Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Deretan Pinjol Legal dan Ilegal Terbaru dari OJK, Waspadai Modus Berbahaya!

Otoritas jasa keuangan (ojk) mencatat sebanyak 97 perusahaan financial technology lending telah mengantongi izin resmiOtoritas jasa keuangan (ojk) mencatat sebanyak 97 perusahaan financial technology lending telah mengantongi izin resmi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 97 perusahaan financial technology lending telah mengantongi izin resmi

BANYUMASEKSPRES.ID, Perkembangan teknologi keuangan digital yang pesat di Indonesia ternyata dibarengi dengan terus menjamurnya praktik pinjaman online (pinjol) ilegal. Menanggapi hal ini, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali mengambil langkah tegas dengan memblokir 427 entitas pinjol ilegal yang tersebar di berbagai platform digital.

Pemblokiran tersebut merupakan bagian dari upaya perlindungan terhadap masyarakat yang semakin rentan menjadi korban praktik keuangan tidak sah.

Sejak 2017 hingga akhir Mei 2025, total 11.166 entitas pinjaman online ilegal telah berhasil dihentikan operasinya oleh Satgas PASTI. Jumlah ini menandakan bahwa meskipun penanganan terus dilakukan, aktivitas pinjol ilegal masih terus bermunculan di berbagai kanal digital.

“Upaya penanganan aktivitas dan entitas keuangan ilegal yang dilakukan oleh Satgas Pasti semakin diperkuat melalui koordinasi yang dilakukan bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang mulai bergabung di Satgas PASTI sejak awal tahun 2025,” kata Hudiyanto dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis (19/6/2025).

“Dengan demikian, saat ini pelaksanaan patroli siber untuk Satgas PASTI didukung oleh Kementerian Komunikasi dan Digital RI, Kepolisian Negara RI, dan BSSN,” tambahnya.

Seiring dengan itu, masyarakat juga diberikan akses informasi terbaru mengenai daftar pinjol legal dan ilegal agar dapat lebih waspada dan tidak terjebak pada layanan yang merugikan. Daftar tersebut diperbarui secara berkala dan dapat diakses langsung oleh publik.

Per 19 Juni 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 97 perusahaan financial technology lending telah mengantongi izin resmi. Jumlah ini terakhir diperbarui pada Selasa, 29 Oktober 2024, dan masih menjadi acuan utama bagi masyarakat yang ingin menggunakan layanan pinjaman online secara aman dan sesuai regulasi.

Ojk mengimbau agar mengajukan pinjaman hanya pada penyedia pinjol legal
OJK mengimbau agar mengajukan pinjaman hanya pada penyedia pinjol legal

Bagi masyarakat yang memiliki kebutuhan dana mendesak, OJK mengimbau agar mengajukan pinjaman hanya pada penyedia pinjol legal. Dengan demikian, mereka akan memperoleh perlindungan hukum dan bunga pinjaman yang sesuai dengan ketentuan OJK, sehingga terhindar dari jeratan bunga tinggi yang kerap dipasang oleh pinjol ilegal.

OJK telah melakukan penyesuaian tingkat suku bunga pinjaman online yang berlaku mulai tahun ini. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK/05/2025, yang bertujuan untuk menciptakan iklim pinjaman digital yang lebih sehat, transparan, dan terjangkau bagi konsumen.

Untuk pinjaman konsumtif dengan tenor di bawah enam bulan, bunga maksimal ditetapkan sebesar 0,2 persen per hari, turun dari sebelumnya 0,3 persen per hari. Sementara itu, pinjaman dengan tenor di atas enam bulan dikenakan bunga 0,3 persen per hari.

Sementara itu, untuk kategori pinjaman produktif, pembiayaan usaha mikro dan ultra mikro diberikan bunga sebesar 0,275 persen per hari untuk tenor kurang dari enam bulan. Sedangkan untuk tenor lebih dari enam bulan, bunga ditetapkan hanya 0,1 persen per hari.

Untuk pembiayaan usaha kecil dan menengah, baik untuk tenor pendek maupun panjang, bunga pinjaman ditetapkan sebesar 0,1 persen per hari, mencerminkan komitmen OJK dalam mendukung sektor UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional.

Masyarakat juga disarankan untuk mencermati daftar pinjol ilegal yang telah diblokir per 19 Juni 2025. Informasi tersebut tersedia melalui tautan resmi yang disediakan OJK dan dapat diakses secara bebas.

Daftar tersebut penting sebagai acuan agar publik tidak tergiur oleh tawaran pinjaman yang tampaknya mudah namun menyimpan risiko tinggi.

Pinjaman online ilegal biasanya menunjukkan beberapa ciri mencurigakan, seperti menawarkan pinjaman melalui pesan singkat tanpa persetujuan, serta tidak melakukan verifikasi data peminjam secara menyeluruh.

Tidak jarang, aplikasi pinjol ilegal juga meminta akses penuh ke ponsel peminjam, termasuk ke kontak pribadi dan data sensitif lainnya.

Ciri lain yang sering dijumpai adalah ketidakjelasan informasi tentang identitas pengelola serta lokasi kantor layanan. Selain itu, mereka tidak menyediakan mekanisme pengaduan resmi dan sering menetapkan bunga serta denda secara sepihak tanpa kontrak yang sah.

Penagihan oleh debt collector yang tidak bersertifikat dan metode intimidasi juga menjadi ciri khas dari operasional pinjol ilegal.

Tindakan OJK dan Satgas PASTI yang terus mempublikasikan daftar pinjol legal dan ilegal menjadi bagian dari upaya literasi keuangan dan edukasi publik. Transparansi ini juga menjadi salah satu strategi penting dalam menekan pertumbuhan pinjaman online ilegal yang seringkali menimbulkan kerugian psikologis dan finansial bagi masyarakat. (WAN)

Berita Sebelumnya
Jetis bakal bangun shelter tsunami

Desa Jetis Cilacap Siapkan Shelter Tsunami, Prioritas Mitigasi Bencana Pesisir Selatan

Berita Selanjutnya
Industri otomotif korea selatan didominasi tiongkok

Industri Otomotif Korea Selatan juga Sudah Didominasi Tiongkok