BANYUMASEKSPRES.ID, CILACAP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap mulai melakukan inventarisasi terhadap sejumlah benda pusaka peninggalan para bupati terdahulu sebagai langkah nyata dalam melestarikan warisan sejarah dan budaya daerah.
Sebanyak delapan wesi aji yang selama ini berada di tangan keturunan mantan Bupati Cilacap akan didata dan diusulkan kepada pemerintah pusat agar ditetapkan sebagai cagar budaya.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemkab Cilacap dalam menjaga identitas budaya sekaligus melindungi benda-benda bersejarah agar tetap lestari dan dapat diwariskan kepada generasi mendatang.
Proses inventarisasi ditandai dengan penyerahan simbolis benda pusaka oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Cilacap, Ammy Amalia Fatma Surya, kepada Ketua Dewan Majelis Daerah Majelis Luhur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa Kabupaten Cilacap, Basuki Raharjo, di Pendopo Wijayakusuma Cakti beberapa waktu lalu.
Ammy mengatakan, inventarisasi merupakan tahapan awal yang sangat penting sebelum benda-benda pusaka tersebut diajukan kepada Kementerian Kebudayaan untuk memperoleh status sebagai cagar budaya.
“Setelah seluruh pusaka berhasil diinventarisasi, kami akan mengajukannya ke Kementerian Kebudayaan agar dapat ditetapkan sebagai cagar budaya,” ujarnya, Rabu (15/7).
Menurutnya, penetapan sebagai cagar budaya akan memberikan perlindungan hukum terhadap benda-benda pusaka sehingga keberadaannya tetap terjaga dan tidak mudah berpindah tangan ataupun hilang seiring berjalannya waktu.
Hingga saat ini, dari delapan pusaka yang diketahui masih ada, pemerintah baru berhasil mengidentifikasi beberapa di antaranya.
Benda-benda tersebut meliputi teken, tombak, dan pethel, yang memiliki nilai historis dan filosofi bagi perjalanan Kabupaten Cilacap.
Sementara itu, beberapa pusaka lainnya masih dalam proses penelusuran bersama keturunan para Bupati Cilacap terdahulu.
Pemerintah berharap seluruh koleksi dapat ditemukan sehingga proses inventarisasi berjalan secara lengkap.
Ammy menjelaskan, penyerahan benda pusaka ke Pendopo Kabupaten Cilacap menjadi peristiwa bersejarah.
Pasalnya, setelah sekian lama berada di luar lingkungan pemerintahan, kini benda-benda tersebut kembali ke tempat yang menjadi simbol pemerintahan daerah.
Menurutnya, keberadaan pusaka di pendopo memiliki makna penting karena mencerminkan kesinambungan sejarah kepemimpinan Kabupaten Cilacap.
“Dengan begitu, siapa pun pemimpinnya nanti tidak dapat mengubah atau menghilangkan nilai sejarah maupun pakem yang sudah ada,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pelestarian benda pusaka bukan sekadar menjaga koleksi bersejarah, tetapi juga merupakan upaya mempertahankan jati diri daerah.
Setiap pusaka memiliki cerita, filosofi, serta nilai budaya yang menjadi bagian dari perjalanan panjang Kabupaten Cilacap.
Karena itu, pemerintah ingin memastikan warisan budaya tersebut tetap dikenal masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak tergerus perkembangan zaman.
Selain menjaga nilai sejarah, penetapan benda pusaka sebagai cagar budaya juga diharapkan mampu mendukung pengembangan sektor pendidikan, penelitian, hingga pariwisata berbasis sejarah dan budaya di Kabupaten Cilacap.
Melalui inventarisasi dan pengusulan status cagar budaya, Pemkab Cilacap berharap seluruh peninggalan bersejarah tersebut memperoleh perlindungan resmi dari negara.
Dengan demikian, warisan budaya yang telah menjadi bagian dari identitas Kabupaten Cilacap dapat terus dilestarikan dan menjadi sumber pembelajaran bagi masyarakat maupun generasi yang akan datang.
Upaya ini sekaligus menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Cilacap dalam menghormati adat istiadat, menjaga nilai-nilai budaya lokal, serta melestarikan kekayaan sejarah daerah sebagai aset berharga yang tidak ternilai. (jul/stch/dda)
















