Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

58 KDMP di Banyumas Berdiri di Lahan Sawah, KPK Soroti Dugaan Pelanggaran Tata Ruang

58 KDKMP Langgar Tata Ruang58 KDKMP Langgar Tata Ruang
KOORDINASI: Pemkab Banyumas bersama Stranas PK KPK membahas temuan 58 Koperasi Merah Putih yang berdiri di lahan sawah tidak sesuai tata ruang serta langkah penyelesaiannya bersama pemerintah pusat

BANYUMASEKSPRES.ID, PURWOKERTO – Sebanyak 58 gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Banyumas diketahui berdiri di atas lahan sawah yang tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang.

Temuan tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi yang dihadiri Pemerintah Kabupaten Banyumas bersama tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membahas pengendalian alih fungsi lahan pertanian.

Persoalan pembangunan Koperasi Merah Putih di lahan sawah menjadi perhatian karena bangunan tersebut berada di kawasan yang seharusnya dilindungi untuk menjaga ketahanan pangan.

Berdasarkan aturan yang berlaku, pembangunan fasilitas baru tidak diperbolehkan dilakukan di Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), khususnya pada zona Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Temuan tersebut dipaparkan dalam Rapat Koordinasi dan Pemantauan Lapangan tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, Pemantauan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, serta Pengelolaan Sampah di Kabupaten Banyumas yang berlangsung di Ruang Joko Kaiman pada Kamis (16/7/2026).

Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Banyumas, Kresnawan Wahyu Kristoyo, menjelaskan bahwa Kabupaten Banyumas memiliki luas Lahan Baku Sawah (LBS) mencapai 30.421,40 hektare.

Dari jumlah tersebut, sekitar 27 ribu hektare telah ditetapkan sebagai Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) yang memiliki perlindungan khusus dari alih fungsi lahan.

Menurut Kresnawan, hasil pendataan menunjukkan sebagian besar pembangunan Koperasi Merah Putih telah sesuai dengan ketentuan tata ruang.

Sebanyak 124 lokasi dinyatakan berada di kawasan yang diperbolehkan untuk pembangunan.

Namun, hasil evaluasi juga menemukan sebanyak 58 lokasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih berdiri di atas lahan sawah yang tidak sesuai dengan tata ruang. Total luas lahan yang terdampak mencapai sekitar 6,26 hektare.

Temuan tersebut kemudian menjadi perhatian serius tim Stranas PK KPK yang saat ini sedang melakukan pemantauan terhadap pengendalian alih fungsi lahan di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Banyumas.

Hasil pemantauan lapangan akan menjadi bahan evaluasi pemerintah pusat dalam menentukan langkah penyelesaian.

Koordinator Harian Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) KPK, Didik Mulyanto, mengatakan kunjungan ke Banyumas merupakan bagian dari pelaksanaan salah satu dari 15 aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi yang berkaitan dengan pengendalian alih fungsi lahan.

Menurutnya, tim masih mengumpulkan berbagai data dan informasi dari pemerintah daerah sebelum hasilnya dibahas bersama kementerian maupun lembaga terkait di tingkat nasional.

Didik menegaskan bahwa pembangunan fasilitas seperti Koperasi Merah Putih di kawasan yang telah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) pada prinsipnya tidak diperbolehkan.

Oleh karena itu, seluruh hasil pemantauan akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut untuk menentukan langkah yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono mengakui masih terdapat sejumlah Koperasi Merah Putih yang berdiri di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Ia menyebut kondisi tersebut bukan hanya terjadi di Kabupaten Banyumas, tetapi juga ditemukan di berbagai daerah lain di Indonesia.

Menurut Sadewo, pemerintah daerah saat ini belum mengambil langkah lebih lanjut karena masih menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat terkait mekanisme penyelesaian persoalan tersebut.

Ia memastikan Pemerintah Kabupaten Banyumas akan mengikuti setiap kebijakan yang nantinya ditetapkan pemerintah pusat agar penyelesaian permasalahan tetap sesuai aturan yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan upaya menjaga keberlanjutan lahan pertanian produktif di tengah berbagai program pembangunan.

Pemerintah terus berupaya menyeimbangkan pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik dengan perlindungan terhadap lahan pertanian yang menjadi penopang ketahanan pangan nasional.

Melalui koordinasi antara Pemkab Banyumas, Stranas PK KPK, serta kementerian dan lembaga terkait, diharapkan dapat ditemukan solusi yang tidak hanya memberikan kepastian hukum terhadap pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, tetapi juga tetap menjaga keberadaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagai aset strategis bagi sektor pertanian Indonesia. (res/stch/dda)

Berita Sebelumnya
31 Kasus HIV hingga Pertengahan

Dinkes Banjarnegara Catat 31 Kasus HIV Semester I 2026, Kelompok LSL Masih Mendominasi

Berita Selanjutnya
Mbappe Kejar Rekor, Inggris Tak Mau "Tekor"

Prediksi Skor Prancis vs Inggris: Mbappe Kejar Rekor dan Sepatu Emas Piala Dunia 2026