Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Siapa yang Diuntungkan dari Penghapusan Pajak JHT?

JHT BPJS KetenagakerjaanJHT BPJS Ketenagakerjaan
Kartu JHT BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi bukti kepesertaan program Jaminan Hari Tua.

BANYUMASEKSPRES.ID, Wacana penghapusan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) kembali menjadi perhatian publik.

Isu ini mencuat setelah muncul berbagai usulan agar manfaat JHT tidak lagi dikenakan pajak saat dicairkan oleh peserta.

Namun, sejumlah pengamat menilai kebijakan tersebut belum tentu memberikan manfaat yang merata bagi seluruh pekerja.

Bahkan, penghapusan pajak JHT dinilai berpotensi lebih menguntungkan pekerja dengan penghasilan tinggi yang memiliki akumulasi saldo JHT lebih besar dibandingkan pekerja lainnya.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menjelaskan bahwa polemik mengenai pajak JHT selama ini berangkat dari anggapan bahwa pencairan manfaat JHT dikenai pajak berganda.

Menurutnya, anggapan tersebut tidak sesuai dengan mekanisme perpajakan yang saat ini diterapkan di Indonesia.

“Tidak ada pengenaan pajak berlapis atas JHT karena Indonesia menerapkan skema Exempt Exempt Tax (EET),” ujar Fajry kepada Kontan, Senin (29/6/2026).

Skema Pajak JHT Dinilai Bukan Pajak Berganda

Fajry menerangkan bahwa dalam skema Exempt Exempt Tax (EET), iuran JHT tidak langsung dikenakan pajak ketika disetorkan oleh pekerja.

Selain itu, hasil pengembangan dana JHT selama masa kepesertaan juga tidak menjadi objek pajak.

Pajak baru dikenakan ketika manfaat JHT dicairkan oleh peserta. Dengan demikian, pengenaan pajak hanya terjadi pada tahap akhir saat dana diterima.

Menurut Fajry, mekanisme tersebut merupakan praktik yang lazim digunakan di berbagai negara.

Skema EET juga menjadi sistem yang banyak diterapkan dalam pengelolaan dana pensiun karena dianggap memberikan keseimbangan antara perlindungan peserta dan sistem perpajakan.

Ia menambahkan bahwa secara prinsip, manfaat JHT yang diterima peserta merupakan tambahan kemampuan ekonomi sehingga masuk dalam kategori objek pajak.

Kesalahpahaman yang berkembang di masyarakat, lanjutnya, muncul karena iuran JHT sering dipersepsikan sebagai potongan gaji yang memiliki karakteristik serupa dengan pajak.

Penghapusan Pajak JHT Berpotensi Menguntungkan Kelompok Tertentu

Fajry menjelaskan, apabila pajak atas pencairan JHT benar-benar dihapus, maka Indonesia akan beralih menggunakan skema Exempt Exempt Exempt (EEE).

Dalam skema tersebut, tidak ada lagi pengenaan pajak sejak iuran dibayarkan, selama dana berkembang, hingga manfaat akhirnya dicairkan oleh peserta.

Menurutnya, model seperti itu bukan merupakan praktik yang umum diterapkan dalam sistem perpajakan internasional.

Selain aspek mekanisme perpajakan, Fajry juga menyoroti distribusi manfaat apabila pajak JHT benar-benar dihapus.

Ia menilai pekerja dengan saldo JHT yang besar akan memperoleh manfaat penghematan pajak jauh lebih tinggi dibandingkan pekerja yang memiliki saldo relatif kecil.

“Kalau pajaknya dihapus, manfaat terbesar justru akan dinikmati kelompok berpendapatan tinggi yang mencairkan dana dalam jumlah besar,” kata Fajry.

Daripada menghapus pajak secara menyeluruh, Fajry menilai langkah yang lebih tepat adalah memperluas perlindungan kepada pekerja berpenghasilan rendah.

Salah satu caranya ialah dengan menaikkan ambang batas pencairan JHT yang memperoleh tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0 persen.

