BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Kegiatan sound horeg kembali menjadi sorotan setelah sejumlah insiden di Jawa Timur menyebabkan tiga orang meninggal dunia sepanjang Agustus 2026.
Kondisi tersebut turut mendapat perhatian dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, yang mendukung evaluasi hingga kemungkinan pelarangan kegiatan sound horeg.
Sahroni menilai penyelenggaraan sound horeg di ruang publik, khususnya di jalan maupun kawasan permukiman, telah menimbulkan berbagai persoalan.
Menurutnya, aktivitas yang awalnya ditujukan sebagai hiburan tersebut justru berpotensi memberikan lebih banyak gangguan dan kerugian kepada masyarakat.
Ia menilai persoalan tidak hanya berkaitan dengan tingkat kebisingan, tetapi juga dampak sosial dan keamanan yang dapat muncul selama kegiatan berlangsung.
Ahmad Sahroni menilai sound horeg tidak seharusnya diselenggarakan secara bebas di jalanan atau lingkungan permukiman.
Volume suara yang sangat tinggi disebut dapat mengganggu warga yang berada di sekitar lokasi acara.
Kelompok rentan seperti orang tua, bayi, anak-anak, serta warga yang sedang sakit dinilai menjadi pihak yang paling terdampak oleh kebisingan tersebut.
“Saya rasa kalau untuk hiburan saja ini sudah terlalu jauh ya, karena sampai memakan korban. Belum lagi warga seperti orang tua, anak bayi, orang sakit yang semakin terganggu karena adanya sound horeg di daerahnya,” kata Sahroni kepada wartawan, Rabu (2/9).
Menurut Sahroni, gangguan yang dirasakan masyarakat tidak seharusnya dianggap sebagai konsekuensi biasa dari sebuah kegiatan hiburan.
Ia meminta agar penyelenggaraan sound horeg tidak dinormalisasi apabila keberadaannya menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Sahroni juga menyoroti perubahan bentuk kegiatan sound horeg yang menurutnya semakin berkembang.
Ia bahkan membandingkan kegiatan tersebut dengan aktivitas dugem yang dibawa ke ruang publik sehingga dapat disaksikan oleh masyarakat dari berbagai kelompok usia.
“Lama-lama sound horeg ini ibarat aktivitas dugem yang dibawa ke jalanan. Yang mana seharusnya untuk umur 21+, tapi sekarang malah bisa dilihat anak kecil,” ujarnya.
Ia juga menyinggung keberadaan dancer dan dugaan konsumsi minuman beralkohol dalam sejumlah kegiatan sound horeg.
Menurut Sahroni, apabila kegiatan tersebut sudah berkembang menjadi aktivitas yang menghadirkan berbagai persoalan sosial, maka pemerintah dan aparat penegak hukum perlu melakukan evaluasi lebih serius.
Ia menilai manfaat hiburan yang diberikan tidak sebanding apabila kegiatan tersebut menimbulkan gangguan maupun kerugian bagi warga sekitar.
Selain persoalan kebisingan, dampak sound horeg terhadap infrastruktur juga menjadi perhatian Sahroni.
Ia mengungkapkan pernah terjadi persoalan ketika truk pengangkut sound horeg hendak melintas di suatu wilayah.
Menurutnya, terdapat kasus kerusakan jembatan dan pembatas jalan karena kendaraan tersebut tidak dapat melewati jalur yang tersedia.
“Belum lagi soal infrastruktur dan fasilitas yang dirusak. Bahkan dulu perkara truk sound horeg tidak bisa lewat, mereka sampai hancurkan jembatan dan pembatas jalan,” jelas Sahroni.
Pernyataan tersebut menambah panjang daftar persoalan yang menjadi perhatian dalam penyelenggaraan sound horeg.
Selain dampak terhadap kenyamanan masyarakat, penggunaan kendaraan berukuran besar untuk membawa perangkat sound system juga dinilai perlu memperhatikan kondisi jalan dan kapasitas infrastruktur yang dilalui.
Sahroni meyakini bahwa tidak semua masyarakat menerima keberadaan sound horeg di lingkungan mereka.
Karena itu, ia meminta kepolisian melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan kegiatan tersebut.
Menurutnya, apabila sebuah aktivitas hiburan menimbulkan keresahan dan gangguan bagi masyarakat, aparat harus mempertimbangkan langkah yang lebih tegas.
“Saya yakin tidak semua masyarakat setuju dengan aktivitas sound horeg seperti ini, pasti banyak yang merasa terganggu. Jadi polisi jelas harus evaluasi kegiatan ini dan mulai dilarang karena jelas banyak mudhorotnya,” pungkas Sahroni.
Sorotan terhadap sound horeg di Jawa Timur semakin menguat setelah sejumlah insiden pada Agustus 2026 dilaporkan menyebabkan tiga orang meninggal dunia.
Salah satu insiden yang turut menjadi perhatian terjadi saat sebuah perahu yang membawa perangkat sound horeg tenggelam ketika proses cek sound untuk tradisi Nyadran di Desa Balongdowo, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo.
Rangkaian insiden tersebut membuat aspek keselamatan dalam penyelenggaraan sound horeg kembali dipertanyakan.
Evaluasi tidak hanya menyangkut izin kegiatan, tetapi juga lokasi, penggunaan kendaraan atau peralatan, keselamatan peserta, hingga dampak terhadap masyarakat sekitar.
Dengan adanya desakan dari DPR, penyelenggaraan sound horeg kini berpotensi menjadi perhatian lebih besar dari aparat dan pemerintah daerah.
Ke depan, keputusan mengenai apakah kegiatan tersebut akan dibatasi, dievaluasi secara ketat, atau bahkan dilarang akan bergantung pada hasil kajian serta kebijakan pihak berwenang.
Perdebatan mengenai sound horeg pun kemungkinan masih akan berlanjut, terutama antara kebutuhan masyarakat terhadap hiburan dan hak warga lain untuk mendapatkan lingkungan yang aman, nyaman, serta tidak terganggu oleh aktivitas dengan tingkat kebisingan tinggi. (*/stch/dda)














