BANYUMASEKSPRES.ID, PURWOKERTO – Setelah menyelesaikan proses peningkatan sistem dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banyumas mengumumkan bahwa layanan uji berkala kendaraan bermotor telah kembali beroperasi normal.
Sebelumnya, layanan sempat mengalami pembatasan sebagai dampak dari penyesuaian sistem baru yang diterapkan.
Kondisi ini menyebabkan sedikit gangguan dalam pelayanan, namun kini semuanya telah kembali seperti semula.
Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dishub Banyumas, Arief Nur Hidayat, mengungkapkan bahwa gangguan tersebut hanya berlangsung selama satu hari pada pekan lalu.
Mulai Senin (19/1) hingga Kamis (22/1), layanan dibuka kembali meski dengan kapasitas terbatas.
“Bersama Kominfo kami berupaya memastikan semua berjalan lancar. Sistem upgrade untuk pelayanan reguler uji jalan dan pelayanan uji lainnya juga sudah berfungsi maksimal. Hari ini (Kamis) kuota kembali normal,” ujar Arief dengan optimisme.
Ia menjelaskan bahwa kuota normal untuk pengujian kendaraan bermotor pada hari Senin hingga Kamis adalah sebanyak 60 unit untuk uji berkala reguler dan 25 unit untuk uji ulang.
Sementara itu, pada hari Jumat, kuota sedikit berkurang menjadi 50 unit untuk uji berkala reguler dan tetap 25 unit untuk uji ulang.
“Pendataan angkutan pedesaan melalui uji kelaikan masih terus dilaksanakan,” tambahnya menegaskan komitmen terhadap peningkatan kualitas transportasi lokal.
Tidak hanya itu, Arief juga menyoroti kesiapan Kabupaten Banyumas sebagai salah satu daerah pelopor dalam penerapan sistem pelayanan uji berkala terbaru dari Kementerian Perhubungan RI.
Bersama dengan Kabupaten Banjarnegara, Banyumas terus menjalankan pelayanan uji KIR dengan sistem yang telah di-upgrade ini.
“Sistem baru yang di-upgrade dari pusat meliputi pencetakan tanda bukti lulus uji elektronik dan sinkronisasi full cycle,” jelas Arief lebih lanjut.
Penerapan sistem baru ini tidak hanya bertujuan meningkatkan efisiensi layanan tetapi juga memastikan akurasi data serta transparansi dalam proses pengujian kendaraan bermotor.
Dengan sistem pencetakan tanda bukti lulus uji elektronik, para pengguna jasa tidak lagi harus khawatir tentang keaslian atau kehilangan dokumen fisik karena semua data telah tersimpan secara digital dan terintegrasi.
Keunggulan lain dari sistem baru ini adalah kemampuan sinkronisasi full cycle yang memungkinkan integrasi data secara menyeluruh mulai dari tahap pendaftaran hingga pengeluaran hasil uji.
Hal ini tentu saja memberikan kemudahan bagi petugas Dishub dalam memantau dan mengelola proses pengujian serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik yang disediakan. (yda/stch/dda)
















