Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode
Instagram Suami Diretas, Cita Citata Minta Netizen Untuk Report
Harga Beras Fortifikasi Tembus 40 Ribu, Bapanas Temukan 93 Persen Sampel Bermasalah

Harga Beras Fortifikasi Tembus 40 Ribu, Bapanas Temukan 93 Persen Sampel Bermasalah

93 Persen Beras Fortifikasi Tak Memenuhi Ketentuan93 Persen Beras Fortifikasi Tak Memenuhi Ketentuan
CEK: Kepala Bapanas, Andi Amran Sulaiman melakukan pengecekan beras

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Badan Pangan Nasional (Bapanas) menemukan adanya ketidaksesuaian pada sebagian besar sampel beras yang dipasarkan dengan klaim sebagai produk fortifikasi.

Berdasarkan hasil pengujian laboratorium, sebanyak 93 persen dari sampel beras fortifikasi yang diperiksa dinyatakan tidak memenuhi ketentuan.

Temuan tersebut kini menjadi perhatian pemerintah. Bapanas melakukan penelusuran terhadap produk maupun pelaku usaha yang berada di balik peredaran beras dengan klaim fortifikasi tersebut.

Kepala Bapanas Andi Amran Sulaiman mengatakan, hasil pemeriksaan menunjukkan sebagian besar produk yang diklaim sebagai beras fortifikasi belum memenuhi persyaratan kandungan gizi yang ditetapkan.

“Sesuai hasil lab, 93 persen yang kita cek fortifikasi melanggar. Bayangkan itu disampaikan bahwa fortifikasi ini beras bervitamin, ternyata tidak ada,” ujar Amran dalam keterangan tertulis, Kamis (3/9/2026).

Pengawasan yang dilakukan Bapanas mencakup 178 sampel beras fortifikasi yang tersebar di 11 provinsi.

Pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap kandungan gizi, tetapi juga mencakup aspek pelabelan dan mutu produk.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan adanya kesesuaian antara informasi yang dicantumkan produsen pada kemasan dengan kondisi produk yang sebenarnya.

Bapanas ingin memastikan masyarakat tidak menerima informasi yang keliru ketika membeli beras yang dipasarkan dengan klaim telah diperkaya vitamin dan mineral.

Sebelumnya, dari kegiatan pemantauan yang dilakukan di Jakarta pada April 2026, Bapanas menemukan sejumlah produk beras yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lebih lanjut dan pengujian laboratorium.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan adanya produk yang kandungannya tidak sesuai dengan informasi atau klaim yang tercantum pada kemasan.

Selain persoalan kandungan gizi, Amran juga menyoroti harga beras yang dipasarkan dengan klaim fortifikasi.

Menurut dia, terdapat produk yang dijual dengan harga jauh lebih tinggi dibandingkan harga beras pada umumnya.

Amran mencontohkan beras yang seharusnya memiliki harga sekitar Rp13.500 per kilogram, tetapi dipasarkan hingga mencapai Rp40 ribu per kilogram.

Kondisi tersebut menjadi perhatian karena konsumen membayar lebih mahal dengan pertimbangan adanya nilai tambah berupa kandungan vitamin dan mineral pada produk.

“Kasihan ini konsumen,” tegas Amran.

Menurut dia, perbedaan harga yang cukup besar dapat menjadi persoalan serius apabila produk yang dipasarkan ternyata tidak memiliki kandungan gizi sesuai dengan klaim yang diberikan.

Amran bahkan menilai persoalan tersebut tidak dapat hanya dilihat sebagai upaya mencari keuntungan dari penjualan produk.

“Selisih Rp22 ribu atau Rp20 ribu ini bukan harga keuntungan, tapi penipuan,” ujarnya.

Pemerintah memiliki ketentuan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha yang memasarkan beras dengan klaim fortifikasi atau diperkaya zat gizi.

Salah satu acuannya adalah SNI 9372:2025 tentang Beras Fortifikasi.

Dalam ketentuan tersebut, produk beras fortifikasi wajib memenuhi standar kandungan vitamin dan mineral tertentu.

Tidak hanya kandungannya yang harus memenuhi ketentuan. Informasi mengenai kandungan gizi yang tercantum pada label kemasan juga harus sesuai dengan kondisi produk.

Artinya, klaim yang diberikan kepada konsumen harus dapat dibuktikan melalui kandungan gizi yang memang terdapat di dalam produk.

Temuan 93 persen sampel yang tidak memenuhi ketentuan menjadi dasar bagi Bapanas untuk memperkuat pengawasan terhadap produk beras yang beredar di pasaran.

Bapanas kini melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap produk-produk yang ditemukan tidak sesuai dengan ketentuan.

Penelusuran juga diarahkan kepada pelaku usaha yang memproduksi maupun mengedarkan produk tersebut.

Pengawasan dilakukan untuk memastikan beras yang menggunakan klaim fortifikasi benar-benar memenuhi standar yang telah ditetapkan.

Bagi konsumen, klaim mengenai kandungan vitamin dan mineral menjadi informasi penting dalam menentukan pilihan produk.

Karena itu, ketidaksesuaian antara klaim pada kemasan dan kandungan sebenarnya berpotensi menimbulkan kerugian.

Amran menegaskan, pengawasan terhadap beras fortifikasi akan terus diperkuat.

Pemerintah ingin memastikan konsumen mendapatkan informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan ketika membeli produk pangan.

Beras yang mencantumkan klaim fortifikasi maupun menggunakan keterangan diperkaya zat gizi harus memenuhi persyaratan yang berlaku, baik dari sisi mutu, kandungan vitamin dan mineral, maupun informasi pada label.

Dengan pengawasan tersebut, Bapanas berharap peredaran produk beras di pasaran dapat semakin tertib dan konsumen tidak dirugikan akibat klaim yang tidak sesuai dengan kondisi produk sebenarnya. (*/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Akun Instagram Suaminya Diretas

Instagram Suami Diretas, Cita Citata Minta Netizen Untuk Report