Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode
Daftar Universitas Incaran Peserta LPDP 2026
BPJS Kini Bisa Tanggung Pembersihan Karang Gigi

BPJS Kini Bisa Tanggung Pembersihan Karang Gigi

Pembersihan Karang Gigi dengan BPJSPembersihan Karang Gigi dengan BPJS

BANYUMASEKSPRES.ID, Banyak peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih belum mengetahui bahwa layanan pembersihan karang gigi atau scaling dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Namun, layanan ini tidak diberikan secara bebas kepada seluruh peserta karena harus memenuhi persyaratan tertentu, terutama adanya indikasi medis dari dokter gigi.

Informasi ini penting dipahami oleh masyarakat agar tidak salah mengartikan manfaat BPJS Kesehatan. Scaling yang bertujuan menjaga kesehatan gigi dan gusi memang dapat dijamin.

Namun tindakan yang dilakukan semata-mata untuk tujuan estetika atau perawatan rutin tanpa indikasi medis tidak termasuk dalam pembiayaan BPJS Kesehatan.

Bagi peserta JKN yang ingin memanfaatkan layanan tersebut, memahami syarat dan alur pelayanan akan membantu proses pemeriksaan berjalan lebih mudah.

Gunakan BPJS Untuk Perawatan Gigi

Syarat Scaling Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan memberikan manfaat pelayanan kesehatan gigi kepada peserta JKN aktif, termasuk tindakan pembersihan karang gigi apabila memang dibutuhkan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter.

Artinya, keputusan untuk melakukan scaling berada di tangan dokter gigi setelah melakukan evaluasi kondisi pasien.

Jika ditemukan penumpukan karang gigi yang berpotensi menyebabkan radang gusi, penyakit periodontal, atau gangguan kesehatan mulut lainnya, dokter dapat merekomendasikan tindakan scaling.

Sebaliknya, apabila pembersihan karang gigi dilakukan sebagai bagian dari perawatan kecantikan atau kebersihan rutin tanpa adanya keluhan medis, biaya tindakan tersebut tidak menjadi tanggungan BPJS Kesehatan.

Selain memenuhi indikasi medis, peserta juga harus memastikan status kepesertaan JKN masih aktif. Selain itu, inilah langkah praktis mengetahui denda BPJS secara online.

Kepesertaan aktif ditandai dengan pembayaran iuran yang tidak menunggak sehingga seluruh manfaat layanan kesehatan dapat digunakan sesuai ketentuan.

Layanan Gigi yang Bisa Diakses Peserta JKN

Pelayanan kesehatan gigi umumnya dimulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang terdaftar.’

Hal ini seperti puskesmas, klinik pratama, praktik dokter gigi, maupun rumah sakit kelas D yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Di FKTP, peserta dapat memperoleh berbagai layanan, antara lain:

  • Pemeriksaan kesehatan gigi dan mulut.
  • Konsultasi dengan dokter gigi.
  • Pengobatan keluhan gigi dan mulut.
  • Tambal gigi sesuai indikasi.
  • Pencabutan gigi sederhana.
  • Penanganan kegawatdaruratan gigi.
  • Pembersihan karang gigi (scaling) apabila memenuhi indikasi medis.

Apabila dokter menilai kondisi pasien memerlukan penanganan yang lebih kompleks, peserta akan diberikan surat rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) seperti rumah sakit.

Cara Menggunakan BPJS Kesehatan untuk Scaling Gigi di FKTP

Peserta yang ingin mendapatkan layanan scaling perlu mengikuti alur pelayanan yang telah ditetapkan BPJS Kesehatan.

Langkah pertama adalah datang ke FKTP tempat peserta terdaftar dengan membawa KTP atau kartu JKN. Selanjutnya dokter gigi akan melakukan pemeriksaan untuk mengetahui kondisi kesehatan gigi dan gusi.

Jika ditemukan indikasi medis, dokter dapat langsung melakukan tindakan scaling sesuai kebutuhan. Setelah pelayanan selesai, peserta diminta menandatangani bukti pelayanan sebagai bagian dari administrasi.

Apabila dokter menilai kondisi pasien membutuhkan penanganan lanjutan, maka peserta akan memperoleh surat rujukan ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan tingkat lanjutan.

Prosedur Scaling Gigi di Rumah Sakit Rujukan

Peserta yang mendapatkan rujukan wajib membawa KTP beserta surat rujukan dari FKTP saat datang ke rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Petugas rumah sakit akan melakukan proses pendaftaran sekaligus memverifikasi identitas peserta dan surat rujukan.

Data kemudian dimasukkan ke dalam sistem Surat Eligibilitas Peserta (SEP) sebagai syarat memperoleh pelayanan menggunakan BPJS Kesehatan.

Setelah proses administrasi selesai, peserta akan menjalani pemeriksaan lanjutan oleh dokter gigi atau dokter spesialis sesuai kebutuhan.

Pelayanan dapat berupa tindakan medis, pemberian obat, penggunaan bahan medis habis pakai, hingga prosedur lain yang dianggap diperlukan berdasarkan hasil pemeriksaan.

Usai mendapatkan pelayanan, peserta hanya perlu menyelesaikan administrasi dengan menandatangani bukti pelayanan yang disediakan oleh fasilitas kesehatan.

Pahami Ketentuan Sebelum Mengajukan Scaling

Bagi peserta JKN, memahami syarat dan prosedur scaling gigi sangat penting agar tidak mengalami kendala saat mengakses layanan.

Selama tindakan dilakukan berdasarkan indikasi medis, status kepesertaan aktif, dan mengikuti alur pelayanan mulai dari FKTP hingga rujukan apabila diperlukan.

Maka biaya pembersihan karang gigi dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, apabila mengalami keluhan pada gigi atau gusi akibat penumpukan karang gigi, sebaiknya lakukan pemeriksaan terlebih dahulu.

Hal ini tentunya menuju ke fasilitas kesehatan tingkat pertama agar dokter dapat menentukan penanganan yang paling sesuai. (*/nds)

Berita Sebelumnya
Daftar Universitas Prioritas di LPDP

Daftar Universitas Incaran Peserta LPDP 2026