Menurutnya, pendekatan tersebut akan memberikan manfaat yang lebih tepat sasaran kepada pekerja dengan saldo JHT yang tidak terlalu besar.

“Yang lebih tepat adalah menaikkan ambang batas pencairan JHT yang dikenakan tarif 0%,” ujarnya.

Usulan tersebut juga dinilai mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan bagi pekerja dan penerimaan negara.

Pada saat yang sama, prinsip dasar pengenaan pajak dalam program JHT tetap dapat dipertahankan sebagaimana yang berlaku saat ini.

Pandangan mengenai perlunya mempertimbangkan aspek keadilan dalam kebijakan pajak JHT kini juga menjadi perhatian pemerintah.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah akan mengkaji secara menyeluruh usulan penghapusan pajak JHT dengan mempertimbangkan siapa kelompok yang paling banyak memperoleh manfaat dari kebijakan tersebut.

“Jangan sampai kebijakan yang diubah justru lebih banyak menguntungkan kelompok kaya,” ujar Purbaya di Kompleks DPR RI, Senin (29/6).

Purbaya menjelaskan bahwa pemerintah akan memeriksa data penerima manfaat JHT, khususnya peserta yang mencairkan dana lebih dari Rp50 juta.

Kajian tersebut diperlukan karena pencairan manfaat JHT dalam jumlah tersebut saat ini masih dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Hasil evaluasi itu nantinya akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk menentukan apakah usulan pembebasan pajak JHT layak diterapkan atau tidak.

Aturan Pajak JHT yang Berlaku Saat Ini

Saat ini, ketentuan mengenai pajak atas pencairan manfaat JHT masih mengacu pada PP Nomor 68 Tahun 2009.

Dalam aturan tersebut, pencairan manfaat JHT secara sekaligus dikenai PPh Pasal 21 final sebesar 0 persen untuk penghasilan bruto hingga Rp50 juta.

Sementara itu, bagian manfaat JHT yang nilainya melebihi Rp50 juta dikenakan tarif PPh final sebesar 5 persen.

Ketentuan tersebut menjadi dasar pengenaan pajak atas pencairan JHT yang berlaku hingga sekarang.

Di sisi lain, kalangan buruh tetap menyuarakan agar pajak atas pencairan JHT dihapuskan.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal berpendapat bahwa manfaat JHT berasal dari penghasilan pekerja yang sebelumnya telah dikenai PPh Pasal 21 sehingga tidak seharusnya dikenakan pajak kembali ketika dana tersebut dicairkan.

“JHT berasal dari upah yang sudah dipotong pajak, sehingga pencairannya semestinya tidak lagi dikenakan pajak,” tegas Said.

Usulan tersebut akan disampaikan secara resmi kepada Kementerian Keuangan sebagai bagian dari dorongan reformasi kebijakan yang bertujuan meningkatkan perlindungan terhadap kesejahteraan pekerja.

Perdebatan mengenai penghapusan pajak JHT pun masih terus berlangsung.

Pembahasan tersebut pada akhirnya mengarah pada pertanyaan utama, yakni apakah kebijakan pembebasan pajak benar-benar akan membantu mayoritas pekerja atau justru lebih banyak memberikan keuntungan kepada peserta yang memiliki saldo JHT dalam jumlah besar.

Karena itu, opsi menaikkan batas pencairan manfaat JHT yang memperoleh tarif PPh final 0 persen dinilai menjadi solusi yang lebih tepat sasaran dibandingkan menghapus pajak JHT secara menyeluruh.

Pendekatan tersebut dinilai tetap mampu memberikan perlindungan bagi pekerja dengan saldo lebih kecil tanpa mengubah prinsip dasar sistem perpajakan JHT yang selama ini diterapkan. (taa)

Berita Sebelumnya
Senegal Tersingkir Dramatis

Sempat Tertinggal 2-0, Penalti VAR di Menit Akhir Kirim Belgia ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2026