Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode
Astra Motor Yogyakarta Sambut Harpelnas 2026, Konsumen Diajak City Rolling dan Workshop
BPJPH Perkuat Aturan Produk Halal Impor Jelang Wajib Halal Oktober 2026

BPJPH Perkuat Aturan Produk Halal Impor Jelang Wajib Halal Oktober 2026

Produk Halal Kunci Kedaulatan PanganProduk Halal Kunci Kedaulatan Pangan
Ilustrasi resto halal

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Pemastian produk halal dinilai menjadi bagian penting dalam memperkuat kedaulatan pangan nasional.

Kedaulatan pangan tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan pangan, tetapi juga memastikan produk yang beredar di tengah masyarakat aman, bermutu, sehat, dan memenuhi ketentuan halal.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, mengatakan sistem Jaminan Produk Halal (JPH) memiliki peran penting dalam memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus memperkuat daya saing pelaku usaha.

“Pangan yang kita konsumsi bukan hanya harus tersedia. Pangan juga harus memenuhi standar yang memberikan rasa aman, sehat, bermutu, dan halal bagi masyarakat, karena itu sistem Jaminan Produk Halal menjadi salah satu bagian penting dalam membangun kedaulatan pangan kita,” kata Haikal, Selasa (8/9/2026).

Menurut Haikal, kejelasan status halal memberikan kepastian bagi masyarakat ketika memilih produk yang akan dikonsumsi.

Di sisi lain, pemenuhan standar halal bagi pelaku usaha juga dapat menjadi nilai tambah yang mendukung daya saing produk.

Haikal mengatakan penguatan sistem JPH tidak hanya berkaitan dengan sertifikasi produk.

Ekosistem halal juga mencakup pemeriksaan, pengujian, inspeksi, serta berbagai layanan pendukung lainnya.

Rangkaian kegiatan tersebut dinilai berpotensi menciptakan aktivitas ekonomi baru sekaligus memberikan nilai tambah bagi industri halal nasional.

“Penerbitan Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 tidak hanya menjadi penguatan aspek regulasi, tetapi juga bagian dari upaya membangun ekosistem halal nasional yang semakin kuat, kredibel, dan mampu menghadapi dinamika perdagangan global,” ujar Haikal.

Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 mengatur Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang Masuk ke Wilayah Indonesia.

Regulasi tersebut ditetapkan pada 7 Agustus 2026 dan diundangkan pada 10 Agustus 2026.

BPJPH menjelaskan aturan tersebut menjadi pedoman pemastian produk halal luar negeri yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia.

Pemerintah menilai aturan tersebut dibutuhkan untuk memberikan kepastian halal bagi konsumen sekaligus kepastian usaha bagi pelaku usaha.

Pemastian produk halal dari luar negeri menjadi semakin penting menjelang pelaksanaan Wajib Halal Oktober 2026.

BPJPH memastikan kewajiban sertifikasi halal tahap berikutnya mulai berlaku pada 18 Oktober 2026.

Kebijakan tersebut tidak hanya mencakup produk dalam negeri, tetapi juga memperluas kewajiban terhadap sejumlah produk usaha mikro dan kecil serta produk luar negeri atau impor sesuai ketentuan yang berlaku.

Haikal menyebut pengakuan sertifikat halal luar negeri, mekanisme pemastian kesesuaian, dan pengawasan menjadi bagian penting dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.

Langkah itu diperlukan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai status produk yang beredar sekaligus memberikan kejelasan kepada pelaku usaha dalam memenuhi ketentuan JPH.

BPJPH sebelumnya juga menegaskan bahwa produk luar negeri yang masuk ke Indonesia harus menjadi bagian dari sistem pengawasan dan pemastian halal.

Penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga diperlukan agar implementasi kebijakan berjalan efektif dan memberikan kepastian hukum.

Pelaksanaan Wajib Halal Oktober 2026 tidak hanya menyasar makanan dan minuman.

Berdasarkan ketentuan yang dijelaskan BPJPH, kewajiban sertifikasi halal mulai 18 Oktober 2026 mencakup sejumlah kategori produk.

Di antaranya adalah makanan dan minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, kosmetik, produk kimiawi dan produk rekayasa genetik, obat bahan alam, obat kuasi, serta suplemen kesehatan.

Kewajiban tersebut juga mencakup bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.

Selain itu, terdapat kategori barang gunaan seperti sandang dan aksesori, peralatan rumah tangga, perlengkapan ibadah, alat tulis, perlengkapan kantor, serta alat kesehatan kelas risiko A.

Dengan cakupan tersebut, pemerintah terus melakukan koordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga untuk memastikan kesiapan implementasi kebijakan.

Pada awal September 2026, pemerintah juga menggelar rapat koordinasi kesiapan implementasi Wajib Halal 2026 di Kantor Staf Presiden.

Pertemuan tersebut melibatkan BPJPH dan sejumlah kementerian/lembaga terkait untuk memperkuat kesiapan pelaksanaan kebijakan yang mulai berlaku 18 Oktober 2026.

Haikal mengatakan penguatan sistem halal juga berkaitan dengan upaya membangun Indonesia sebagai negara yang mandiri sekaligus mampu bersaing dalam perdagangan global.

“Kita ingin Indonesia menjadi bangsa yang mandiri dan berwibawa. Terbuka terhadap perdagangan dunia, tetapi tetap mampu menentukan dan menegakkan standar di negeri sendiri,” kata Haikal.

Menurut dia, sistem halal yang kuat dapat memberikan manfaat dari berbagai sisi.

Konsumen memperoleh perlindungan dan kepastian ketika memilih produk, sementara pelaku usaha mendapatkan kejelasan mengenai standar yang harus dipenuhi.

Di sisi lain, penguatan ekosistem JPH diharapkan turut mendorong perkembangan industri halal nasional.

Sertifikasi, pemeriksaan, pengujian, inspeksi, serta layanan pendukung lainnya dapat menjadi bagian dari ekosistem ekonomi halal yang semakin berkembang.

Dengan demikian, pemastian halal tidak semata-mata dipandang sebagai kewajiban administratif.

Kebijakan tersebut juga diarahkan untuk membangun kepercayaan konsumen, memberikan kepastian bagi dunia usaha, serta meningkatkan daya saing produk Indonesia.

Menjelang pemberlakuan Wajib Halal Oktober 2026, pemerintah terus mendorong kesiapan seluruh pihak agar ketentuan dapat diterapkan secara efektif.

Penguatan aturan produk impor menjadi salah satu bagian penting untuk memastikan produk yang beredar di Indonesia memenuhi ketentuan JPH. (*/stch/dda)

Berita Sebelumnya
AMY Rayakan Harpelnas dengan Cara Berbeda

Astra Motor Yogyakarta Sambut Harpelnas 2026, Konsumen Diajak City Rolling dan Workshop