 80 Persen Susu Segar

BGN Larang Susu Kental Manis dalam Menu MBGBGN Larang Susu Kental Manis dalam Menu MBG
MBG: BGN menegaskan susu hanya tambahan pada menu MBG, bukan sebagai pengganti sumber protein hewani

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan susu kental manis hingga minuman rasa susu tidak boleh digunakan dalam menu program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Sebagai gantinya, BGN merekomendasikan tiga jenis susu hewani yang memenuhi persyaratan untuk diberikan kepada penerima manfaat.

Produk yang digunakan juga harus memenuhi sejumlah ketentuan, salah satunya memiliki kandungan susu segar minimal 80 persen.

Kebijakan tersebut merupakan hasil rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga terkait pemanfaatan susu hewani dalam program MBG yang digelar pada Selasa (8/9/2026).

Rapat tersebut melibatkan BGN, Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Koperasi, Kementerian UMKM, BPOM RI, Badan Karantina Indonesia, Asosiasi Industri Pengolahan Susu (AIPS), serta Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI).

BGN secara tegas melarang penggunaan sejumlah produk yang menggunakan label atau rasa susu tetapi tidak memenuhi persyaratan sebagai susu hewani untuk menu MBG.

“BGN secara tegas melarang penggunaan produk minuman susu, minuman mengandung susu, minuman rasa susu, maupun susu kental manis dalam menu MBG,” tulis BGN dalam unggahan akun Instagram resminya, dikutip Rabu (9/9/2026).

Sebagai gantinya, terdapat tiga jenis susu hewani yang direkomendasikan untuk digunakan dalam program MBG.

Ketiganya yakni susu pasteurisasi, susu UHT, dan susu steril full cream plain.

Tidak hanya jenisnya, BGN juga menetapkan persyaratan terhadap komposisi produk. Susu yang diberikan harus tanpa tambahan gula, pengawet, perasa maupun pewarna.

Selain itu, kandungan susu segar dalam produk tersebut harus minimal 80 persen dan produk wajib memiliki izin edar resmi dari BPOM RI.

Dengan ketentuan tersebut, produk yang sekadar menggunakan istilah atau rasa susu tidak otomatis dapat digunakan sebagai susu dalam menu MBG.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan, pemberian susu dalam program MBG berfungsi sebagai pelengkap menu bergizi.

Artinya, kehadiran susu tidak dimaksudkan untuk menggantikan sumber protein hewani lain yang telah menjadi bagian dari menu MBG.

“BGN merekomendasikan penggunaan susu hewani sebagai salah satu menu dalam program Makan Bergizi Gratis. Susu diberikan sebagai pelengkap menu bergizi dan tidak menghilangkan pemberian protein hewani lainnya dalam menu MBG, sehingga kebutuhan gizi penerima manfaat tetap terpenuhi secara seimbang,” kata Sudaryono.

Dengan ketentuan tersebut, pemberian susu tidak menghapus porsi telur, daging, ikan, maupun sumber protein hewani lainnya.

Susu menjadi tambahan dalam komposisi menu, bukan pengganti protein hewani yang sudah diberikan kepada penerima manfaat. Ketentuan ini juga ditegaskan dalam hasil rapat koordinasi BGN.

BGN merekomendasikan pemberian susu hewani kepada sejumlah kelompok penerima manfaat.

Kelompok tersebut meliputi ibu hamil, ibu menyusui, balita berusia di atas dua tahun, serta seluruh peserta didik.

Pemberian susu diharapkan dapat melengkapi asupan gizi penerima manfaat.

Namun, komposisi menu tetap harus mempertahankan sumber protein hewani lainnya agar kebutuhan gizi terpenuhi secara seimbang.

Kebijakan ini sekaligus memberikan batas yang jelas mengenai posisi susu dalam program MBG.

Susu bukan satu-satunya sumber protein dalam menu, melainkan bagian pelengkap dari keseluruhan komposisi makanan bergizi.

Ada persyaratan khusus untuk susu pasteurisasi. BGN mewajibkan produk tersebut ditangani menggunakan sistem rantai dingin atau cold chain.

Sistem tersebut harus diterapkan sejak produk berada di sarana produksi hingga susu sampai ke tangan penerima manfaat.

Penerapan rantai dingin menjadi bagian penting dalam penanganan susu pasteurisasi karena produk tersebut membutuhkan pengendalian suhu selama proses penyimpanan dan distribusi.

Dengan demikian, bukan hanya jenis dan kandungan susu yang menjadi perhatian, tetapi juga bagaimana produk tersebut ditangani sebelum diterima penerima manfaat.

BGN juga menetapkan harga satuan susu yang digunakan dalam program MBG.

Untuk susu dengan volume minimal 125 mililiter, harga ditetapkan sebesar Rp3.000.

Sementara susu dengan volume 200 mililiter ditetapkan sebesar Rp4.500 hingga sampai ke dapur pelaksana MBG.

Ketentuan harga tersebut menjadi bagian dari pengaturan pemanfaatan susu hewani dalam program MBG.

Dengan adanya standar jenis produk, kandungan, izin edar, penanganan hingga harga, BGN ingin memastikan susu yang diberikan kepada penerima manfaat memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Selain berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan gizi, kebijakan pemanfaatan susu hewani dalam MBG juga diharapkan memberikan dampak terhadap industri persusuan nasional.

Kementerian Pertanian melihat peningkatan penggunaan susu segar dalam program MBG sebagai peluang untuk memperluas penyerapan produksi susu dari peternak dalam negeri.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan Agung Suganda mengatakan peningkatan pemanfaatan susu segar melalui MBG dapat mendukung pengembangan industri persusuan nasional.

“Peningkatan pemanfaatan susu segar dalam program MBG menjadi peluang besar untuk meningkatkan produktivitas peternak, memperkuat industri persusuan nasional, dan mempercepat upaya swasembada susu yang tengah didorong pemerintah,” ujar Agung.

Dengan demikian, penggunaan susu dalam MBG tidak hanya diarahkan untuk memenuhi kebutuhan gizi penerima manfaat.

Kebijakan tersebut juga diharapkan menciptakan pasar yang lebih luas bagi produksi susu segar dalam negeri.

Permintaan dari program MBG dapat menjadi peluang bagi peternak sapi perah lokal sekaligus mendukung industri pengolahan susu nasional.

Di sisi lain, penerapan standar minimal 80 persen susu segar memberikan batas yang lebih jelas bagi produk susu yang dapat digunakan dalam program tersebut.

BGN memastikan susu yang masuk dalam menu MBG harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, sementara produk seperti susu kental manis, minuman rasa susu, dan minuman yang mengandung susu tidak diperbolehkan. (*/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Jenazah Korban Pembubaran Balap Liar Diekshumasi

Satu Tersangka Ditetapkan, Polisi Ekshumasi Jenazah Pelajar 14 Tahun di Banyumas