Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Cek Rincian Gaji dan Tunjangan Pokok PNS yang Berlaku Mulai 2026

Ketentuan Gaji Bagi PNS dan PPPK TahunKetentuan Gaji Bagi PNS dan PPPK Tahun
Ketentuan Gaji Bagi PNS dan PPPK Tahun 2026.

BANYUMASEKSPRES.ID, Di penghujung tahun menuju 2026, isu mengenai kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) masih menjadi perbincangan. Hingga saat ini, pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto belum menetapkan kebijakan baru terkait hal tersebut.

Kepastian mengenai kenaikan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2026 masih belum ditetapkan.

Dengan belum diterbitkannya regulasi baru, maka ketentuan gaji ASN pada 2026 tetap masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan tersebut menjadi dasar terakhir dari kenaikan gaji PNS yang dilakukan pemerintah, yaitu sebesar 8 persen pada tahun 2024 lalu.

Dengan begitu, maka struktur gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berlaku saat ini masih digunakan secara nasional dan belum mengalami penyesuaian lanjutan. Dengan kata lain, nominal gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh instansi pusat maupun daerah pada 2026 dipastikan sama dengan ketentuan tahun sebelumnya.

Rincian Gaji Pokok PNS

Berdasarkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil, berikut rinciannya.

Besaran Gaji Pokok PNS Berdasarkan Golongan
Besaran Gaji Pokok PNS Berdasarkan Golongan.

Golongan I

  • 1A: Rp1,6 juta hingga Rp2,5 juta
  • 1B: Rp1,8 juta hingga Rp2,6 juta
  • 1C: Rp1,9 juta hingga Rp2,7 juta
  • 1D: Rp2 juta hingga Rp2,9 juta

Golongan II

  • 2A: Rp2,1 juta hingga Rp3,6 juta
  • 2B: Rp2,3 juta hingga Rp3,7 juta
  • 2C: Rp2,4 juta hingga Rp3,9 juta
  • 2D: Rp 2,5 juta hingga Rp4,1 juta

Golongan III

  • 3A: Rp2,7 juta hingga Rp4,5 juta
  • 3B: Rp2,9 juta hingga Rp4,7 juta
  • 3C: Rp3 juta hingga Rp4,9 juta
  • 3D: Rp3,1 juta hingga Rp5,1 juta

Golongan IV

  • 4A: Rp3,2 juta hingga Rp5,3 juta
  • 4B: Rp3,4 juta hingga Rp5,6 juta
  • 4C: Rp3,5 juta hingga Rp5,8 juta
  • 4D: Rp3,7 juta hingga Rp6,1 juta
  • 4E: Rp3,8 juta hingga Rp6,3 juta

Selain gaji pokok, Aparatur Sipil Negara (ASN) juga mendapatkan sejumlah tunjangan. Salah satunya adalah tunjangan kinerja (tukin) yang dibayarkan setiap bulan.

Namun, berbeda dengan gaji pokok yang bersifat seragam secara nasional. Sebab, besaran tunjangan kinerja (tukin) tidak sama di setiap instansi.

Tunjangan kinerja ditentukan oleh capaian indeks reformasi birokrasi masing-masing kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah. Bahkan, dalam satu instansi yang sama, nominal tukin dapat berbeda antar unit kerja atau direktorat, tergantung struktur organisasi dan tingkat kinerja yang ditetapkan.

Kondisi yang demikian membuat total penghasilan yang didapatkan masing-masing Aparatur Sipil Negara (ASN) sangat bervariasi, meskipun memiliki golongan dan masa kerja yang sama.

ASN di instansi dengan nilai reformasi birokrasi tinggi umumnya menerima tunjangan kinerja lebih besar dibandingkan dengan instansi lain.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan penghasilan ASN di tahun 2026 masih difokuskan pada stabilitas fiskal dan kesinambungan dengan belanja negara. Hingga saat ini, masih belum muncul sinyal adanya penyesuaian yang signifikan.

Naik itu berupa kenaikan gaji pokok maupun penambahan jenis tunjangan baru bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dengan begitu, gaji yang berlaku bagi ASN masih akan tetap mengacu pada ketentuan resmi yang berlaku sambil menunggu langkah atau keputusan yang diambil pemerintah selanjutnya.

Penyesuaian gaji gaji dan tunjangan di masa mendatang akan sangat bergantung pada kondisi keuangan negara serta arah kebijakan nasional.

Untuk sementara, maka dapat dipastikan bahwa penghasilan pokok Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2026 tidak mengalami perubahan dibandingkan tahun sebelumnya, sembaru pemerintah terus memantau perkembangan ekonomi dan fiskal nasional sebelum mengambil kebijakan lanjutan. (mwp)

Berita Sebelumnya
255 Posko Telekomunikasi Disiagakan Libur Nataru

Antisipasi Lonjakan Trafik Nataru, Kemkomdigi Operasikan 255 Posko Telekomunikasi Nasional

Berita Selanjutnya
10 Sekolah Dapat Ancaman Teror Bom

Ancaman Bom Teror 10 Sekolah di Depok, Polisi Lakukan Penyelidikan Intensif