BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Proses persidangan kasus kebakaran yang merenggut nyawa 22 orang di kantor PT Terra Drone Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghadirkan fakta-fakta baru yang mengejutkan, pada Rabu, 15 April.
Dalam sidang tersebut, terungkap bahwa gedung yang terbakar itu tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang sah selama lima tahun terakhir.
Hal ini menjadi sorotan tajam karena menunjukkan adanya kelalaian serius terkait aspek keselamatan bangunan.
Gedung yang berlokasi di Kemayoran ini tercatat memiliki SLF yang kedaluwarsa sejak 27 Agustus 2020.
Meskipun kebakaran tragis terjadi pada Desember 2025, dokumen penting tersebut tidak pernah diperbarui oleh pihak terkait.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah mempertanyakan perwakilan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta mengenai status SLF gedung tersebut.
Inggrid Simanjuntak, perwakilan dari dinas tersebut, mengonfirmasi bahwa masa berlaku SLF memang telah habis cukup lama.
Kondisi ini tentu menimbulkan dampak besar terhadap keselamatan bangunan dan penghuninya.
Inggrid menjelaskan bahwa keberadaan SLF berkaitan langsung dengan standar teknis keamanan gedung.
Aspek-aspek penting seperti sistem proteksi kebakaran hingga jalur evakuasi sangat bergantung kepada kevalidan sertifikat tersebut.
“Mungkin untuk itulah makanya diperlukan pembaharuan SLF,” kata Inggrid di hadapan majelis hakim.
Lebih lanjut, Inggrid menegaskan bahwa tidak ada permohonan pembaruan SLF yang diajukan oleh pihak perusahaan selaku pemilik bangunan.
Ia menambahkan bahwa tanggung jawab pengurusan sertifikat sepenuhnya berada pada pemilik gedung.
“Iya seperti tadi sudah saya sampaikan, bahwa itu di pemilik bangunan,” ungkapnya.
Kasus ini semakin rumit dengan keterlibatan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardana sebagai terdakwa utama.
Ia diduga lalai dalam menjalankan tanggung jawabnya sehingga menyebabkan kebakaran fatal yang mengakibatkan banyak korban jiwa.
Jika terbukti bersalah, Michael terancam hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.
Dakwaan terhadapnya mengacu pada Pasal 474 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 atau Pasal 188 KUHP lama.
Kebakaran tragis yang terjadi pada 9 Desember 2025 itu sebelumnya telah diselidiki oleh pihak kepolisian dan dinyatakan sebagai akibat dari kelalaian fatal.
Berbagai aspek keselamatan dikatakan tidak dipenuhi oleh pihak perusahaan, termasuk kurangnya pelatihan bagi karyawan mengenai prosedur evakuasi dan penggunaan alat pemadam kebakaran.
Dalam sidang ini, para saksi juga diminta untuk memberikan keterangan mengenai kondisi gedung sebelum terjadinya kebakaran.
Proses persidangan ini diharapkan mampu mengidentifikasi pihak-pihak mana saja yang paling bertanggung jawab atas tragedi memilukan tersebut.
Hal ini penting agar tindakan hukum dapat dilakukan secara adil dan transparan.
Tak dapat dipungkiri bahwa tragedi ini menggugah keprihatinan publik mengenai standar keselamatan gedung di Indonesia.
Banyak orang mulai mempertanyakan seberapa aman lingkungan kerja mereka dan apakah perusahaan-perusahaan mematuhi regulasi yang ada terkait keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Keselamatan tempat kerja merupakan hak dasar setiap karyawan yang harus dipenuhi oleh pengusaha.
Oleh karena itu, penting bagi semua pihak terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penerapan standar keselamatan di berbagai sektor industri demi mencegah kejadian serupa terulang di masa depan.
Dalam konteks yang lebih luas, kasus ini juga menyoroti perlunya peningkatan kesadaran akan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan bangunan di Indonesia.
Sertifikat Laik Fungsi adalah salah satu elemen krusial dalam menjaga keselamatan publik dan harus diperoleh serta diperbarui secara berkala sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Seiring berjalannya waktu, proses persidangan masih terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi tambahan dari berbagai pihak terkait, termasuk karyawan PT Terra Drone Indonesia dan ahli keselamatan bangunan.
Masyarakat berharap agar hasil dari persidangan ini dapat memberi kejelasan mengenai penyebab utama kebakaran serta langkah-langkah apa saja yang akan diambil untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Dengan demikian, kasus kebakaran kantor PT Terra Drone Indonesia bukan hanya sekedar tragedi lokal tetapi juga menjadi cerminan tantangan besar dalam penerapan regulasi keselamatan bangunan di seluruh negeri. (*/stch/dda)
















