BANYUMASEKSPRES.ID, PURWOKERTO – Bangunan eks SDN 3 Bobosan di Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, mulai mendapat penanganan setelah lama terbengkalai pasca kebijakan regrouping sekolah.
Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas melakukan pembersihan di lingkungan sekolah menyusul keluhan warga yang mengkhawatirkan kondisi halaman yang dipenuhi tanaman liar dan berpotensi menjadi sarang ular.
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga keamanan lingkungan sekaligus merawat aset milik Pemerintah Kabupaten Banyumas agar tidak semakin rusak akibat lama tidak dimanfaatkan.
Pembersihan difokuskan pada halaman sekolah yang sebelumnya dipenuhi semak belukar dan tanaman liar.
Kondisi tersebut membuat area sekolah terlihat gelap dan memunculkan kekhawatiran masyarakat sekitar terhadap kemungkinan munculnya hewan berbisa.
Kasubag Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, Yusup SH MPA, mengatakan petugas kebersihan diterjunkan ke lokasi secara berkala ketika tidak memiliki pekerjaan rutin di kantor.
Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk komitmen Dinas Pendidikan untuk memastikan aset daerah tetap terawat meskipun belum difungsikan kembali.
“Petugas kebersihan saat tidak banyak pekerjaan di dinas kami turunkan ke Bobosan,” ujarnya.
Setelah dilakukan pembersihan, kondisi eks SDN 3 Bobosan kini jauh lebih tertata.
Tanaman liar yang sebelumnya menutupi halaman telah dipangkas sehingga lingkungan sekolah menjadi lebih terbuka, bersih, dan aman bagi warga sekitar.
Selain melakukan perawatan, Dinas Pendidikan juga mengungkapkan bahwa bangunan eks SDN 3 Bobosan mulai menarik minat pihak luar untuk dimanfaatkan kembali.
Sebuah yayasan pendidikan disebut telah datang dan melakukan komunikasi langsung terkait rencana penyewaan gedung tersebut sebagai lokasi kegiatan sekolah.
Tidak hanya bangunan eks SDN 3 Bobosan, yayasan tersebut juga dikabarkan berminat menyewa bangunan sekolah dasar negeri yang sudah tidak digunakan di kawasan Karangwangkal.
Menurut Yusup, pihak yayasan menunjukkan keseriusan untuk memanfaatkan aset tersebut sehingga diharapkan bangunan yang selama ini kosong dapat kembali difungsikan.
“Penyewa sudah datang bertemu. Terlihat serius,” katanya.
Meski demikian, proses penyewaan belum dapat dilakukan dalam waktu dekat karena bangunan tersebut merupakan aset resmi milik Pemerintah Kabupaten Banyumas.
Sesuai ketentuan, pemerintah harus terlebih dahulu melakukan penilaian (appraisal) untuk menentukan nilai sewa yang wajar sebelum aset dapat disewakan kepada pihak ketiga.
Saat ini, Dinas Pendidikan masih menunggu proses penunjukan tim appraisal yang akan melakukan penilaian terhadap aset tersebut.
Yusup menjelaskan bahwa proses appraisal membutuhkan waktu karena pemerintah sedang mencari tim penilai dengan biaya yang sesuai kemampuan anggaran daerah.
“Untuk di-appraisal antre. Kami mencari tim appraisal dengan biaya yang terjangkau,” jelasnya.
Dinas Pendidikan berharap proses penilaian dapat segera selesai sehingga bangunan eks SDN 3 Bobosan dapat dimanfaatkan kembali dan tidak terus-menerus terbengkalai.
Pemanfaatan aset daerah melalui mekanisme penyewaan dinilai memberikan dua manfaat sekaligus.
Selain menjaga kondisi bangunan agar tetap terawat, langkah tersebut juga berpotensi menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Banyumas.
Dengan adanya penyewa, bangunan sekolah yang selama ini kosong dapat kembali digunakan untuk kegiatan pendidikan atau aktivitas lain yang sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Pemerintah Kabupaten Banyumas juga berkomitmen mengoptimalkan pemanfaatan aset-aset daerah yang sudah tidak digunakan agar memiliki nilai ekonomi sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat.
Ke depan, eks SDN 3 Bobosan diharapkan tidak lagi menjadi bangunan terbengkalai, melainkan dapat difungsikan kembali sebagai fasilitas pendidikan atau kegiatan produktif lainnya yang mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kontribusi terhadap pendapatan pemerintah daerah. (yda/stch/dda)
















