Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Cara Bersihkan Karang Gigi Pakai BPJS Kesehatan

Cara scaling gigi dengan BPJSCara scaling gigi dengan BPJS
Scaling gigi gratis pakai BPJS Kesehatan, aman dan efektif

BANYUMASEKSPRES.ID, Membersihkan karang gigi atau scaling menjadi langkah penting untuk menjaga kesehatan mulut, karena penumpukan karang gigi bisa merusak gigi dan gusi hingga memicu peradangan serius jika tidak segera ditangani.

Prosedur medis pembersihan karang gigi umumnya memerlukan biaya cukup tinggi, di mana di klinik swasta rata-rata pasien harus menyiapkan sekitar Rp 500 ribu untuk sekali perawatan, membuat sebagian orang enggan melakukannya secara rutin.

Namun, masyarakat bisa memanfaatkan fasilitas perawatan scaling gigi secara gratis melalui BPJS Kesehatan, dengan catatan prosedur ini harus memiliki indikasi medis dan bukan untuk tujuan estetika atau mempercantik gigi semata.

Syarat Scaling Gigi Pakai BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan menegaskan melalui akun Twitter resmi (@BPJSKesehatanRI) bahwa scaling gigi untuk kondisi gingivitis akut atau peradangan gusi dapat dijamin, dengan masa penjaminan layanan hanya dua tahun sekali untuk setiap peserta yang memenuhi syarat.

Pelayanan ini dilakukan di FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) yang terdaftar, dan peserta tidak bisa meminta scaling gigi atas dasar keinginan pribadi tanpa indikasi medis dari dokter gigi yang memeriksa kondisi kesehatan mulutnya terlebih dahulu.

Panduan layanan Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) juga menegaskan bahwa semua prosedur kesehatan untuk tujuan estetik tidak dijamin, sehingga peserta BPJS Kesehatan hanya bisa memanfaatkan layanan pembersihan karang gigi jika ada kondisi medis yang nyata.

Prosedur Scaling Gigi dengan BPJS Kesehatan

Peserta BPJS Kesehatan pertama-tama harus datang ke faskes pertama, seperti Puskesmas atau klinik yang bekerja sama, lalu melengkapi proses administrasi dengan menunjukkan kartu BPJS Kesehatan aktif agar bisa memperoleh layanan pemeriksaan.

Dokter gigi di faskes pertama akan melakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah ada indikasi medis yang membutuhkan prosedur scaling gigi, dan apabila ada, perawatan dapat dilakukan secara gratis sesuai ketentuan BPJS Kesehatan.

Jika pemeriksaan menunjukkan indikasi medis lebih serius yang memerlukan tindakan lanjutan, peserta BPJS Kesehatan harus mendapatkan surat rujukan dari faskes pertama sebelum bisa berobat ke rumah sakit rujukan, khususnya untuk dokter gigi spesialis atau subspesialis terkait.

Manfaat Scaling Gigi yang Tepat

Melakukan scaling gigi sesuai anjuran medis dapat mencegah kerusakan gigi lebih lanjut, menurunkan risiko peradangan gusi yang kronis, dan menjaga kesehatan mulut secara keseluruhan, sehingga fungsi gigi tetap optimal untuk jangka panjang.

Selain itu, menjaga kesehatan gigi dan gusi juga berpengaruh pada kesehatan tubuh secara umum, karena infeksi atau peradangan mulut yang dibiarkan bisa memengaruhi organ lain, termasuk meningkatkan risiko penyakit jantung atau gangguan metabolisme.

Dengan memanfaatkan fasilitas BPJS Kesehatan untuk perawatan scaling gigi, peserta tidak hanya mendapatkan layanan gratis tetapi juga memastikan perawatan dilakukan dengan aman dan sesuai prosedur medis yang berlaku, tanpa biaya tambahan.

Scaling gigi adalah langkah penting menjaga kesehatan mulut, dan BPJS Kesehatan menyediakan layanan gratis untuk peserta dengan indikasi medis tertentu, sehingga masyarakat bisa lebih mudah mengakses perawatan gigi tanpa terbebani biaya mahal di klinik swasta.

Selalu lakukan pemeriksaan rutin di faskes terdekat untuk memantau kondisi gigi dan gusi, karena deteksi dini masalah kesehatan mulut bisa mencegah kerusakan lebih parah, infeksi, dan peradangan kronis.

Ikuti semua anjuran dokter gigi, mulai dari perawatan harian hingga prosedur medis yang disarankan, agar kesehatan mulut tetap optimal dan risiko komplikasi bisa diminimalkan.

Manfaatkan hak Anda sebagai peserta BPJS Kesehatan untuk mendapatkan layanan perawatan gigi secara gratis atau terjangkau, termasuk prosedur scaling jika ada indikasi medis, sehingga perawatan gigi dilakukan secara aman, profesional, dan sesuai standar JKN-KIS yang berlaku di seluruh fasilitas kesehatan.(amp)

Berita Sebelumnya
Dapat Jahitan Delapan di Wajah

Tya Ariestya Alami Luka Robek, Dapat 8 Jahitan di Wajah

Berita Selanjutnya
Rincian Besaran THR Pensiunan PNS 2026 Janda Duda yang Akan Segera Cair di Awal Puasa

THR Pensiunan PNS 2026 Janda Duda Resmi Cair, Cek Nominal per Golongannya