BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia mengadakan acara Pre-Event BPA Fair 2026: Car Free Day, yang berlangsung di Pintu 6 Gelora Bung Karno pada Minggu, 10 Mei 2026.
Acara ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Road to BPA Fair sebelum acara utama yang dijadwalkan pada tanggal 18 hingga 21 Mei 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala BPA Kejaksaan RI, Dr. Kuntadi, menyampaikan bahwa Car Free Day merupakan wadah publik yang terbuka bagi masyarakat dari beragam latar belakang.
“BPA sudah hadir sejak dua tahun lalu dan telah melakukan banyak penjualan barang. Namun, ternyata masih banyak masyarakat yang belum mengetahui keberadaan maupun fungsi Badan Pemulihan Aset,” ungkap Dr. Kuntadi.
Ia menambahkan, “Oleh karena itu, melalui kegiatan ini kami ingin lebih membuka diri kepada masyarakat.”
Penjelasan ini menunjukkan komitmen BPA untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai peran dan fungsi mereka dalam pemulihan aset negara.
Kepala BPA juga menekankan bahwa penyelenggaraan BPA Fair bukan hanya bertujuan untuk memperkenalkan mekanisme lelang, tetapi juga untuk mempercepat proses pemulihan kerugian negara serta pengembalian hak korban dari hasil tindak pidana.
Hal ini adalah langkah penting dalam upaya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang rampasan negara.
Adapun jenis barang yang akan dilelang dalam acara BPA Fair cukup bervariasi. Barang-barang tersebut mencakup kendaraan bermotor, berbagai jenis tas, perhiasan, hingga logam mulia yang bernilai tinggi.
Semua barang lelang telah melalui proses kurasi yang ketat agar relevan dan menarik bagi pengunjung, serta memastikan bahwa aset-aset tersebut dalam kondisi terawat dengan baik.
“Pengunjung bisa melihat langsung beberapa barang yang akan dilelang. Mereka juga dapat mengenal bagaimana proses lelang berlangsung dan bahkan bisa membuat akun lelang di tempat (on the spot), yang akan dibantu oleh petugas,” jelas Dr. Kuntadi.
Ini adalah kesempatan langka bagi masyarakat untuk terlibat langsung dalam proses lelang dan memahami lebih dalam tentang bagaimana cara kerja lembaga ini.
Sementara itu, Baringin selaku Kepala Bagian Kerjasama Pemulihan Aset dan Dukungan Teknis BPA sekaligus Wakil Ketua Panitia BPA Fair 2026 menjelaskan bahwa acara BPA Fair merupakan bagian dari strategi Kejaksaan RI untuk meningkatkan transparansi dalam pengelolaan barang rampasan negara.
“Barang bukti yang sudah inkracht dan akan dilelang tentu memiliki nilai ekonomi. Karena itu kami ingin memastikan prosesnya transparan sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat tentang apa itu BPAFR dan apa tujuan kegiatannya,” imbuhnya.
Dalam penyelenggaraan tahun ini, BPA menargetkan nilai transaksi lelang mencapai Rp100 miliar.
Target ambisius ini mencerminkan optimisme lembaga dalam menjalankan fungsinya sebagai pengelola aset negara yang dirampas dari tindakan pidana.
Secara keseluruhan, target pemulihan aset negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada tahun 2026 ditargetkan menembus lebih dari Rp2 triliun.
“Harapan kami pemulihan aset bisa di atas Rp2 triliun untuk dikembalikan kepada negara melalui PNBP,” tutup Baringin dengan penuh harapan akan pencapaian tersebut.
Kegiatan seperti ini tidak hanya memberikan manfaat ekonomi tetapi juga berkontribusi pada kesadaran hukum masyarakat tentang pentingnya pemulihan aset negara.
Dengan semakin banyaknya masyarakat yang terlibat dan memahami mekanisme lelang serta fungsi Badan Pemulihan Aset, diharapkan kepercayaan publik terhadap institusi hukum semakin meningkat. (*/stch/dda)
















