BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda (GHH), sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Gatot diperiksa berkaitan dengan kapasitasnya saat menjabat sebagai aparatur sipil negara (ASN) pada Subdirektorat Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea Cukai periode Juni 2023 hingga Februari 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemeriksaan terhadap Gatot pada Rabu (26/8/2026).
Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap di lingkungan Bea dan Cukai.
“Benar, hari ini (kemarin Rabu, red), penyidik melakukan pemeriksaan terhadap GHH, selaku ASN di Ditjen Bea dan Cukai, (Subdit Penindakan Direktorat P2 periode Juni 2023-Februari 2026),” ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (26/8).
Pemeriksaan Gatot Heroe berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Budi mengatakan Gatot telah tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.13 WIB. Hingga Rabu siang, proses pemeriksaan masih berlangsung.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik KPK mendalami keterangan Gatot terkait perkara dugaan suap yang terjadi di lingkungan DJBC.
Budi juga menyebut Gatot berpotensi langsung ditahan oleh penyidik setelah menjalani pemeriksaan.
Namun, keputusan mengenai penahanan merupakan kewenangan penyidik berdasarkan kebutuhan proses penyidikan.
“Pemeriksaan ini dalam lanjutan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait bea dan cukai. Pemeriksaan saat ini masih berlangsung,” tandas Budi.
Perkara yang menjerat Gatot merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan lembaganya telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan korupsi di lingkungan DJBC.
Penerbitan Sprindik tersebut dilakukan berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan perkara dugaan suap importasi barang.
Perkara tersebut sebelumnya menyeret pemilik PT Blueray Cargo (Group), John Field, bersama sejumlah pihak lainnya.
Menurut Achmad Taufik, hasil pengembangan penyidikan dan telaah terhadap fakta persidangan menjadi dasar bagi KPK untuk membuka perkara dalam dua klaster.
“Hasil pengembangan penyidikan dan telaah hasil persidangan, itu kita menerbitkan dua sprindik. Jadi, ada dua klaster,” ujar Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Dua klaster tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pihak di lingkungan Bea Cukai.
Namun, peristiwa yang menjadi objek penyidikan pada masing-masing klaster berbeda.
Achmad Taufik menjelaskan, dalam Sprindik pertama, KPK telah menetapkan satu orang sebagai tersangka.
Sementara itu, untuk klaster kedua, KPK saat itu belum menetapkan tersangka karena masih menggunakan Sprindik umum.
Penetapan tersangka akan dilakukan setelah penyidik memperoleh kecukupan minimal dua alat bukti.
“Klaster kedua masih terkait kepentingan pejabat Bea Cukai, tetapi ini peristiwanya berbeda. Nah, itu yang kita kemudian masih satu sprindik untuk kita tetapkan sprindik umum. Artinya, nanti kita akan tetapkan tersangka setelah kecukupan dua alat buktinya di proses penyidikannya,” tandasnya.
Pengembangan perkara tersebut menunjukkan KPK masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan suap yang berkaitan dengan aktivitas kepabeanan dan importasi barang.
Dalam perkara sebelumnya, putusan terhadap tiga pimpinan Blueray Cargo (Grup) selaku pihak pemberi suap telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Pemilik Blueray Cargo (Grup), John Field, saat ini menjalani pidana dua tahun penjara dan denda Rp300 juta. Denda tersebut memiliki ketentuan subsider 100 hari kurungan penjara.
Sementara itu, Dedy Kurniawan Sukolo yang merupakan manager operasional custom clearance pelabuhan pada Blueray Cargo dan Andri selaku ketua tim dokumen importasi pada Blueray Cargo masing-masing dijatuhi pidana penjara selama 1,5 tahun.
Keduanya juga dijatuhi denda masing-masing sebesar Rp200 juta dengan ketentuan subsider pidana penjara pengganti selama 80 hari.
Perkara tersebut kemudian menjadi salah satu sumber informasi bagi KPK dalam melakukan pengembangan penyidikan terhadap dugaan keterlibatan pihak lain.
Di sisi lain, perkara yang melibatkan sejumlah pejabat Ditjen Bea dan Cukai masih bergulir di persidangan.
Mereka antara lain Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Rizal, Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Orlando Hamonangan, serta Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Budiman Bayu Prasodjo.
Dengan pemeriksaan Gatot Heroe sebagai tersangka, KPK masih terus mengembangkan perkara dugaan suap di lingkungan Bea Cukai.
Penyidik juga masih mendalami fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut untuk mengungkap rangkaian dugaan tindak pidana korupsi secara lebih lengkap.
Pemeriksaan terhadap Gatot menjadi bagian penting dari proses penyidikan untuk mengungkap dugaan peran dan keterkaitan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. (*/stch/dda)
















