Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Istri Korban Janjikan 250 Juta kepada Tiga Eksekutor dalam Kasus Pembunuhan Suami di Banyumas

Tiga Eksekutor Dijanjikan Bayaran Rp250 JutaTiga Eksekutor Dijanjikan Bayaran Rp250 Juta

BANYUMASEKSPRES.ID, PURWOKERTO – Misteri kematian EMS (67), warga Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian.

Setelah melakukan penyelidikan secara intensif selama beberapa hari, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas memastikan bahwa korban meninggal dunia akibat menjadi korban pembunuhan berencana yang diduga telah dipersiapkan secara matang.

Yang mengejutkan, polisi mengungkap bahwa dalang utama di balik kasus tersebut diduga merupakan istri korban sendiri yang berinisial IF.

Selain diduga menjadi otak pembunuhan, IF juga disebut telah menyusun rencana bersama tiga pria asal Banten yang berperan sebagai eksekutor.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi SH SIK MH menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim penyidik yang bergerak cepat sejak jasad korban ditemukan pada Jumat (26/6) malam.

Berbagai keterangan saksi, barang bukti di lokasi kejadian, hingga rekaman CCTV menjadi petunjuk penting yang akhirnya mengarah kepada para pelaku.

Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Selain IF, tiga pria asal Banten yang diduga terlibat langsung dalam aksi pembunuhan adalah AR alias BP (50), JN alias AR (43), dan RS (29).

Seluruh tersangka berhasil diamankan Tim URC Resmob Satreskrim Polresta Banyumas saat berada di wilayah Ujung Kulon, Banten, pada Minggu (28/6).

Penangkapan dilakukan setelah polisi berhasil melacak keberadaan mereka yang sempat melarikan diri usai melakukan aksi kejahatan.

“Para pelaku memiliki peran masing-masing dan seluruh rangkaian perbuatan tersebut telah direncanakan sejak awal. Ini bukan tindakan spontan, melainkan pembunuhan berencana,” ujar Kombes Pol Petrus P. Silalahi.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kasus tersebut bermula ketika IF berkenalan dengan AR melalui media sosial TikTok pada Agustus 2025.

Perkenalan yang awalnya terjadi di dunia maya itu kemudian berkembang menjadi hubungan asmara.

Seiring berjalannya waktu, hubungan keduanya semakin dekat hingga muncul rencana untuk menghabisi nyawa EMS yang merupakan suami sah IF.

Polisi menduga adanya motif ekonomi yang menjadi salah satu alasan utama di balik rencana tersebut.

Kapolresta Banyumas mengungkapkan bahwa IF diduga ingin menguasai seluruh harta milik korban agar dapat menjalani kehidupan baru bersama pria yang dikenalnya melalui media sosial tersebut.

Untuk mewujudkan rencana itu, IF diduga menawarkan imbalan sebesar Rp250 juta kepada para pelaku yang bersedia membantu mengeksekusi korban.

Tawaran tersebut kemudian disepakati hingga akhirnya mereka menyusun rencana pembunuhan secara matang.

“Motifnya merupakan kombinasi antara faktor ekonomi dan hubungan asmara. Tersangka utama menjanjikan sejumlah uang kepada pelaku lain untuk mengeksekusi korban,” jelas Kapolresta.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku mendatangi rumah korban di Kelurahan Arcawinangun.

Saat situasi dinilai aman, mereka kemudian menyerang EMS menggunakan balok kayu hingga korban tidak berdaya.

Tidak berhenti sampai di situ, pelaku juga menjerat leher korban menggunakan kabel listrik untuk memastikan korban meninggal dunia.

Setelah memastikan aksinya berhasil, para pelaku segera meninggalkan lokasi kejadian dan melarikan diri ke wilayah Banten guna menghindari kejaran aparat kepolisian.

Namun upaya melarikan diri tersebut tidak berlangsung lama. Berkat penyelidikan yang dilakukan secara intensif, tim Satreskrim Polresta Banyumas berhasil mengidentifikasi keberadaan para tersangka.

Hanya dalam waktu sekitar dua hari setelah kejadian, seluruh pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan di wilayah Ujung Kulon.

Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut juga didukung oleh sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan penyidik.

Di antaranya balok kayu yang diduga digunakan untuk memukul korban, kabel listrik yang dipakai untuk menjerat leher korban, rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, kendaraan yang digunakan para pelaku saat menjalankan aksinya, hingga sejumlah barang pribadi milik para tersangka.

Barang bukti tersebut kini masih terus didalami penyidik untuk memperkuat proses pembuktian dalam perkara tersebut.

Polisi juga terus melengkapi berkas penyidikan sebelum nantinya dilimpahkan kepada pihak kejaksaan.

Kapolresta Banyumas menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mengusut tuntas kasus tersebut secara profesional dan transparan.

Menurutnya, tidak ada ruang bagi pelaku tindak pidana, terlebih kejahatan yang dilakukan dengan perencanaan matang.

“Kami berkomitmen mengungkap kasus ini secara tuntas dan transparan. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan, terlebih yang dilakukan secara terencana,” tegas Kombes Pol Petrus P. Silalahi.

Saat ini keempat tersangka telah resmi ditahan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman berat berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Polisi memastikan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara lengkap serta memastikan tidak ada pihak lain yang turut terlibat dalam kasus pembunuhan berencana yang menggegerkan warga Banyumas tersebut. (zet/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Tiga Warga Terima Bantuan Bedah Rumah

Polres Kebumen Bedah 3 Rumah Warga di Hari Bhayangkara ke-80

Berita Selanjutnya
224 ASN dan Ahli Waris Terima Dansos

Dana Sosial KORPRI Banjarnegara Cair, 224 ASN Purna Tugas dan Ahli Waris Terima Bantuan