BANYUMASEKSPRES.ID, BANJARNEGARA – Dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Selasa (8/7), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjarnegara secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
Persetujuan ini merupakan langkah penting yang diambil oleh semua fraksi yang hadir dalam pertemuan tersebut, dan ditandai dengan penandatanganan bersama antara pihak eksekutif dan legislatif.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Banjarnegara, Anas Hidayat, yang didampingi oleh Wakil Ketua I, Marno, Wakil Ketua II, Bambang Suparno, serta Wakil Ketua III, Agus Junaidi.
Hadir pula dalam acara ini Wakil Bupati Banjarnegara, Wakhid Jumali, yang hadir sebagai perwakilan dari Bupati dr Amalia Desiana.
Dalam sesi tersebut, Wakhid Jumali memaparkan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024. Laporan ini mencakup sejumlah elemen penting seperti laporan realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, neraca keuangan, arus kas operasional, perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan.
“Bupati berharap Raperda ini mendapat persetujuan dari DPRD Kabupaten Banjarnegara. Selanjutnya akan menjadi bahan laporan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan sebagai Perda,” ujar Wakhid dalam pidatonya.
Setelah pembacaan pidato dari pihak eksekutif selesai, masing-masing fraksi di DPRD Banjarnegara diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat akhir mereka mengenai Raperda tersebut.
Tanpa terkecuali, seluruh fraksi menyatakan penerimaan mereka dan memberikan persetujuan agar Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dapat dilanjutkan ke tahapan evaluasi lebih lanjut oleh Gubernur Jawa Tengah.
Proses persetujuan Raperda ini menandai sebuah langkah kritis dalam siklus pengelolaan keuangan daerah yang tidak hanya memastikan transparansi tetapi juga akuntabilitas penggunaan dana publik.
Setiap elemen dari laporan pertanggungjawaban yang dipaparkan bertujuan untuk memberikan gambaran jelas mengenai bagaimana alokasi anggaran telah digunakan selama tahun fiskal berjalan.
Ketua DPRD Anas Hidayat menyatakan bahwa kolaborasi antara eksekutif dan legislatif dalam menyelesaikan Raperda ini menunjukkan komitmen seluruh pihak untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang baik.
“Inisiatif dan kerja sama antara legislatif serta eksekutif sangat penting untuk memastikan bahwa setiap aspek dari anggaran daerah kita dijalankan dengan efektif dan efisien,” kata Anas Hidayat setelah penandatanganan berlangsung.
Selain itu, proses evaluasi oleh Gubernur Jawa Tengah akan menjadi langkah berikutnya yang krusial dalam perjalanan Raperda menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap kebijakan keuangan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memenuhi kebutuhan masyarakat di Banjarnegara.
Pendekatan komprehensif seperti ini tidak hanya memperkuat sistem pengawasan tetapi juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap kemampuan pemerintah daerah dalam mengelola sumber daya secara transparan dan akuntabel.
Melalui persetujuan ini, Pemerintah Kabupaten Banjarnegara menunjukkan tekadnya untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.
Publik dapat menaruh harapan bahwa dana publik digunakan secara optimal untuk kesejahteraan bersama.
Langkah berikutnya adalah menanti hasil evaluasi dari Gubernur Jawa Tengah sebelum akhirnya menetapkan Raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah resmi.
Dengan demikian, proses penyempurnaan kebijakan keuangan daerah dapat terus berlangsung demi tercapainya tujuan pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Banjarnegara. (jud/stch)
















