Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Dua Pria Ditangkap Usai Bobol Rumah di Karangjambe Purbalingga, Kerugian Capai Rp 18 Juta

Dua orang pembobol rumah ditangkapDua orang pembobol rumah ditangkap
PENCURIAN: Konferensi pers kasus pencurian di Desa Karangjambe, yang dilaksanakan di Mapolres Purbalingga.

BANYUMASEKSPRES.ID, PURBALINGGA – Aksi pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh dua pria di Desa Karangjambe, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga, berhasil digagalkan oleh polisi.

Kejadian ini berawal dari obrolan kedua pelaku, Suwanto (38) dan Eko Saputro (31), yang sama-sama dalam kondisi tak memiliki uang. Mereka akhirnya memutuskan untuk membobol rumah milik Tuniati (54) pada Rabu, 16 April 2025, sekitar pukul 05.30 WIB.

Kasatreskrim Polres Purbalingga, AKP Siswanto, menjelaskan bahwa kedua pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan di rumah korban dan menyebabkan kerugian yang cukup besar.

“Akibat perbuatan kedua pelaku, korban total mengalami kerugian Rp 18.604.900,” ujarnya saat konferensi pers yang digelar di Mapolres Purbalingga pada Kamis, 15 Mei 2025.

Barang-barang yang hilang dalam aksi pencurian ini termasuk sejumlah perhiasan emas dan barang berharga lainnya milik korban. Berkat penyelidikan yang cepat, kedua pelaku berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Suwanto, yang merupakan warga Desa Sumingkir, Kecamatan Kutasari, dan Eko Saputro, warga Desa Karangjambe, melakukan aksi nekat tersebut setelah keduanya sudah menargetkan rumah korban sebagai sasaran mereka.

Begitu sampai di dekat lokasi kejadian, Suwanto langsung masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela bagian depan menggunakan sebuah palu. Setelah berhasil masuk, ia keluar melalui pintu belakang bersama dengan Eko yang menunggu di luar.

Korban yang terkejut mendapati rumahnya dalam keadaan berantakan, segera melapor ke Polsek Padamara. Menanggapi laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Padamara bersama dengan Tim Resmob Polres Purbalingga serta Unit INAFIS dan K9 segera bergerak ke lokasi kejadian.

“Adapun temuan dari TKP ada barang milik pelaku yang tertinggal, yaitu sepasang sandal warna orange serta satu handphone merk Redmi warna biru dongker dengan softcase transparan yang tertinggal di kamar korban,” jelas AKP Siswanto, menambahkan bahwa barang-barang tersebut menjadi petunjuk penting bagi pihak kepolisian untuk melanjutkan penyelidikan.

Tim yang dipimpin oleh Unit Reskrim Polsek Padamara segera melakukan pengejaran berdasarkan informasi yang berhasil dikumpulkan.

Mereka dibantu oleh Resmob Polres Purbalingga, Unit Reskrim Polsek Kutasari, serta Unit Reskrim Polsek Bojongsari.

Pengejaran tersebut akhirnya membuahkan hasil saat tim berhasil menangkap Suwanto di rumahnya, kemudian dilanjutkan dengan penangkapan Eko di kediamannya.

Kedua pelaku kini telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Purbalingga untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 56 Ayat (1) KUHPidana, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara hingga tujuh tahun.

Kepolisian Polres Purbalingga mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor jika menemukan tindak kriminal. Terlebih lagi, dalam kasus pencurian yang terjadi pada bulan April ini, langkah cepat dari masyarakat dalam melapor sangat membantu proses penyelidikan kepolisian.

Dengan tertangkapnya kedua pelaku, diharapkan dapat mengurangi potensi tindak kriminal serupa yang mungkin terjadi di wilayah tersebut. Pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan guna menjaga keamanan serta kenyamanan masyarakat. (tya/stch)

Berita Sebelumnya
Produksi mobil hyundai

Jaga Kapasitas Produksi Demi Target Ekspor, Hyundai Indonesia Optimis Hadapi Tantangan Global

Berita Selanjutnya
Pembekalan karu karom haji dimulai

Pembekalan Karu dan Karom Haji Kebumen 2025, Tekankan Profesional dan Tulus Layani Jamaah