Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Bupati Cilacap Tegaskan Pakta Integritas untuk OPD dan Camat, Tolak Jual Beli Jabatan

Bupati : Saya Tegaskan Tak Ada Jual Beli JabatanBupati : Saya Tegaskan Tak Ada Jual Beli Jabatan
TANDA TANGAN : Kepala OPD tandatangani pakta integritas agar lebih berkomiten dalam bekerja melayani masyarakat

BANYUMASEKSPRES.ID, CILACAP – Dalam upaya memperkuat integritas dan profesionalisme di lingkungan pemerintahan, para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan camat di Kabupaten Cilacap secara resmi menandatangani pakta integritas pada Senin (5/1).

Bupati Cilacap, Syamsul Aulia Rachman, menyatakan bahwa langkah ini bertujuan untuk memperkuat komitmen para pemimpin OPD dan camat agar lebih bertanggung jawab, berintegritas, dan profesional dalam menjalankan tugas mereka.

Selain itu, penandatanganan ini juga dimaksudkan untuk memastikan tidak adanya praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap yang dapat mencoreng nama baik pemerintahan daerah.

Bupati Syamsul dengan tegas menyatakan bahwa pakta integritas ini adalah bentuk komitmen bersama untuk menghilangkan ruang bagi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, termasuk jual beli jabatan.

“Pakta integritas ini menjadi komitmen bersama bahwa tidak ada ruang bagi praktik korupsi, kolusi, nepotisme, termasuk jual beli jabatan,” tegasnya.

Pakta integritas yang ditandatangani tersebut memuat sepuluh poin komitmen yang harus dipatuhi oleh seluruh pejabat terkait.

Beberapa poin penting di antaranya adalah loyalitas kepada pimpinan, pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme, serta penolakan terhadap suap.

Tak hanya itu, aspek seperti pengelolaan gratifikasi, pelaksanaan tugas secara transparan dan akuntabel, penghindaran konflik kepentingan hingga kepatuhan terhadap kode etik aparatur juga menjadi bagian integral dari pakta tersebut.

Bupati Syamsul menegaskan bahwa setiap pejabat harus bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku demi mewujudkan Kabupaten Cilacap yang lebih baik.

“Semua harus bekerja sesuai aturan demi mewujudkan Cilacap yang lebih baik,” ujarnya penuh semangat.

Pernyataan ini kembali menggarisbawahi pentingnya integritas dalam pelayanan publik dan pengelolaan pemerintahan daerah.

Lebih lanjut, Bupati juga memberikan peringatan keras bahwa apabila sepuluh poin dalam pakta integritas tersebut dilanggar atau tidak dipenuhi oleh pejabat terkait, maka mereka harus bersedia mengundurkan diri dari jabatannya dan menerima sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Hal ini ditegaskannya sebagai upaya untuk memastikan setiap jabatan yang diemban merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan dengan sebaik-baiknya.

“Jabatan yang diemban ada amanah yang harus dipertanggungjawabkan,” pungkas Bupati Syamsul menekankan pentingnya tanggung jawab moral dan profesional dalam menjalankan tugas pemerintahan.

Dengan demikian, diharapkan pelayanan kepada masyarakat dapat ditingkatkan secara signifikan melalui penerapan prinsip-prinsip integritas yang kuat.

Penandatanganan pakta integritas ini bukan sekadar formalitas belaka tetapi merupakan wujud nyata dari tekad pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mencegah praktik-praktik negatif yang dapat merugikan masyarakat.

Melalui komitmen ini pula diharapkan terjadi perubahan budaya kerja ke arah yang lebih positif sehingga dapat mempercepat terwujudnya visi Kabupaten Cilacap sebagai daerah yang bersih dari korupsi dan lebih sejahtera. (jul/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Pencairan TPG 2026 menjadi perhatian guru ASN di seluruh daerah

Jadwal Pencairan TPG 2026 Terbaru, Ini yang Berubah dari Tahun Sebelumnya

Berita Selanjutnya
Dua Jembatan Ambruk di Pagentan Dibangun Ulang

Pemkab Banjarnegara Alokasikan 7,5 Miliar untuk Pembangunan Dua Jembatan yang Ambruk di Pagentan