Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode
Tiga Minggu Belajar di Kalibagor, 80 Murid SNT II Banyumas Tetap Kompak
Pertamina Tegaskan Beli BBM Subsidi Tidak Wajib Tunjukkan STNK

Pertamina Tegaskan Beli BBM Subsidi Tidak Wajib Tunjukkan STNK

Pertamina Bantah BBM Subsidi Wajib Tunjukkan STNKPertamina Bantah BBM Subsidi Wajib Tunjukkan STNK
ISI BENSIN: Seorang pengendara motor tengah mengisi BBM jenis pertalite

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – PT Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa masyarakat tidak diwajibkan menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di SPBU.

Ketentuan tersebut bukan merupakan kebijakan nasional yang berlaku di seluruh Indonesia.

Klarifikasi ini disampaikan setelah muncul informasi mengenai rencana penerapan mekanisme pembelian BBM subsidi dengan menunjukkan STNK.

Informasi tersebut sebelumnya berkembang dari wilayah Sumatera Selatan dan kemudian menyebar luas di masyarakat.

Pertamina Patra Niaga memastikan pembelian BBM bersubsidi tetap mengacu pada regulasi dan ketentuan yang berlaku.

Tidak ada kebijakan nasional yang mewajibkan konsumen menunjukkan STNK ketika melakukan pembelian BBM subsidi di SPBU.

VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, mengatakan ketentuan pembelian BBM tetap mengikuti aturan yang telah ditetapkan.

“Adapun ketentuan pembelian BBM tetap mengacu pada regulasi dan ketentuan yang berlaku,” ujar Kitty di Jakarta, Jumat (4/9/2026).

Menurut Kitty, informasi mengenai kewajiban menunjukkan STNK tersebut bukan berasal dari kebijakan nasional Pertamina Patra Niaga.

Mekanisme tersebut berkaitan dengan rencana pengawasan yang bersifat lokal di wilayah Sumatera Selatan.

Namun, informasi tersebut kemudian berkembang dan menimbulkan perhatian di tengah masyarakat.

Pertamina Patra Niaga memperhatikan respons publik setelah kabar mengenai mekanisme pembelian BBM menggunakan STNK tersebar luas.

Perusahaan kemudian meminta Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan untuk membatalkan penerapan mekanisme tersebut.

“Kami memahami respons dan perhatian masyarakat terhadap informasi yang beredar. Untuk itu, kami meminta Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan untuk membatalkan implementasi mekanisme tersebut. Kami juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat informasi yang berkembang dan menimbulkan kesalahpahaman,” ujar Kitty.

Dengan adanya pembatalan tersebut, masyarakat tidak perlu menganggap adanya perubahan kebijakan nasional terkait persyaratan pembelian BBM subsidi.

Pertamina Patra Niaga kembali menegaskan bahwa pembelian BBM bersubsidi tetap mengikuti regulasi yang berlaku.

Perusahaan juga memastikan setiap kebijakan baru yang berkaitan dengan penyaluran BBM kepada masyarakat akan terlebih dahulu dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait.

Koordinasi tersebut terutama dilakukan dengan regulator, termasuk Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan lainnya.

Langkah koordinasi dinilai penting agar setiap kebijakan yang diterapkan di lapangan memiliki dasar yang jelas dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

Dengan demikian, apabila terdapat mekanisme baru dalam pengawasan atau penyaluran BBM subsidi, masyarakat diharapkan memperoleh informasi yang jelas mengenai aturan tersebut.

Pertamina juga meminta agar informasi terkait kebijakan pembelian BBM tidak dipahami secara terpisah dari regulasi yang berlaku.

Meskipun rencana kewajiban menunjukkan STNK di Sumatera Selatan dibatalkan, pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi tetap dilakukan secara ketat.

Pertamina Patra Niaga menyatakan pengawasan diperlukan untuk memastikan BBM subsidi disalurkan kepada masyarakat yang memang berhak menerima.

Selain melakukan pengawasan, perusahaan juga terus memberikan pembinaan kepada lembaga penyalur atau SPBU di berbagai wilayah operasional.

Sepanjang Januari hingga 3 September 2026, Pertamina Patra Niaga telah melakukan pembinaan terhadap lebih dari 900 SPBU di seluruh wilayah operasional perusahaan.

Pembinaan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan lembaga penyalur menjalankan ketentuan yang telah ditetapkan dalam proses penyaluran BBM.

Pertamina juga menyatakan akan memberikan sanksi apabila ditemukan pelanggaran.

“Apabila terbukti terdapat pelanggaran, Pertamina Patra Niaga akan memberikan sanksi sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari peringatan tertulis, skorsing, hingga pemutusan hubungan usaha,” kata Kitty.

Pemberian sanksi tersebut disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang ditemukan.

Pengawasan distribusi BBM subsidi juga dilakukan melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum.

Pertamina Patra Niaga menyatakan akan terus bekerja sama dengan aparat untuk menindak penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga agar BBM subsidi tidak disalahgunakan atau disalurkan kepada pihak yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Pengawasan tidak hanya dilakukan melalui pemeriksaan langsung di lapangan. Pertamina juga memanfaatkan sistem digital dalam proses penyaluran BBM subsidi.

Salah satunya melalui QR Code Subsidi Tepat yang terintegrasi dengan aplikasi MyPertamina.

Sistem QR Code Subsidi Tepat digunakan untuk membantu memastikan penyaluran BBM bersubsidi dapat dilakukan kepada masyarakat yang memenuhi ketentuan.

Pemanfaatan sistem digital tersebut menjadi salah satu instrumen pengawasan dalam distribusi BBM subsidi.

Dengan sistem tersebut, proses penyaluran BBM dapat dilakukan dengan dukungan data yang lebih terstruktur.

Hal ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Pertamina Patra Niaga meningkatkan ketepatan sasaran penyaluran BBM bersubsidi.

Pengawasan melalui teknologi juga berjalan berdampingan dengan pembinaan SPBU serta koordinasi dengan regulator dan aparat penegak hukum.

Pertamina menegaskan bahwa upaya memperketat pengawasan bukan berarti masyarakat secara nasional harus menunjukkan STNK setiap kali membeli BBM subsidi.

Klarifikasi tersebut penting untuk meluruskan informasi yang sempat berkembang dari Sumatera Selatan.

Dengan pembatalan mekanisme lokal tersebut, ketentuan pembelian BBM subsidi kembali mengacu pada regulasi yang berlaku.

Masyarakat juga diharapkan tidak mudah menyimpulkan adanya perubahan kebijakan nasional hanya berdasarkan informasi yang beredar di satu wilayah.

Pertamina Patra Niaga memastikan setiap kebijakan terkait penyaluran BBM kepada masyarakat akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan regulator dan pemangku kepentingan terkait.

Sementara itu, pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi tetap diperkuat melalui pembinaan SPBU, pemanfaatan sistem QR Code Subsidi Tepat, serta koordinasi dengan aparat penegak hukum. (*/stch/dda)

Berita Sebelumnya
SNT II Terapkan Lima Hari Sekolah

Tiga Minggu Belajar di Kalibagor, 80 Murid SNT II Banyumas Tetap Kompak