Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode
75 Paskibraka Banjarnegara Siap Bertugas di HUT ke-81 RI, Gladi Bersih Digelar
Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di Festival Musik, Menag: Jangan Berlebihan

Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di Festival Musik, Menag: Jangan Berlebihan

Menag: Boleh Gembira, Jangan Salah LangkahMenag: Boleh Gembira, Jangan Salah Langkah
PAPARAN: Menteri Agama Nasaruddin Umar mengingatkan agar tidak berlebihan dalam kegembiraan setelah kasus dugaan penistaan agama di festival musik

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Kasus dugaan penistaan agama melalui tantangan hafalan Al-Qur’an berhadiah minuman keras (miras) di festival musik The Sounds Project menjadi sorotan publik.

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar meminta masyarakat tidak berlebihan dalam mengekspresikan kegembiraan, terutama ketika kegiatan tersebut menyentuh hal-hal yang memiliki sensitivitas keagamaan.

Pernyataan Nasaruddin disampaikan setelah video yang memperlihatkan adanya tantangan hafalan surah Al-Qur’an dengan hadiah berupa minuman keras beredar di media sosial.

Peristiwa tersebut diduga terjadi dalam rangkaian festival musik The Sounds Project yang digelar di Ancol, Jakarta Utara, pada akhir pekan lalu.

Dalam video yang beredar, terlihat sebuah booth produk minuman keras mengadakan challenge kepada pengunjung. Salah satu tantangan yang menjadi perhatian adalah setoran hafalan surah Ad-Duha.

Tantangan tersebut diduga menawarkan sebotol minuman keras sebagai hadiah bagi pengunjung yang mampu mengikuti kegiatan tersebut.

Kasus itu kemudian menuai reaksi dari masyarakat karena dianggap mencampurkan kegiatan yang berkaitan dengan ayat Al-Qur’an dengan promosi minuman keras.

Dugaan tersebut selanjutnya ditangani aparat kepolisian untuk mengetahui pihak-pihak yang terlibat serta rangkaian kejadian secara lebih jelas.

Menag Nasaruddin Umar mengatakan kegembiraan dalam sebuah acara sebenarnya bukan sesuatu yang dilarang.

Namun, menurutnya, setiap orang tetap perlu mempertimbangkan tindakan yang dilakukan agar tidak menimbulkan persoalan, terlebih jika berkaitan dengan simbol atau ajaran agama.

“Kan dia kita sudah berikan peringatan bahwa hal-hal yang seperti itu agak sensitif ya. Boleh gembira tetapi jangan sampai nanti salah, salah dalam membuat suatu langkah,” kata Nasaruddin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8).

Menurut Nasaruddin, kejadian tersebut bisa saja muncul karena adanya perpaduan antara suasana kegembiraan dalam festival dengan kurangnya kesadaran terhadap sensitivitas suatu tindakan.

Meski demikian, ia tidak ingin memberikan penilaian lebih jauh sebelum proses pemeriksaan oleh aparat kepolisian selesai.

Nasaruddin menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kasus tersebut kepada pihak berwenang.

Ia meminta masyarakat menunggu hasil investigasi polisi agar persoalan tersebut dapat dilihat berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan selama penyelidikan.

“Sudah ditangani oleh pihak yang berwajib, kita tunggulah,” ucapnya.

Kasus dugaan penistaan agama ini sebelumnya menjadi viral setelah video promosi yang diduga memperlihatkan penggunaan minuman keras dalam sebuah challenge di festival musik The Sounds Project tersebar di media sosial.

Peristiwa tersebut disebut berlangsung pada Minggu (9/8) di Jakarta Utara.

Pihak The Sounds Project selaku penyelenggara juga telah memberikan tanggapan melalui unggahan di akun Instagram resminya.

Sementara itu, aparat kepolisian telah melakukan proses hukum terhadap sejumlah orang yang diduga berkaitan dengan kegiatan tersebut.

Dalam perkembangan terbaru, polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Dua di antaranya telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya sejak Kamis (13/8).

Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial REK yang disebut berperan sebagai pemandu acara atau MC dan AK sebagai pembuat tantangan.

Sementara itu, dua tersangka lainnya masih menjalani proses hukum dan belum ditahan.

Keduanya berinisial I yang disebut sebagai pembuat tantangan serta M yang tampil dan melafalkan surah Ad-Duha melalui pengeras suara dalam kegiatan tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan proses terhadap seluruh tersangka masih berjalan.

Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui peran masing-masing pihak dalam kegiatan yang menjadi sorotan tersebut.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat menggunakan Pasal 300 dan/atau Pasal 301 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut penggunaan simbol dan materi keagamaan dalam sebuah kegiatan hiburan.

Proses hukum diharapkan dapat mengungkap secara terang rangkaian kejadian, termasuk siapa saja yang terlibat dan bagaimana tantangan hafalan Al-Qur’an tersebut dapat berlangsung.

Bagi masyarakat, kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya menjaga batas dalam membuat konten maupun aktivitas hiburan yang melibatkan unsur agama.

Terlebih, kegiatan yang direkam dan disebarkan melalui media sosial dapat dengan cepat menjadi perhatian publik dan menimbulkan berbagai respons.

Pemerintah melalui Kementerian Agama pun meminta masyarakat tetap menunggu hasil penyelidikan aparat.

Penanganan berdasarkan bukti dan proses hukum dinilai penting agar persoalan dugaan penistaan agama tersebut tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.

Dengan proses hukum yang masih berjalan, status dan keterlibatan masing-masing pihak tetap perlu mengacu pada hasil penyidikan serta keputusan pengadilan.

Polisi juga masih memiliki kewajiban untuk mendalami seluruh fakta sebelum perkara tersebut memasuki tahapan hukum berikutnya. (*/stch/dda)

Berita Sebelumnya
75 Paskibraka Gladi Kotor Jelang 17 Agustus

75 Paskibraka Banjarnegara Siap Bertugas di HUT ke-81 RI, Gladi Bersih Digelar