Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Daftar 4 Sekolah Swasta di Jakbar Jadi Percontohan Program Pendidikan Gratis

Daftar 4 sekolah swasta di jakbar jadi percontohan program pendidikan gratisDaftar 4 sekolah swasta di jakbar jadi percontohan program pendidikan gratis
Jakarta Uji Coba Sekolah Swasta Gratis , 4 Sekolah Ini Jadi Percontohan

BANYUMASEKSPRES.ID, Empat sekolah swasta yang berada di wilayah Jakarta Barat resmi ditunjuk sebagai percontohan program pendidikan dasar gratis, sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan kewajiban pemerintah menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan biaya, termasuk di sekolah swasta.

Langkah ini menjadi titik awal implementasi kebijakan strategis dalam upaya pemerataan akses pendidikan berkualitas, tanpa memandang status sekolah negeri atau swasta.

Meskipun telah ditetapkan, pelaksanaan program sekolah gratis di empat sekolah swasta tersebut belum dapat dimulai dalam waktu dekat.

Diding menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu penyelesaian regulasi secara menyeluruh dari pemerintah pusat.

Ia menegaskan bahwa proses penyusunan regulasi ini penting agar pelaksanaan kebijakan dapat dilakukan secara sistematis dan tidak tumpang tindih dengan kebijakan pendidikan lainnya.

Dengan begitu, program dapat dijalankan secara optimal dan berkelanjutan.

Daftar 4 Sekolah Swasta di Jakbar Jadi Percontohan Program Pendidikan Gratis
Daftar 4 Sekolah Swasta di Jakbar Jadi Percontohan Program Pendidikan Gratis

Sekolah yang Ditunjuk Berada di Grogol Petamburan dan Kebon Jeruk

Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Barat, Diding Wahyudin, mengonfirmasi bahwa keempat sekolah tersebut berada di wilayah Kecamatan Grogol Petamburan dan Kebon Jeruk.

Sekolah-sekolah swasta yang ditunjuk antara lain SMP Al-Hasanah, SMP Al Inayah, SMAS Budi Murni 2, serta SMKS Maarif Jakarta.

Penetapan ini menjadi bukti bahwa pemerintah daerah mulai menjalankan amanah putusan MK secara bertahap dan terukur.

Dasar Hukum: Putusan MK Nomor 3/PUU-XXIII/2025

Keputusan Mahkamah Konstitusi yang menjadi dasar pelaksanaan program ini berasal dari pengujian Pasal 34 ayat (2) dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Dalam amar putusan Nomor 3/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo, Mahkamah menegaskan bahwa makna “tanpa memungut biaya” harus mencakup seluruh satuan pendidikan dasar tanpa terkecuali, termasuk yang diselenggarakan oleh lembaga swasta.

Putusan ini menegaskan bahwa hak atas pendidikan dasar tanpa biaya tidak boleh dibatasi hanya untuk sekolah negeri.

Permohonan pengujian pasal tersebut diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga individu pemohon, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. Mereka menggugat agar pemerintah tidak membedakan status lembaga pendidikan dalam pemenuhan hak belajar gratis.

Menurut para pemohon, pendidikan dasar merupakan kewajiban negara yang diamanatkan konstitusi, sehingga harus diberikan secara merata kepada seluruh anak Indonesia tanpa memandang jenis sekolah.

Pemerintah DKI Jakarta Siap Jalankan Kebijakan

Gubernur Jakarta Pramono Anung menyambut positif putusan MK tersebut. Ia menyatakan bahwa Jakarta memiliki kesiapan dari sisi sumber daya manusia dan kapasitas keuangan daerah untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut.

Ia menekankan bahwa Jakarta telah lebih dulu menjalankan uji coba program pendidikan gratis untuk sekolah swasta, bahkan sebelum keputusan MK diterbitkan.

Menurutnya, hal ini membuktikan bahwa Jakarta bukan hanya siap secara teknis, tetapi juga secara politik dan administratif.

Langkah percontohan yang kini dijalankan di empat sekolah swasta di Jakarta Barat merupakan bagian dari komitmen jangka panjang untuk mewujudkan pendidikan dasar gratis yang inklusif.

Dengan regulasi yang sedang disiapkan oleh pemerintah pusat dan semangat pelaksanaan di tingkat daerah, program ini diharapkan segera menjangkau lebih banyak sekolah swasta di wilayah lain.

Pemerintah Provinsi Jakarta, dengan dukungan penuh dari MK, menunjukkan bahwa pendidikan gratis di sekolah swasta adalah keniscayaan yang sedang diwujudkan secara nyata.

Dengan adanya momentum ini, diharapkan keadilan dalam akses pendidikan tidak hanya menjadi retorika, tetapi benar-benar hadir dalam kehidupan sehari-hari para pelajar Indonesia.

Program sekolah gratis di sekolah swasta menjadi jalan pembuka bagi keluarga berpenghasilan menengah ke bawah untuk mengakses pendidikan formal berkualitas tanpa terbebani biaya tinggi.

Kebijakan ini tidak hanya mengangkat derajat pendidikan, tetapi juga memperkuat prinsip keadilan sosial dalam sistem pendidikan nasional

Berita Sebelumnya
Tingkatkan kunjungan wisatawan, purbalingga serius datangkan even nasional

Slamet Trail Run 2025 Disiapkan, Event Nasional untuk Dorong Pariwisata ke Purbalingga

Berita Selanjutnya
320 asn pensiun, empat mendapat penghargaan anumerta

320 ASN Pensiun di Kebumen, Empat Mendapat Penghargaan Anumerta