BANYUMASEKSPRES.ID, Pemerintah Indonesia memastikan bahwa pada tahun anggaran 2026 guru berhak menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai ketentuan terbaru yang tertuang dalam regulasi fiskal dan kebijakan tunjangan.
Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memperbaiki kesejahteraan tenaga pendidik sekaligus memberikan kepastian finansial di tengah tuntutan profesi mereka.
Tunjangan Hari Raya (THR) yang diberikan kepada guru termasuk TPG dalam komponen THR 100 persen juga telah mulai dicairkan di sejumlah daerah pada awal tahun 2026, menunjukkan implementasi kebijakan secara bertahap di lapangan.
Data pelaksanaan menunjukkan pencairan TPG THR 100 persen sudah masuk ke rekening guru di berbagai provinsi sejak akhir Desember 2025 hingga awal Januari 2026.
Adapun dasar hukum pencairan tunjangan bagi guru ASN adalah Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang diikuti dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025, di mana pemerintah menegaskan dukungan anggaran yang memadai agar THR, gaji ke-13, serta komponen tunjangan profesi dapat dibayarkan tepat waktu.
Regulasi ini juga mencerminkan respons terhadap aspirasi para pendidik di berbagai daerah terkait kebutuhan hak finansial mereka.
Namun, tidak semua guru otomatis mendapatkan seluruh tunjangan tersebut; ada ketentuan kriteria dan persyaratan administratif yang harus dipenuhi agar tunjangan profesi dan THR bisa dicairkan sesuai aturan yang berlaku.
Persyaratan ini ditetapkan untuk menjaga ketepatan sasaran penerima serta integritas data guru di sistem pemerintahan.
Guru yang akan menerima TPG dan THR 2026 umumnya harus memiliki status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau guru dengan sertifikasi pendidik yang diakui, di mana sertifikasi ini menjadi salah satu kriteria mutlak agar dana tunjangan dapat diproses dan dicairkan ke rekening penerima.
Guru yang sudah bersertifikat dan datanya lengkap akan diprioritaskan sesuai pedoman regulasi tunjangan.
Selain itu, guru juga harus memastikan bahwa data mereka tersinkronisasi secara valid di sistem Dapodik dan InfoGTK yang merupakan basis data utama dalam penetapan status guru penerima tunjangan.
Data yang tidak valid atau bermasalah di InfoGTK dapat menyebabkan penundaan atau kegagalan pencairan TPG dan THR 2026.
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang aktif dan terdaftar merupakan syarat administratif lain yang wajib dipenuhi, karena nomor ini menjadi identifikasi unik yang digunakan pemerintah untuk verifikasi status guru dalam basis data nasional.
Tanpa NUPTK aktif, guru tidak akan terdaftar sebagai penerima tunjangan dalam sistem pemerintah.
Salah satu persyaratan kunci lainnya adalah beban mengajar yang sesuai ketentuan minimum jam pelajaran, di mana guru harus memenuhi beban kerja minimal seperti yang diatur dalam pedoman TPG, misalnya jam mengajar standar yang telah ditetapkan oleh kementerian sebagai syarat administratif pencairan.
Guru juga diwajibkan memiliki Surat Keputusan (SK) mengajar yang sah dan sesuai dengan data pada sistem informasi pendidikan, agar proses verifikasi administratif berjalan lancar. SK ini menjadi bukti formal bahwa guru terdaftar secara resmi dan memenuhi persyaratan institusional sebagai tenaga pendidik.
Persyaratan lain yang tak kalah penting adalah Nomor Registrasi Guru (NRG) sebagai penanda bahwa guru telah memenuhi kualifikasi profesional yang diakui secara nasional untuk menerima tunjangan profesi.
NRG menunjukkan bahwa guru telah melalui proses sertifikasi pendidik dan diakui oleh pemerintah.
Selain itu, guru biasanya harus memiliki Penilaian Kinerja Guru (PKG) dengan status minimal baik, menunjukkan bahwa kualitas layanan pendidikan yang diberikan layak mendapatkan tunjangan.
PKG ini mengevaluasi kinerja profesional guru dalam menjalankan tugas pembelajaran.
Walaupun tunjangan profesi dan THR sudah dipastikan menjadi hak bagi guru yang memenuhi kriteria, para pendidik disarankan untuk memeriksa data mereka secara berkala melalui aplikasi InfoGTK, Dapodik, atau layanan dinas pendidikan setempat untuk memastikan kelengkapan data dan status terpenuhi sebelum pencairan dilakukan.
Akses aktif ke sistem data pendidikan ini sangat penting agar tunjangan dapat dicairkan tanpa kendala administratif.
Persyaratan kriteria ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menjadikan penyaluran tunjangan guru lebih tepat sasaran, cepat, dan transparan, sehingga membantu meringankan beban finansial guru di tengah tanggung jawab profesional yang besar.
Dengan mekanisme yang lebih sistematis dan ketat, diharapkan hak finansial pendidik dapat terpenuhi secara efektif setiap tahun anggaran.
Selain ketentuan umum untuk guru ASN, pemerintah dalam sejumlah regulasi juga memberikan ruang bagi guru non-ASN atau guru honorer bersertifikasi untuk mendapatkan kompensasi tunjangan profesional sesuai ketentuan, meskipun besaran dan syaratnya berbeda dari guru ASN.
Ini bentuk upaya inklusif agar kesejahteraan kelompok pendidik yang beragam tetap mendapat perhatian dalam sistem tunjangan nasional.
Ke depan, guru diharapkan terus mengikuti petunjuk teknis dan pengumuman resmi terkait pencairan TPG THR 2026, termasuk jadwal pendaftaran usulan data hingga pelaksanaan pencairan tunjangan.
Kepatuhan terhadap mekanisme ini akan memastikan bahwa proses pencairan hak finansial guru berjalan lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski aturan pokok sudah ditetapkan, pemerintah daerah tetap memiliki peran penting dalam validasi data guru dan penyaluran tunjangan sesuai ketentuan pusat, agar dana TPG dan THR dapat diterima tepat waktu oleh pendidik di masing-masing wilayah.
Kolaborasi antara pusat dan daerah penting untuk memastikan hak guru terpenuhi merata.
Dengan memahami ketentuan syarat penerima Tunjangan Profesi dan THR 2026, guru dapat mempersiapkan semua kebutuhan administrasi agar hak finansial mereka tercair sesuai jadwal yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. (sgsa)
















