BANYUMASEKSPRES.ID, BANYUMAS – Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermades) Kabupaten Banyumas telah memutuskan untuk menyerahkan kasus dugaan penyelewengan Dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Jingkang ke jalur hukum.
Hal ini dilakukan setelah upaya pengembalian dana yang dilakukan oleh kepala desa setempat menemui jalan buntu.
Kepala Bidang Pemberdayaan Ekonomi, Desa, Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna Dinsospermades Banyumas, Bastiar Dwi Haryatno, menegaskan bahwa jalur hukum adalah langkah terakhir yang harus ditempuh apabila upaya pengembalian dana tidak membuahkan hasil.
Bastiar memastikan bahwa laporan terkait kasus ini sudah disampaikan kepada pihak kepolisian.
Dalam pernyataannya kepada awak media, ia menegaskan, “Kami pembinaan BUM Desa tidak kurang-kurang. Batas dan aturannya jelas,” ujar Bastiar dengan tegas, menggambarkan betapa seriusnya permasalahan ini dikelola.
Ia mengungkapkan bahwa telah ada upaya dari Kepala Desa Jingkang untuk mencicil pengembalian uang yang diselewengkan dengan menyetorkannya kembali ke kas desa. Namun demikian, langkah ini tampaknya belum cukup memadai.
Memahami situasi yang rumit ini, Bastiar mengimbau seluruh elemen masyarakat di Desa Jingkang termasuk pemuda, tokoh masyarakat serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk tetap tenang dan menjaga kondusifitas desa.
“Serahkan dan percayakan semua ke ranah hukum,” pesan Bastiar mengimbau agar penyelesaian masalah dapat dilakukan secara damai dan tertib.
Di sisi lain, Staf Bidang Bina Pemerintahan Desa Dinsospermades Banyumas, Himawan, menyampaikan bahwa informasi awal mengenai dugaan penyelewengan ini berasal dari Kecamatan Ajibarang.
Menurut Himawan, pihaknya tidak dapat mengambil tindakan lebih jauh seperti menonaktifkan kepala desa sebelum ada keputusan hukum yang jelas.
“Tidak cukup dengan pengakuan dari kepala desa. Tunggu proses hukumnya tuntas,” ujarnya menekankan pentingnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Himawan juga membagikan contoh kasus serupa yang pernah terjadi di Desa Dukuhwaluh.
Pada saat itu, kepala desa sempat dinonaktifkan karena ditangkap aparat penegak hukum atas dugaan penipuan namun akhirnya bisa bebas setelah proses hukum berjalan.
Dari pengalaman tersebut, Himawan menekankan pentingnya menunggu proses hukum sebelum mengambil langkah administratif lebih lanjut.
Di tengah kondisi yang kompleks ini, penting bagi masyarakat untuk menjaga ketenangan dan mempercayakan penyelesaian kasus melalui jalur hukum.
Situasi seperti ini memang menuntut kesabaran serta kerjasama dari semua pihak agar kondusifitas desa tetap terjaga.
Dalam pengamatan Banyumas Ekspres di lokasi kejadian, Kepala Desa Jingkang terlihat masih beraktivitas seperti biasa meskipun tengah menghadapi kasus dugaan penyelewengan dana BUMDes yang membelitnya.
Kehadirannya di tengah masyarakat menjadi simbol harapan akan adanya penyelesaian masalah secara damai dan adil sesuai aturan yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian berbagai pihak karena menyangkut kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana desa yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.
Dengan menyerahkan kasus ini ke ranah hukum diharapkan akan ada kejelasan mengenai duduk perkara sebenarnya sekaligus memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang terlibat dalam praktik penyelewengan dana publik.
Ketika berbicara tentang keuangan desa dan pelaksanaan program-program pembangunan berbasis masyarakat tentu saja transparansi serta akuntabilitas menjadi kunci utama untuk menghindari terjadinya kasus-kasus serupa di masa mendatang.
Pemerintah daerah bersama masyarakat perlu terus berkolaborasi guna memastikan bahwa setiap rupiah dari anggaran desa digunakan sesuai peruntukan demi kesejahteraan bersama.
Sebagai langkah antisipatif ke depan Dinsospermades Banyumas berencana memperkuat pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan BUMDes di seluruh wilayah Kabupaten Banyumas.
Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyimpangan serupa dan menjaga agar setiap kegiatan usaha desa benar-benar memberikan manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat.
Dengan adanya kasus ini diharapkan pula dapat membuka mata semua pihak tentang pentingnya peran serta aktif masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan program pembangunan di tingkat desa. (yda/dda)
















