Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Cek Syarat Diskon Iuran JKK – JKM 2026 untuk Sopir Umum dan Driver Ojol

Syarat Program Diskon Iuran JKK JKM 2026 untuk Driver Ojol dan SopirSyarat Program Diskon Iuran JKK JKM 2026 untuk Driver Ojol dan Sopir
Syarat program diskon iuran JKK JKM BPJS Ketenagakerjaan 2026 untuk para driver ojol dan sopir umum

BANYUMASEKSPRES.ID, Pemerintah resmi memberikan diskon 50 persen untuk pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Bantuan ini nantinya hanya diberikan untuk beberapa masyarakat khusus, yaitu masyarakat yang terdaftar sebagai Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) di sektor transportasi.

Pihak pemerintah Indonesia secara resmi memberikan bantuan iuran JKK dan JKM 2026 kepada beberapa masyarakat terpilih.

Mereka yang tergabung dalam kategori pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) di sektor transportasi nantinya akan menjadi sasaran utama program ini.

BPU sendiri merupakan salah satu jenis BPJS Ketenagakerjaan mandiri yang mencakup beberapa golongan pekerja. Mulai dari freelancer, pedagang, seniman, petani, nelayan, dan sebagainya.

Menurut Kemnaker RI, nantinya program diskon iuran JKK JKM 2026 ini akan menjadi bantuan bagi BPU. Bantuan ini akan memberikan pemangkasan iuran bulanan yang semulai Rp16.800 menjadi Rp8.400 per bulannya.

Dengan demikian, para BPU nantinya hanya perlu membayar tagihan iuran JKK JKM 2026 dengan besaran 50% atau separuh harga. Sebab, separuhnya telah resmi ditanggung oleh pemerintah.

Seperti yang telah diungkapkan sebelumnya, program diskon iuran JKK JKM 2026 ini akan memiliki sasaran atau target khusus. Sasaran utama diskon 50% iuran JKK JKM 2026 ini adalah pekerja transportasi yang tidak menerima upah tetap dari pemberi kerja.

Terdapat 3 kalangan pekerja yang akan ditetapkan menjadi penerima bantuan iuran JKK JKM 2026 ini. Seperti mislanya driver ojol & ojek pangkalan, kurir logistik (paket mandiri/aplikasi), dan sopir (angkutan umum maupun kendaraan logistik).

Perlu dipahami, bahwa kebijakan ini nantinya akan berlaku untuk peserta lama atau juga yang baru bergabung di program BPJS Ketenagakerjaan pada 2026 ini. Program diskon ini pun nantinya tidak langsung berlaku secara otomatis.

Terdapat beberapa hal atau syarat penerima diskon iuran JKK JKM 2026 yang harus diperhatikan.

Program Diskon Iuran JKK JKM 2026 Hanya untuk Driver Ojol dan Supir dan Iurannya Tidak Ditanggung APBN
Program diskon iuran JKK JKM 2026 hanya diperuntukkan bagi driver ojek dan sopir yang iuran BPJS Ketenagakerjaannya tidak ditanggung APBN

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnker RI, Indah Anggoro Putri, mengungkap jika diskon ini tidak berlaku untuk peserta yang iurannya telah gratis.

“Namun nantinya diskon ini tidak akan berlaku dan tidak bisa digunakan oleh peserta BPU yang iuran JKK JKM-nya telah dibayarkan melalui APBN atau APBD,” ujar Indah.

Diskon 50% JKK JKM 2026 untuk pekerja transportasi ini akan diberlakukan oleh pemerintah dengan jangka waktu tertentu, yaitu selama 15 bulan. Tepatnya, program ini akan mulai dilangsungkan pada Januari 2026 – Maret 2027 mendatang.

Sebagai informasi, JKK adalah program perlindungan yang akan memberikan jaminan atas risiko kecelakaan kerja maupun penyakit akibat lingkungan kerja.

Sedangkan, JKM adalah manfaat yang diberikan kepada para ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.

Bagi para driver ojek dan sopir yang ingin mendaftarkan namanya untuk menjadi penerima diskon iuran JKK JKM 2026 bisa melakukan pengajuan mandiri. Terdapat 2 cara daftar diskon iuran JKK JKM 2026.

Berikut rincian cara daftar diskon iuran JKK JKM 2026 secara online via website yang bisa dijadikan panduan oleh masyarakat.

  1. Kunjungi website (https://bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu).
  2. Pilih menu ‘Pendaftaran Peserta’ dan klik ‘Individu (Pekerja BPU)’.
  3. Masukkan alamat email aktif dan kode captcha lalu tekan ‘Daftar’.
  4. Cek kotak masuk email lalu lakukan aktivasi pendaftaran.
  5. Isikan seluruh data individu (pekerja BPU) yang diminta di website lalu lakukan pembayaran setelah mendapatkan kode via email.
  6. Peserta akan mendapatkan kartu digital melalui email atau fisik yang bisa diambil di kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Selain melalui website, pekerja BPU juga bisa mengurus pendaftaran diskon iuran JKK JKM 2026 via kantor BPJS Ketenagakerjaan langsung. Kunjungi kantor adan mintalah bantuan petugas untuk mengurusnya. (dpp)

Berita Sebelumnya
Ponsel POCO X8 Pro Siap Meluncur Global

POCO X8 Pro HP Flagship Pakai HyperOS Terbaru Baterai 6500 mAh

Berita Selanjutnya
BMS Frozen Food Layani Grosir dan Eceran

Temukan Beragam Pilihan Makanan Beku di BMS Frozen Food Purwokerto