BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Minggu ketiga Juni 2025, harga beras di 150 daerah di Indonesia mengalami kenaikan signifikan. Hal ini disampaikan oleh Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa Badan Pusat Statistik (BPS), Pudji Ismartini.
Menurutnya, meskipun ada penurunan jumlah daerah yang mengalami kenaikan harga beras dibandingkan minggu kedua Juni 2025, dari 159 menjadi 150 daerah, situasi ini tetap menjadi perhatian serius.
“Secara umum kita lihat jumlah kabupaten/kota yang mengalami penurunan harga untuk sebagian komoditas masih lebih besar daripada jumlah kabupaten/kota yang mengalami penurunan harga, kecuali untuk komoditas beras. Komoditas beras yang mengalami kenaikan harga masih lebih tinggi dibandingkan jumlah kabupaten/kota yang mengalami penurunan harga beras,” kata Pudji.
Kenaikan harga beras ini terjadi merata di semua zona wilayah. Di Zona 1, BPS mencatat kenaikan sebesar 1,13 persen dibandingkan periode yang sama pada Mei 2025.
Saat ini, rata-rata harga beras nasional mencapai Rp 14.184 per kilogram menurut catatan BPS.
Beberapa kabupaten/kota di Zona 1 dengan harga tertinggi antara lain Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Kabupaten Buton Utara, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Dompu, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Kendari, dan Jakarta Utara.
Di Zona 2, kenaikan tercatat sebesar 0,40 persen dibandingkan periode yang sama pada Mei 2025. Rata-rata harga beras di Zona 2 saat ini adalah Rp 15.281 per kilogram, mendekati Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras premium yang ditetapkan sebesar Rp 15.400 per kilogram.
Zona ini meliputi wilayah Sumatera selain Lampung dan Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan.
Sementara itu di Zona 3, kenaikan mencapai 0,78 persen dibandingkan bulan sebelumnya dengan rata-rata harga saat ini Rp 15.800 per kilogram. Harga tersebut mencerminkan rata-rata seluruh kualitas beras baik premium maupun medium.
Pemerintah telah menetapkan HET untuk menjaga stabilitas pasar dan mencegah lonjakan harga yang tidak terkendali melalui Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 tahun 2024 tentang Perubahan atas Perbadan Nomor 7 tahun 2023 tentang HET Beras.
Untuk Zona 1 yang meliputi Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi; HET beras medium adalah Rp 12.500 per kilogram dan premium Rp 14.900 per kilogram.
Di sisi lain untuk Zona 2 yang terdiri dari Sumatera selain Lampung dan Sumatera Selatan serta wilayah Nusa Tenggara Timur dan Kalimantan; HET medium ditetapkan pada angka Rp 13.100 per kilogram sementara premium berada di angka Rp 15.400 per kilogram.
Zona terakhir yaitu Zona 3 memiliki batas HET medium sebesar Rp 13.500 per kilogram dan premium sebesar Rp 15.800 per kilogram sesuai regulasi pemerintah.
Kenaikan harga ini tentunya menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat terutama bagi mereka dengan pendapatan menengah ke bawah yang sangat bergantung pada ketersediaan pangan pokok dengan harga terjangkau seperti beras.
Sebagai warga negara Indonesia tentunya kita mengharapkan adanya langkah konkret dari pemerintah dalam menstabilkan kembali harga pangan pokok ini agar tidak semakin membebani masyarakat kecil dimana daya beli mereka sudah tergerus oleh inflasi serta biaya hidup lainnya.
Solusi jangka panjang diperlukan seperti peningkatan produktivitas pertanian melalui teknologi modern serta pengembangan infrastruktur distribusi agar rantai pasok dapat berjalan lebih efisien sehingga fluktuasi harga dapat diminimalisir terutama ketika menghadapi tantangan alam maupun ekonomi global kedepannya.
Pada akhirnya semua pihak baik pemerintah maupun masyarakat perlu bersinergi menemukan jalan keluar terbaik demi memastikan ketersediaan pangan terjamin tanpa harus mengorbankan kesejahteraan rakyat banyak khususnya golongan rentan terhadap gejolak ekonomi makro maupun mikro. (*stch)
















