Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode
Prestasi Drama Korea Agent Kim Reactivated Berhasil Raih Rating Tinggi
BI Kepri Tegaskan Larang Saldo Minimum Dalam Penggunaan Merchant QRIS

BI Kepri Tegaskan Larang Saldo Minimum Dalam Penggunaan Merchant QRIS

Larangan Peningkatan Biaya Merchant QRIS Kepada KonsumenLarangan Peningkatan Biaya Merchant QRIS Kepada Konsumen

BANYUMASEKSPRES.ID, Bank Indonesia (BI) Provinsi Kepulauan Riau mengingatkan pelaku usaha yang menyediakan pembayaran Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) agar tidak menetapkan nilai belanja minimum kepada konsumen.

Penegasan ini muncul setelah masih ditemukan merchant di Batam yang meminta pelanggan mencapai nominal pembelian tertentu sebelum dapat menggunakan QRIS.

Padahal, sistem pembayaran digital tersebut dirancang untuk melayani transaksi dengan berbagai nilai.

Bagi masyarakat yang terbiasa menggunakan QRIS, aturan ini penting diketahui agar konsumen tidak merasa harus menambah barang belanjaan hanya karena ingin melakukan pembayaran secara digital.

QRIS Tidak Memiliki Batas Minimal Transaksi dari Merchant

Deputi Kepala Perwakilan BI Provinsi Kepulauan Riau Ardhienus menjelaskan bahwa QRIS dapat digunakan untuk transaksi dengan nominal berapa pun sesuai nilai pembelian.

Menurut ketentuan BI, minimum transaksi QRIS adalah Rp1. Artinya, merchant yang sudah menyediakan QRIS pada dasarnya dapat menerima pembayaran sesuai total belanja konsumen.

Peningkatan Biaya Merchant QRIS di Larang

Kebijakan yang menetapkan nominal minimum secara sepihak bukan merupakan ketentuan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia.

Jika sebuah toko menetapkan aturan seperti “minimal belanja Rp20.000 untuk pembayaran QRIS”, misalnya, kebijakan tersebut merupakan keputusan internal merchant dan bukan bagian dari ketentuan QRIS.

BI Kepri menilai praktik tersebut salah satunya dapat terjadi karena informasi mengenai ketentuan QRIS belum dipahami secara menyeluruh oleh pengelola usaha maupun petugas kasir.

Kondisi tersebut juga berpotensi terjadi ketika sebuah merchant mengalami pergantian manajemen atau karyawan. Selain itu, penggunaan QRIS juga diharapkan menjadi acuan fintech bagi asia tenggara kedepannya.

Karena itu, edukasi kepada pelaku usaha menjadi salah satu langkah penting untuk memastikan ketentuan sistem pembayaran dipahami hingga tingkat operasional.

Merchant QRIS Juga Dilarang Membebankan Surcharge

Selain persoalan batas minimum transaksi, BI Kepri mengingatkan merchant mengenai larangan membebankan biaya tambahan atau surcharge kepada konsumen karena memilih QRIS sebagai metode pembayaran.

Biaya yang dikenal sebagai Merchant Discount Rate (MDR) merupakan kewajiban merchant kepada penyelenggara jasa pembayaran.

Dengan demikian, biaya tersebut tidak semestinya dialihkan kepada pelanggan melalui tambahan harga ketika konsumen melakukan pembayaran menggunakan QRIS.

Penerapan biaya tambahan maupun pembatasan nilai transaksi dinilai dapat mengurangi kenyamanan masyarakat.

Jika konsumen merasa penggunaan QRIS lebih mahal atau hanya dapat digunakan untuk pembelian tertentu, minat terhadap pembayaran digital juga berpotensi terganggu.

Padahal, QRIS dikembangkan sebagai sistem pembayaran yang memudahkan transaksi sekaligus memperluas penggunaan pembayaran digital di berbagai sektor usaha.

BI Kepri Tingkatkan Edukasi kepada Merchant

Untuk mendorong kepatuhan, BI Kepri bersama industri sistem pembayaran terus melakukan sosialisasi dan literasi kepada pelaku usaha.

Edukasi dilakukan melalui berbagai program, termasuk kegiatan yang berkaitan dengan Duta QRIS dan pelindungan konsumen.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman merchant mengenai aturan penggunaan QRIS, termasuk ketentuan transaksi dan biaya yang diperbolehkan.

Pembinaan juga dapat dilakukan apabila ditemukan merchant yang masih menetapkan batas minimum pembayaran atau membebankan biaya tambahan kepada pelanggan.

BI Kepri akan berkoordinasi dengan Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) serta bank acquirer yang bekerja sama dengan merchant terkait.

Jika setelah mendapatkan pembinaan merchant tetap melakukan pelanggaran, tindakan lebih lanjut dapat diberikan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Konsumen Bisa Melaporkan Merchant yang Melanggar

Masyarakat juga memiliki peran penting dalam menjaga kepatuhan ekosistem pembayaran digital. BI Kepri mengajak konsumen melaporkan merchant apabila menemukan praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan QRIS.

Laporan sebaiknya disertai bukti pendukung agar dapat ditindaklanjuti. Konsumen dapat menyimpan foto informasi batas minimum transaksi, struk pembayaran, serta identitas merchant sebagai bukti.

Pengaduan dapat disampaikan melalui Bank Indonesia Care 131, kantor perwakilan Bank Indonesia, atau bank maupun penyedia jasa pembayaran yang menerbitkan QRIS milik merchant tersebut.

Partisipasi masyarakat dinilai penting karena laporan konsumen dapat membantu pihak terkait menemukan merchant yang belum memahami atau tidak mematuhi ketentuan sistem pembayaran.

Konsumen Batam Masih Menemukan Aturan Minimal Belanja

Persoalan mengenai pembatasan transaksi QRIS sebelumnya juga dikeluhkan sejumlah konsumen di Batam.

Mereka mengaku diminta memenuhi jumlah pembelian tertentu sebelum pembayaran menggunakan QRIS diperbolehkan.

Salah satu konsumen, Wahyu, menceritakan bahwa dirinya pernah diminta menambah barang belanjaan karena total pembelian belum mencapai nominal minimum yang ditetapkan merchant.

Ia menyebut nilai belanja yang dilakukan sekitar Rp30.000, tetapi kasir meminta tambahan pembelian agar transaksi dapat diselesaikan menggunakan QRIS.

Temuan tersebut menjadi perhatian karena konsumen seharusnya dapat memilih metode pembayaran sesuai pilihan yang tersedia tanpa harus menambah nilai belanja hanya untuk memenuhi aturan internal merchant.

Dengan semakin luasnya penggunaan QRIS, pemahaman mengenai hak konsumen dan kewajiban merchant menjadi semakin penting.

Masyarakat dapat ikut mengawasi penerapan aturan di lapangan, sementara pelaku usaha perlu memastikan kebijakan pembayaran yang diterapkan telah sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia. (*/nds)

Berita Sebelumnya
Rating Drakor Agent Kim Reactivated

Prestasi Drama Korea Agent Kim Reactivated Berhasil Raih Rating Tinggi