Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Cara Cek Penerima KJP Plus Tahap 2 2026 Lewat HP, Panduan Resmi dan Mudah

Untuk penetapan penerima KJP Plus Tahap 2 2026, pemerintah tetap menggunakan acuan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKSUntuk penetapan penerima KJP Plus Tahap 2 2026, pemerintah tetap menggunakan acuan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS
Untuk penetapan penerima KJP Plus Tahap 2 2026, pemerintah tetap menggunakan acuan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS

BANYUMASEKSPRES.ID, Memasuki pertengahan tahun, banyak orang tua mulai mencari informasi apakah anak mereka terdaftar sebagai penerima KJP Plus Tahap 2 2026 atau belum.

Program bantuan pendidikan ini memang selalu dinantikan karena membantu kebutuhan sekolah sekaligus meringankan beban ekonomi keluarga kurang mampu di wilayah DKI Jakarta.

KJP Plus atau Kartu Jakarta Pintar Plus merupakan program bantuan pendidikan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk siswa jenjang SD hingga SMA/SMK sederajat.

Pengelolaan program dilakukan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta, sementara penyaluran dana diberikan melalui rekening Bank DKI atas nama masing-masing peserta didik penerima.

Untuk penetapan penerima KJP Plus Tahap 2 2026, pemerintah tetap menggunakan acuan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS yang dikelola Kemensos bersama Dinas Sosial DKI.

Kabar baiknya, kini masyarakat tidak perlu datang ke sekolah atau kantor kelurahan karena status penerima KJP Plus dapat dicek langsung melalui HP secara mandiri.

Cara Cek Penerima KJP Plus Tahap 2 2026 Lewat HP

Masih banyak anggapan bahwa pengecekan KJP Plus hanya bisa dilakukan melalui pihak sekolah atau datang langsung ke kantor Dinas Pendidikan setempat.

Informasi tersebut tidak sepenuhnya benar karena berdasarkan laman resmi KJP DKI Jakarta, pengecekan status penerima bisa dilakukan kapan saja secara online melalui perangkat ponsel.

Cara pertama yang paling praktis adalah melalui website resmi tanpa perlu mengunduh aplikasi tambahan di perangkat yang digunakan sehari-hari.

Pengguna cukup membuka browser di HP, lalu mengakses situs resmi KJP Plus di alamat kjp.jakarta.go.id melalui jaringan internet yang stabil.

Setelah halaman terbuka, pilih menu “Cek Penerima KJP” atau bagian status kepesertaan yang tersedia pada tampilan utama situs resmi tersebut.

Langkah berikutnya adalah memasukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK peserta didik, kemudian tekan tombol cari untuk melihat hasil verifikasi data.

Perlu diperhatikan bahwa NIK yang dimasukkan harus milik siswa sebagai peserta didik, bukan menggunakan NIK orang tua atau wali.

Apabila data belum ditemukan, kemungkinan nama masih dalam proses verifikasi atau belum masuk pembaruan DTKS terbaru yang digunakan pemerintah daerah.

Selain melalui website, pengecekan juga dapat dilakukan menggunakan aplikasi Cek Bansos yang disediakan oleh Kementerian Sosial dan tersedia di Play Store maupun App Store.

Setelah aplikasi terpasang, pengguna perlu membuat akun atau login menggunakan data yang sudah terdaftar sesuai identitas kependudukan resmi.

Masukkan NIK dan data wilayah, pilih Provinsi DKI Jakarta, lalu gunakan menu pencarian untuk mengetahui apakah nama terdaftar sebagai penerima bantuan.

Namun perlu diketahui, aplikasi Cek Bansos hanya menampilkan data DTKS nasional sehingga informasi detail pencairan tetap mengacu pada laman resmi KJP Plus.

Besaran Bantuan dan Pemanfaatan KJP Plus Tahap 2 2026

Nominal bantuan KJP Plus berbeda pada setiap jenjang pendidikan, menyesuaikan kebutuhan belajar dan operasional siswa di masing-masing tingkat sekolah.

Untuk jenjang SD atau MI, bantuan diberikan sebesar Rp250.000 per bulan bagi siswa kelas satu hingga kelas enam yang memenuhi kriteria penerima.

Sementara siswa SMP atau MTs menerima bantuan Rp300.000 per bulan, sedangkan SMA atau MA memperoleh Rp420.000 setiap bulan sesuai ketentuan.

Khusus siswa SMK, bantuan mencapai Rp450.000 per bulan, sedangkan peserta program kesetaraan atau PKBM menerima Rp300.000 setiap bulannya.

Dana bantuan tersebut disalurkan ke rekening Bank DKI atas nama siswa dan hanya digunakan untuk kebutuhan pendidikan yang telah ditetapkan.

Penggunaan dana mencakup pembelian buku, seragam, perlengkapan belajar, hingga kebutuhan transportasi yang mendukung kegiatan sekolah secara rutin.

Syarat Penerima KJP Plus Tahap 2 2026

Tidak semua siswa dapat otomatis menerima KJP Plus karena terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sesuai kebijakan pemerintah daerah.

Peserta harus berstatus siswa aktif di sekolah negeri atau swasta yang bekerja sama dengan program KJP Plus di wilayah DKI Jakarta.

Selain itu, keluarga siswa harus termasuk kategori tidak mampu dan tercatat dalam DTKS dengan NIK yang valid serta terdaftar di Dukcapil.

Penerima juga tidak boleh sedang mendapatkan bantuan pendidikan lain yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI Jakarta.

Jika semua persyaratan telah terpenuhi tetapi nama belum muncul, kemungkinan data keluarga belum terdaftar atau belum diperbarui dalam sistem DTKS.

Langkah pertama yang dapat dilakukan adalah mengonfirmasi ke pihak sekolah untuk memastikan data sudah diusulkan ke Dinas Pendidikan.

Selanjutnya, masyarakat dapat mengecek status DTKS dan mengajukan pembaruan melalui kelurahan atau Dinas Sosial dengan membawa dokumen pendukung.

Dokumen yang diperlukan biasanya meliputi KTP, Kartu Keluarga, serta surat keterangan tidak mampu sebagai dasar verifikasi kelayakan penerima.

Proses pembaruan data membutuhkan waktu sehingga masyarakat disarankan melakukan pengajuan lebih awal dan tidak menunggu jadwal pencairan mendekat.

Untuk informasi resmi, masyarakat dapat memantau pengumuman melalui website kjp.jakarta.go.id atau media sosial Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Jika mengalami kendala teknis atau membutuhkan konfirmasi lebih lanjut, layanan pengaduan tersedia melalui telepon, email, maupun call center Jakarta.

Kemudahan cek penerima KJP Plus Tahap 2 2026 lewat HP diharapkan membantu masyarakat mengakses informasi lebih cepat tanpa harus datang langsung.

Dengan memastikan NIK peserta didik benar dan data keluarga tercatat dalam DTKS, peluang menerima bantuan pendidikan dapat dipantau secara lebih akurat.

Program ini diharapkan terus mendukung keberlanjutan pendidikan anak-anak Jakarta agar tetap bersekolah dan memperoleh fasilitas belajar yang layak. (WAN)

Berita Sebelumnya
Pulang dari Perantauan untuk Menemani Korban

Pulang dari Perantauan, Risma Menemani Penyintas Banjir Desa Serang Purbalingga

Berita Selanjutnya
Takaran Basah Jadi Barang Antik

Takaran Basah Tinggal Kenangan, Kini Jadi Barang Antik di Banyumas